Selasa, 23 April 2024  
 
TIDAK ADA PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR
Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi

Riswan L | Nasional
Selasa, 07 April 2020 - 10:08:03 WIB

Ilustrasi (nt)
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak ada pembebasan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagai respons terhadap isu yang sedang berkembang terkait wacana pembebasan 22 nama narapidana korupsi.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Dan tidak ada wacana revisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4/2020).

Kendati demikian, Jokowi membenarkan memang ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Covid-19. Namun, hal itu ditujukan hanya untuk narapidana umum, bukan pelaku kejahatan korupsi dan terorisme.

Menurut Jokowi, pembebasan narapidana umum juga telah dilakukan oleh sejumlah negara lain, seperti Iran dan Basil. Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil membebaskan 34.000 napi untuk mencegah penyebaran corona.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

Pembebasan narapidana tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya. “Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Jokowi pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

Sebelumnya, ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi PP Nomor 99 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pasal 34 dinyatakan bahwa narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi adalah bagi mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
 

Napi dan Anak

Indonesia telah menyetujui pembebasan  napi untuk beberapa lapas kapasitas berlebih. Namun, ada sejumlah persyaratan agar pembebasan tersebut bisa dilakukan, tidak bebas begitu saja.

Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejumlah lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat. Sebagai contoh lapas kelas IIA Labuan Ruku yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.

Yasonna telah menandatangani Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.

Peraturan itu membebaskan 30.000 narapindana dan anak yang sekaligus diklaim menghemat anggaran negara sebesar Rp260 miliar.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:29:55 WIB
    Wabah Covid-19 Tak Kunjung Usai, Pemkab Siak Gelar Ghatib Beghanyut
    Jumat, 03 April 2020 - 09:20:55 WIB
    Bupati Mursini Bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan
    Kuantan Singingi Melakukan Kegiatan
    Kamis, 07 Mei 2020 - 20:54:45 WIB
    TIDAK MENGATONGI IZIN
    PT. Musim Mas Dipolisikan, Diduga Garap Lahan Diluar HGU
    Kamis, 10 Desember 2020 - 23:20:37 WIB
    Kanwil Kemenkuham Riau Gelar Kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:41:43 WIB
    Desas Desus Penerimaan Guru Tidak Tetap (GTT), Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Pekanbaru
    Jumat, 22 November 2019 - 17:43:21 WIB
    Ahok Resmi Pimpin Pertamina
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:21:48 WIB
    'Tidak Ada Negara yang Memberikan Subsidi BBM dan LPG Sebesar Indonesia'
    Kamis, 01 Desember 2022 - 10:44:01 WIB
    Dekorasi Natal di Jalan-Balkot Solo, Walikota Solo Gibran Pasang Badan Jika Diprotes
    Senin, 14 Juni 2021 - 12:39:40 WIB
    Hendropriyono Tepis Isu Lobi Jokowi soal Jabatan Panglima TNI untuk Menantu
    Selasa, 21 Juni 2022 - 19:56:13 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Upacara Peringatan HUT Kota Cimahi Ke -21
    Jumat, 29 Januari 2021 - 15:58:07 WIB
    Sinergis TNI-Polri, Bantu Warga Korban Bencana di Pandeglang
    Minggu, 07 Februari 2021 - 18:42:24 WIB
    Curi Kabel Listrik Milik PT. Waskita Karya, 4 Pelaku Ditangkap Polsek Siak Hulu
    Kamis, 04 April 2024 - 09:12:13 WIB
    Rembuk Stunting Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024
    Senin, 08 Maret 2021 - 07:58:33 WIB
    Daftar Investasi Bodong OJK 2021
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:38:27 WIB
    LBH-Bernas: Memintak Aparat Tindak Tegas YN Pelaku Pengancaman Kepada Salah Satu Warga Nias Selatan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved