Sabtu, 27 April 2024  
 
Deretan Kasus Habib Bahar yang Pernah Menjeratnya

RL | Hukrim
Senin, 20 Desember 2021 - 13:26:25 WIB

Bahar bin Smith atau Habib Bahar
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Baru genap sebulan menghirup udara bebas usai ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bahar bin Smith atau Habib Bahar kembali dilaporkan ke polisi. Dirinya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Terkait hal itu, pengacara Habib Bahar, Ichwqan Tuankotta menyebut, laporan tersebut berlebihan dan mengada-ada.

Bahar bin Smith baru saja bebas pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara.

Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalanni hukuman tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Bahar bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Kapalas Gunung Sindur Mujiarto menerangkan, pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait pembebasan Bahar bin Smith, Mujiarto menyebut pihaknya telah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

Bahar Bin Smith disebut terlibat pemukulan dan memukul tahanan lain yakni Ryan Jombang. Bahar sempat disebut berhutang kepada Ryan, namun tuduhan itu dibantah sang pengacara.
Rentetan Kasus Pidana

Berikut rentetan kasus tindak pidana yang melibatkan Bahar bin Smith:

Penganiyaan Anak

Pada 5 Desember 2018, Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Dirinya dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak secara bersama-sama. Korbannya berinisial (MHU (17) dan J (18). Penganiayaan dilakukan di pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.

Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara
 
Penganiayaan Sopir Taksi

Di tengah masih menjalani hukuman, Bahar bin Smith kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.

Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran mendga si sopir telah menggoda istrinya. Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Kasus pidana yang menjerat Bahar bin Smith tidak hanya sampai di situ. Dirinya di dalam lapas memukul terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. Atas perbuatan itu, Rian Jombang dikatakan sempat muntah darah. Tak hanya itu, wajah Rian Jombang juga babak belur dihajar Bahar bin Smith. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut keributan keduanya di dalam lapas dpicu masalah pribadi utang piutang sebesar Rp10 juta. Perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang berakhir damai. Terakhir Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus SARA.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 28 Juli 2020 - 13:55:08 WIB
    Pentingnya Peningkatan Kualitas Pemandu Wisata di Negeri Junjungan
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:16:56 WIB
    Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
    Kamis, 20 Mei 2021 - 21:28:15 WIB
    Covid-19 Masih Tinggi, Bupati Kampar : Terus lakukan Komunikasi, Koordinasi dan sosialisasi Pencegah
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:31:45 WIB
    235 Sekolah di Bengkalis Belajar Tatap Muka Terbatas
    Selasa, 16 Februari 2021 - 08:36:59 WIB
    Masa Jabatan Berakhir, DPRD Inhu Paripurnakan Usulan Pemberhentian Bupati Yopi Arianto
    Kamis, 29 Juni 2023 - 05:16:18 WIB
    Wartawan Senior Aminuddin Simatupang Tutup Usia 63 Tahun
    Kamis, 23 April 2020 - 10:08:20 WIB
    Serdang Bedagai Dapat Predikat Sebagai Kabupaten Swasembada Bawang Merah
    Senin, 02 Desember 2019 - 14:08:56 WIB
    Pilkades Aman, Kabid Humas Gelar Apel Konsolidasi di Polsek Kresek.
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 19:27:24 WIB
    Satu Bulan Sebelum Meninggal, Alicia Menyatakan Dirinya akan Viral
    Kamis, 17 Maret 2022 - 09:26:11 WIB
    DPRD Jawabarat Tia Fitriyani, Melaksanakan Reses II 2022
    Rabu, 30 September 2020 - 05:01:21 WIB
    Terjaring Razia Pekat, Pasangan Mesum di Palembang Ngaku Tante dan Ponakan
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:20:19 WIB
    Rukun Ulama - Umarok Nyata, Kapolda Banten akan Silaturahmi dengan Ulama Desa
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:26:15 WIB
    Babinsa Koramil Sumber Kodim Kab Cirebon, Dampingi Vaksinasi Masyarakat
    Kamis, 15 April 2021 - 00:19:31 WIB
    Ketua KPK: Jangan Ada Lagi Kepala Daerah Minta Fee Proyek
    Minggu, 28 November 2021 - 12:24:06 WIB
    Lagu Aurel Hermansyah " Ungkapan Hati ", Pesan Cinta untuk Suami Tersayang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved