Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar

RL | Hukrim
Senin, 15 November 2021 - 08:46:52 WIB

Tim dari Kejati Papua saat menangkap Made Jabbon Suyasa Putra. ©Antara/HO-Kejati Papua
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Berakhir sudah pelarian Made Jabbon Suyasa Putra. Setelah sembilan tahun kabur, koruptor buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ini ditangkap di Gianyar, Bali.

Asintel Kejati Papua Akhmad Muhdhor memaparkan, Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihak jaksa menerima putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012. Dia terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Made Jabbon Suyasa Putra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dia harus menjalani pidana selama 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

"Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," jelas Akhmad Muhdhor seperti dilansir Antara, Minggu (14/11).

Sejak itu, dia tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Eksekusi putusan kasasi pun tidak dapat dilakukan.

Penangkapan Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (11/11). Dia pun telah dievakuasi ke Jayapura, Papua, Minggu (14/11).
"Setibanya di Bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman," tambah Akhmad Muhdhor.

Dalam perkara ini, Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya belum selesai namun dia sudah menerima pembayaran 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp805.908.700.

Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom ketika itu, Sakir.

sumber:merdek.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 03 Mei 2023 - 16:13:17 WIB
    Ini Pesan Pangdam IV/Diponegoro Saat Halal Bihalal Bersama Seluruh Keluarga Besar Kodam IV
    Minggu, 28 Maret 2021 - 22:40:59 WIB
    Warga Sukajadi Tangerang Tolak Pembangunan Gereja BNKP
    Sabtu, 18 September 2021 - 16:26:31 WIB
    Hari Ini Pangdam IV/Diponegoro Secara Resmi Tutup Latsarmil Komcad
    Minggu, 03 Desember 2023 - 22:08:47 WIB
    Kantor TPD Riau Ganjar – Mahfud Diresmikan Langsung Oleh Ketua DPD PDI P Riau Zukri Misran
    Rabu, 07 Juni 2023 - 11:15:36 WIB
    Hadiri Majelis Zikir Milad LAM Riau ke-53, Ini Pesan Gubernur Syamsuar
    Sabtu, 13 November 2021 - 10:23:33 WIB
    Dipatroli Tim TEMBAK Polres Kampar Tiap Malam, Kegiatan Balap Liar Jauh Berkurang
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:47:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, Kodim 0303 Bengkalis Salurkan Bantuan Sembako untuk Awak Media
    Jumat, 11 Februari 2022 - 12:29:44 WIB
    Ridwan Kamil Melepas Keberangkatan Tim Sepak Bola Wartawan Jawa Barat
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:40:05 WIB
    Gubernur Jabar Lantik Lima Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020
    Jumat, 05 Mei 2023 - 19:53:28 WIB
    Sadar Muslihat Ajak Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Turut Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
    Selasa, 01 September 2020 - 10:49:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Forum Cimahi Kita Bersuara
    Minggu, 13 September 2020 - 11:18:34 WIB
    Babinsa Koramil Susukan Lakukan Penegakan Disiplin Protkes
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 22:48:51 WIB
    Hari Ini Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko, Gelar Pengajian Rutin
    Minggu, 11 Juli 2021 - 10:44:08 WIB
    Rangkul Stakeholder, Polres Dan Pemkab Sergai Gelar Apel Vaksinator Tambahan
    Senin, 29 Juni 2020 - 08:46:33 WIB
    Potensi Desa Dapat Dikembangkan
    Wagub Jabar Kang Uu, Minta Para Kades Membangun Komunikasi Dan Terus Berinovasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved