Rabu, 24 April 2024  
 
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat

RL | Hukrim
Jumat, 17 Desember 2021 - 14:29:48 WIB

terdakwa kasus korupsi PT. Asabri Heru Hidayat
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus korupsi PT. Asabri Heru Hidayat dengan pidana mati. Ada sejumlah alasan kuat atas tuntutan hukuman maksimal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dengan jumlah Rp 22.788.566.482.083. Sementara terdakwa telah menikmati uang tersebut sebesar Rp 12.643.400.946.226.

"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," tutur Leonard dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Leonard menyebut, terdakwa juga telah dinyatakan bersalah pada kasus korupsi lainnya yakni PT. Asuransi Jiwasraya dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 dengan yang sudah dinikmati terdakwa sebesar Rp.10.728.783.375.000,00.

Skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, lanjutnya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated.

"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," jelas dia.

Leonard menyatakan, perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan menghancurkan wibawa negara, karena menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat berani, tidak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya saat memperkaya diri meski melawan hukum.
 
Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi...
Tak Punya Empati

Heru Hidayat juga dinilai tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela, serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.

"Terdakwa Heru HIidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," Leonard menandaskan.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:14:55 WIB
    Ombudsman wilayah Riau Adakan Sosialisasi Bersama Pemkab Rohil
    Rabu, 23 Desember 2020 - 15:28:45 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Penyaluran BLT di Desa Binaan
    Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:19:53 WIB
    Mantap Menkumham RI Sebagai Pembicara Utama soal Human Dignity di Universitas Oxford Inggris
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:21:04 WIB
    Woow Keren, Tidak Hanya Pejabat di Kawal PJR, Kambingpun Bisa
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 17:02:47 WIB
    Berita Duka Kepergian Salah Satu Mahkamah Agung Indonesia
    MA Kehilangan Yang Mulia Hakim Agung
    Senin, 20 April 2020 - 21:31:51 WIB
    Penanganan Corona Virus Disease 2019
    Peduli Terhadap Covid-19, Bupati Mursini Apresiasi RAPP, APR dan Asian Agri
    Kamis, 17 Februari 2022 - 14:45:30 WIB
    Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Himne KPK, Yasonna Tegaskan Prosesnya Cepat dan Tanpa Pungli
    Selasa, 04 April 2023 - 20:12:30 WIB
    Bupati Bengkalis Gulirkan Berbagai Program Strategis di P Rupat
    Rabu, 11 Maret 2020 - 09:02:44 WIB
    Penangkapan Artis Ririn Ekawati
    Artis Cantik Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba
    Sabtu, 07 November 2020 - 19:53:00 WIB
    Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November, Begini Cara Mengeceknya
    Sabtu, 03 September 2022 - 16:43:56 WIB
    Berlaga di Turnamen Legenda Sepakbola Usia 38, Bupati dan Wabup Rohil Dipercaya Jadi Kapten Tim
    Jumat, 23 Juli 2021 - 09:49:34 WIB
    Penyaluran Insentif Untuk Nakes Mengalami Keterlambatan Ade Kaca: Saya Prihatin
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:02:36 WIB
    PDIP Yakin Jokowi Cari Sosok Penjabat Gubernur yang Senapas dengan Pemerintah Pusat
    Kamis, 07 Mei 2020 - 09:14:21 WIB
    Anggaran Pengadaan Babi Dan Ayam Lokal
    Anggaran Pengadaan Babi Rp 5 M Disoal DPR: Seekor Rp9 Juta?
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:14:40 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Akan Mendorong Pemrov Jabar Dalam Segi Anggaran Guna Sukseskan Vaksinasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved