Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Undang Simpati Warga, Kisah Mbah Minto Yang Diadili karena Lawan Pencuri

RL | Hukrim
Minggu, 19 Desember 2021 - 14:36:50 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara kepada Kasmito alias Mbah Minto. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus membacok Marjani, seorang warga yang hendak mencuri ikan di kolam.

Kasus yang dialami Mbah Minto menarik simpati para tetangganya. Mereka mengumpulkan uang untuk diberikan kepada kakek berusia 74 tahun itu.

Seorang pakar hukum pidana menilai Mbah Minto dapat terbebas dari jeratan hukum. Tapi hakim yang berwenang menilai dia salah atau benar.

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, pada Senin (6/12/2021), menyewa tiga mobil untuk datang ke Pengadilan Negeri Demak. Hari itu, pengadilan menyelenggarakan sidang pleidoi Mbah Minto yang dituntut dua tahun penjara.

Warga desa menggunakan dana sendiri untuk sewa mobil ke Demak. Mereka juga akan menyerahkan dana yang terkumpul dari hasil sumbangan warga kepada terdakwa.

“Ya betul (iuran warga). Ini datang sendiri, pakai iuran sendiri, gotong royong. (iuran) ya untuk makan mbah Minto, dan supaya Mbah Minto kuat pada saat masa tahanan ini,” kata Kepala Desa Pasir Karyono usai sidang Mbah Minto.

“Rp50 juta. Ada yang ngasih Rp50 ribu, Rp100 ribu” seorang warga berkata.

Selain menyerahkan bantuan uang, warga juga mengharapkan kepada majelis hakim agar mereka menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Menurut mereka, Mbah Minto tidak bersalah. Dia membacok Marjani demi membela diri.

“Kita memberikan semangat kepada pengacara, kepada hakim, bahwa Mbah Minto itu memang orang yang benar, orang yang jujur, tidak pernah melakukan sesuatu yang salah, apalagi sampai kena proses hukum,” kata Karyono.

Kejadian itu berlangsung ketika Mbah Minto sedang menjaga kolam ikan. Dia membacok Marjani yang terlihat sedang berusaha mencuri.

Mbah Minto sudah bekerja selama lima tahun di sana.

“Mbah Minto adalah orang yang baik, sampai umur 74 tahun tidak pernah membuat masalah di masyarakat. Dia benar benar ingin membela masyarakat, itu kan warga punya kolam tapi kok dicuri, begitu,” ujar Karyono.

“Selama ini kan tidak ada apa-apa, karena kan ada pencuri yang main setrum, ya Mbah Minto otomatis membela diri. Memang Mbah Minto di kolam ya membawa alat seadanya, yang ada di situ ya dibawa. Jadi tidak ada persiapan sama sekali.”

“Iya, sebatang kara. Usiannya sudah lanjut tapi masih ditahan. Ini kan kasihan,” tuturnya.

Warga berkomitmen untuk mengawal kasus Mbah Minto dan mereka akan datang dalam jumlah lebih banyak jika nanti hakim menjatuhkan putusan tidak adil.

“Kalau gak adil, ini masyarakat akan berontak ini. Ini sebagaian masyarakat sudah ke sini, ini nanti kalau putusannya tidak adil, ini nanti masyarakat Desa Pasir akan gruduk ke pengadilan,” kata Karyono.

Perbuatan pembelaan

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang Pujiono berpendapat Mbah Minto bisa terbebas dari jeratan hukum. Perbuatan terdakwa membacok Marjani yang hendak melakukan beraksi di kolam ikan bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.

“Kita harus lihat dulu kenapa dia Mbah Minto melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono.

Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.

“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” kata Pujiono.

Pujiono mengaku tidak berhak menilai apakah perbuatan Mbah Minto benar atau salah. Yang berhak menilai adalah hakim.

“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” kata Pujiono.

Kejadiannya

Mbah Minto didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dia dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Marjani yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya pada 7 September 2021.

Dalam berita acara pemeriksaan yang diperoleh, Mbah Minto melakukan penganiayaan setelah melihat Marjani berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri kolam dengan listrik.

Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto menyabetkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian bahu kanan.

Marjani berteriak dan meminta ampun sambil berkata, ”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].

Mbah Minto tidak menggubris teriakan Marjani dan kembali mengayunkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian leher.

Setelah itu, Mbah Minto menanyakan asal Marjani. Marjani berasal dari Desa Morosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Mbah Minto melepaskannya yang kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan, Marjani terjatuh hingga ditemukan warga yang membawanya ke rumah sakit.

sumber: [Dirangkum dari Jatengnews dan Solopos)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 04 September 2022 - 19:07:26 WIB
    Pangdam III/Slw Apresiasi Korem 063/SGJ Gelar Latihan Terintegrasi Komponen Bangsa Di Wilayah
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:42:17 WIB
    Pemko Dukung Pemanfaatan Bantaran Sungai Sail Sebagai Objek Wisata
    Senin, 15 Maret 2021 - 20:44:52 WIB
    Terapkan PPKM sklala Mikro, Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komsos dengan Masyarakat
    Minggu, 27 September 2020 - 22:18:41 WIB
    Ketua MPR: Membangun Usaha Tak Cukup Modal Uang dan Kerja Kera
    Minggu, 04 Juli 2021 - 13:45:40 WIB
    Selain Rektor UI, Ternya Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang
    Selasa, 05 September 2023 - 13:29:24 WIB
    Gagal Kontruksi, Kejati Riau Diminta Usut Kasus Adanya Dugaan Korupsi Di BWSS III Riau
    Senin, 18 September 2023 - 19:59:18 WIB
    Pemkot Cimahi,Gelar Pekan Kebudayaan Daerah Tahun 2023
    Rabu, 16 Juni 2021 - 06:10:57 WIB
    RUU KUHP Ada Pasal Karet Yang Dapat Mengebiri Hak Advocat ?
    Selasa, 08 September 2020 - 09:59:18 WIB
    Ketua DPW Partai Berkarya Prov. Riau Fajar MS: Sangat Dirugikan Atas Permainan Politik Yang Kotor!
    Sabtu, 10 September 2022 - 12:22:37 WIB
    Bupati Rohil Lantik Puluhan Pejabat Tinggi Pratama dan Administrasi
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:13:59 WIB
    Bupati Kampar Buka Seleksi Kompetensi Manajerial Dilingkungan Pemerintah Kampar
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:18:01 WIB
    Bupati Lepas Secara Resmi Mahasiswa UP Ikuti Frogram KKN TH 2020
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:45:24 WIB
    Pemko Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Penggunaan APBD 2020
    Selasa, 01 September 2020 - 10:38:14 WIB
    ADVERTORIAL
    Pemkab Inhil Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Mendagri No 64 Tahun 2020 Secara Virtual
    Jumat, 22 Mei 2020 - 15:09:40 WIB
    Danramil 07/JP Kodim 0105/Aceh Barat, Bersama Muspika Johan Pahlawan Bagikan Dana BLT Di Desa Senebo
    Danramil 07/JP Kodim 0105/Aceh Barat, Bersama Muspika Johan Pahlawan Bagikan Dana BLT Di Desa Senebo
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved