Sabtu, 20 April 2024  
 
Polres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Terhadap AH Oknum Ketua Kopsa-M

red | Hukrim
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:03:16 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR, TIRASKITA.COM - Kapolres Kampar diwakili Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Jumat pagi (15/10/2021) memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kampar terhadap tersangka AH selaku Ketua Kopsa-M.

Berikut poin-poin yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar :

1. Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020), jadi bukan perkara sengketa lahan.

2. Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

3. Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

4. Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP.

5. Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk sdr. Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah sdr. AH (Ketua Kopsa-M)

7. Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

8. Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak 2 (dua) kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar, menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta, ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak, diharapkan setelah ini tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.( Humas Polres Kampar/ Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 26 November 2020 - 08:20:12 WIB
    Pasca Ditangkap, Villa dan Lokasi Pemancinganya Milik Edhy Prabowo di Padalarang Sepi
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:17:53 WIB
    Manfaat Bunga Sepatu Untuk Kesehatan
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:50:42 WIB
    1.000 ASN Pemkab Serdang Bedagai Ikut Grebek Dahsyat di 5 Pasar Rakyat
    Rabu, 03 April 2024 - 19:35:20 WIB
    Kodam IV/Dip Bersinergi Dengan Forkopimda Jateng & DIY Pada PAM Hari Raya Idul Fitri & Mudik Lebaran
    Kamis, 02 September 2021 - 12:46:51 WIB
    Tujuh Fraksi DPRD Jabar Setujui Enam Ranperda Pemprov Jabar
    Kamis, 25 Juni 2020 - 10:04:56 WIB
    Danlanud S Sukani Majalengka Bersama Forkopimda, Launching Desa Tangguh Raharja
    Jumat, 17 September 2021 - 17:10:14 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:46:53 WIB
    Hadiri Pelantikan, Bupati Harapkan IKMR Ikut Berkontribusi Membangun Daerah
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:35:10 WIB
    Presiden Jokowi Dengan Ketua Umum PDIP Bertemu di Istana Negara Jakarta
    Minggu, 12 April 2020 - 12:16:34 WIB
    MUTASI PERWIRA TINGGI TNI
    Danrem 031/WB Ikut Bergeser, Panglima TNI Mutasi 329 Perwira Tinggi
    Selasa, 02 April 2024 - 12:15:26 WIB
    Komisi III DPRD Jabar Berharap Sektor Pendapatan Menjadi Perhatian
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:52:45 WIB
    Hari Ini Harga emas Antam Melonjak Rp 12.000 Menjadi Rp 1.019.000 Per Gram
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:16:49 WIB
    Kapolres Rohil Pimpin Upacara Sertijab Di Halaman Mapolres Rohil
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:24:03 WIB
    Tiga Danrem Jajaran Kodam IV/Diponegoro Berganti
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:13:46 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Tinjau BUMDes Cisaat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved