Jum'at, 19 April 2024  
 
KPK segera Adili Bupati Bintan Kasus Cukai Rokok dan Minol

RL | Hukrim
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:39:34 WIB

Gedung KPK RI
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

Apri dan Saleh Umar dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018.

"Hari ini (21/12/2021) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Ali mengatakan, berkas dakwaan Apri Sujadi dan Saleh Umar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan PN Tanjung Pinang.

Namun untuk sementara waktu, keduanya masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tim jaksa juga masih menunggu waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Ali.

Rencananya, para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU).

Untuk penetapan kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh Mohd. Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 Miliar.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 25 Maret 2020 - 15:46:14 WIB
    Ekploitasi Hutan Secara Ilegal Dari Sawmill
    Ilegal loging di Desa Tanah Merah, Rohil, Polda Riau Diminta Turun Tangan
    Jumat, 17 Juli 2020 - 12:13:39 WIB
    Warga Dihebohkan Oleh Penemuan Mayat Anak Dibawah Umur Yang Diduga Korban Pembunuhan
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:05:12 WIB
    Ditemui Gubri, Menko Marvest Segera Kunker ke Riau
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:15:03 WIB
    Begini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:18:16 WIB
    Polsek Tapung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
    Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:36:59 WIB
    Anggota DPRD JABAR Menerima Kunjungan Kerja PANSUS DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    Minggu, 14 Februari 2021 - 17:08:28 WIB
    Polsek Tenayan Raya Selalu Laksanakan Giat Rutin Cipta Kondisi
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
    Senin, 25 Oktober 2021 - 15:18:40 WIB
    BUMN Hati-Hati! Erick Thohir Beri Sinyal Pangkas Lagi Perusahaan Plat Merah
    Senin, 22 Februari 2021 - 09:09:08 WIB
    Menhub Tinjau N219 di PT DI
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:19:59 WIB
    Virus Corona Baru di Inggris Tekan Rupiah ke Rp14.140
    Sabtu, 03 April 2021 - 08:38:55 WIB
    Bupati Lampung Timur Memenuhi Undangan Direktur PT PMA MPDT Capital
    Senin, 24 Januari 2022 - 08:20:24 WIB
    Anggota DPRD Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat Tekankan Empat Pilar Kebangsaan Sangat Vital
    Selasa, 25 Februari 2020 - 18:49:38 WIB
    kunjungan Menteri LH Korea Selatan Cho Myung-Rae
    Bertemu Presiden Jokowi, Menteri LH Korsel Sampaikan Minat Korsel di Ibu Kota Baru
    Rabu, 23 Desember 2020 - 21:24:27 WIB
    Pengurus KNPI Simeulue Periode 2019-2022 Resmi Dilantik
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved