Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat

RL | Hukrim
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:17:56 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kuasa hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus advokat.

"Mahasiswa bisa jadi kuasa hukum. Ada beberapa kalangan dari kampus datang (ke MK) menjadi kuasa hukum bukan dengan status sebagai advokat," kata Saldi Isra dalam kuliah umum "Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat (15/10/2021).    

Dalam istilah hukum, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan dinyatakan lulus ujian yang diadakan organisasi advokat.

Menurut Saldi Isra, ide dasar dari kebijakan tersebut adalah pandangan MK tentang semua orang atau pemohon berhak memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

Ketika pemohon tidak merasa memiliki kemampuan memperjuangkan hak itu, ia bisa meminta siapa pun menjadi kuasa hukum yang mendampinginya di pengadilan selama yang diminta memahami hukum acara di MK.

Selanjutnya, dalam kuliah umum yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menambahkan, pemohon diperbolehkan menggunakan pendampingan.

Pendamping bisa didatangkan dari seseorang yang mengetahui hukum acara ataupun pemberi dukungan psikologis, seperti keluarga.

"Itu (menggunakan pendampingan) boleh dilakukan sepanjang dalam konteks pendampingannya memberikan keberdayaan dalam beracara di pengadilan MK. Cukup memberitahukan kepada hakim panel bahwa dia ingin didampingi," ucap Suhartoyo seperti dikutip Antara.

Kecemburuan dari Advokat

Suhartoyo juga menjelaskan kebijakan itu berbeda jauh di peradilan umum. Pendampingan hanya ditemukan dalam persidangan perkara pidana dalam wilayah hukum publik. Pendamping tersebut dikenal sebagai penasihat hukum.

Namun pada praktiknya, kebijakan tersebut sempat bermasalah. Suhartoyo mengatakan, fleksibilitas penentuan kuasa hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kecemburuan bagi para advokat. Beruntungnya, MK sudah meluruskan kesalahpahaman itu karena kebijakan yang diambil ditujukan untuk mengedepankan hak konstitusional.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Minggu, 29 Desember 2019 - 16:26:31 WIB
    Kapal Coast Guard China Usir Nelayan Indonesia di Perairan Natuna
    Rabu, 01 Juli 2020 - 10:53:54 WIB
    Terkait Penerimaan Siswa SMA Neg3 Siakhulu
    NAZARA : Minta Komite Sekolah Cari Solusi
    Rabu, 10 Februari 2021 - 18:03:23 WIB
    Belajar Tatap Muka Berjalan Lancar
    Kamis, 28 April 2022 - 18:58:07 WIB
    Jelang Lebaran, Plt. Walkot Cimahi Sidak Pasar Tradisional dan Modern
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:59:00 WIB
    Meski PTM Berhasil, DPRD Jabar Soroti Kurangnya ASN dan Infrastruktur
    Selasa, 18 Februari 2020 - 12:46:46 WIB
    PDI PERJUANGAN
    Besok, PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020
    Senin, 08 November 2021 - 19:48:11 WIB
    Kapolresta Pekanbaru Hadiri Study Kelayakan Dan Peninjauan Lokasi Pembangunan Polsek Marpoyan Damai
    Rabu, 07 April 2021 - 08:40:56 WIB
    Pekanbaru jadi Kota Percontohan Solok
    Jumat, 16 April 2021 - 08:30:37 WIB
    Rutan Kelas II B Dumai Mencapai Over Kapasitas 300 Persen Lebih
    Selasa, 03 November 2020 - 20:43:29 WIB
    Terangsang Karena Sering Mengintip Saat Mandi. Pemuda Ini Cabuli Gadis Tetangga
    Kamis, 28 April 2022 - 13:13:22 WIB
    Angggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan XV Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Raperda Jabar
    Selasa, 26 April 2022 - 20:12:42 WIB
    Soal Standar Harga Sawit Gubri Kirim Surat ke PKS, Isinya Bikin Petani Senyum
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:44:38 WIB
    Aksi Premanisme di Plasma Satu, Diproses Oleh Polsek Kuantan Mudik
    Selasa, 24 November 2020 - 18:58:37 WIB
    Pilkada Serentak 2020: Ridwan Kamil Ajak TNI/Polri Edukasi Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
    Senin, 28 Desember 2020 - 16:35:43 WIB
    Doni Monardo Apresiasi Penanganan COVID-19 di Jabar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved