Rabu, 24 April 2024  
 
Satu Saksi Kasus Korupsi Beacukai di Bintan Meninggal

RL | Hukrim
Selasa, 09 November 2021 - 14:15:14 WIB

Gedung KPK
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri membenarkan, satu orang saksi untuk kasus dugaan korupsi pengaturan barang beacukai di Bintan pada 2016 sampai 2018 telah meninggal dunia. Saksi tersebut diketahui bernama Muhammad Hendri dan berstatus sebagai mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan.

"Saksi tersebut seharusnya menghadiri pemanggilan hari ini untuk memberi keterangan, tetapi informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ali dalam keterangan diterima, Selasa (9/11).

Akibat musibah tersebut, Ali mengatakan KPK akan mencari informasi dari sosok saksi lainnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, sudah berstatus tersangka. Selain Apri, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Moh Saleh Umar juga telah berstatus sama . Keduanya kini ditahan KPK guna pemeriksaan lanjutan sebelum berkasnya diserahkan KPK ke pengadilan.

KPK mengaku, sudah memantau aksi rasuah para tersangka sejak Februari 2021. Tindakan maling uang rakyat dilakukan keduanya terkait pengadaan kuotarokok di Bintan sejak 2016.

Apri diduga melakukan abuse of power sebagai wakil ketua dewan kawasan Bintan dengan mengumpulkan distributor rokok pada Juni 2016. Hal itu dilakukan Apri guna membahas pengajuan kuota rokok di Bintan.

"Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan," kata KPK dalam keterangan diterima.

Selain jabatan sebagai wakil ketua dewan kawasan Bintan, Apri yang juga menjabat sebagai bupati diduga mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Tujuannya, agar aksinya dalam mengatur kuota rokok bisa dikondisikan.

Permainan kotor Apri diduga berlangsung dalam rentang 2017-2018. Apri dibantu oleh Moh Saleh Umar sebagai pembatunya. Keuntungan diraup Apri ditaksir sebesar Rp6,3 miliar. Kemudian Moh Saleh Umar, diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp250 miliar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH.

sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 18:36:52 WIB
    GEMPAR Deklarasi di Simeulue
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:16:27 WIB
    6 Bangunan Bersejarah di Pekanbaru Ini Bangkitkan Kenangan Tempo Dulu
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:38:16 WIB
    Hewan Mirip Monster Sangat Berjasa Untuk Kelangsungan Hidup Manusia
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 19:07:16 WIB
    Aksi Sinergitas, Melalui Pemberian Bendera Merah Putih Gratis Pada Pengguna Jalan
    Kamis, 17 Februari 2022 - 13:21:34 WIB
    Telegram: Sarang perempuan-perempuan telanjang dibocorkan fotonya tanpa izin
    Selasa, 08 Desember 2020 - 16:48:56 WIB
    Ketum MOI: Media Online Sukseskan Pilkada Serentak
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:39:30 WIB
    Partai Golkar Serdang Bedagai Menentukan Sikap, Akan Menangkan Pasangan DAMBAAN Di Pilkada 2020
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:40:58 WIB
    Wabah Corona Mereda di Wuhan, China Segera Cabut Status Lockdown
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:22:56 WIB
    7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
    Kamis, 08 April 2021 - 19:15:09 WIB
    Cegah Penyebaran Covid-19 Polres Inhil Optimalkan PPKM
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:18:16 WIB
    Polsek Tapung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
    Senin, 11 Desember 2023 - 08:34:03 WIB
    Bupati Nias Yaatulo Gulo Hadiri Puncak Smansa Gido Got Talent dan P5 Final Show
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:52:31 WIB
    Tarif Fantastis Prostitusi Artis TA Rp 75 Juta, Begini Penjelasan Sosiolog
    Senin, 29 Januari 2024 - 19:12:29 WIB
    Gubri Edy Nasution Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual
    Selasa, 08 September 2020 - 10:29:15 WIB
    Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Para Pelajar, Di Koramil 2009/Karangsembung Kodim 0620/Kab Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved