Selasa, 23 April 2024  
 
PENCURIAN MINYAK MENTAH
Rugikan Negara Rp 2,4 Milyar, Polda Riau Tangkap 5 Pelaku Illegal Taping

Riswan L | Hukrim
Rabu, 08 April 2020 - 10:44:08 WIB

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhir Maret 2020 berhasil mengungkap kembali 5 pelaku jaringan pencurian minyak mentah (illegal taping) antar provinsi. Sebelumnya di bulan Nove
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhir Maret 2020 berhasil mengungkap kembali 5 pelaku jaringan pencurian minyak mentah (illegal taping) antar provinsi. Sebelumnya di bulan November 2019, Polda Riau juga mengungkap kasus serupa.

Komplotan pencuri minyak mentah ini menggunakan modus operandinya berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya. Caranya, menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir.

"Pencurian minyak mentah atau illegal tapping ini sangat merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp2,4 miliar. Pelaku menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SIK SH MSi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 7 April 2020.


Pengungkapan illegal tapping ini, tutur Kabid Humas Kombes Sunarto, merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga dan mengamankan iklim investasi sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Kelima pelaku, kata Kombes Sunarto, memiliki peran dan fungsi berbeda-beda. Tersangka pertama, IS alias Irfan (27), pemilik warung digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.

Tak hanya itu, IS  juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Tersangka kedua, tutur Kombes Sunarto, RT alias Ridwan (45), bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah.

"Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya," jelas Kombes Pol Sunarto.


Dari penangkapan keduanya, jelas Sunarto, polisi mengembangkannya dengan menangkap M alias Alan (42) di Mandau, Bengkalis, Riau. M ini bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki. Disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.

"Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menangkap ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," jelas Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSi mengatakan, ketiga pelaku sudah sering beraksi mencuri minyak mentah, selama tiga bulan terakhir, Januari-Maret 2020. Ketiganya beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.


"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.  Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.

Dari pelaku JS, jelasnya, terungkap ia berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan.

"Di gudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA," jelas Zain Dwi Nugroho.
 
Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna penyelidikan terhadap kelompok lainnya, termasuk memburu dua pelaku belum tertangkap. Keduanya saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA.

"Sedangkan lima pelaku yang tertangkap dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 08 Juni 2020 - 22:43:13 WIB
    Dalam Opster Kodam XVIII/Kasuari Di Teluk Bintuni, Akan Bangun 32 Unit Rumah
    Selasa, 22 November 2022 - 19:18:42 WIB
    Jokowi Pimpin Rapat Mendadak di Pengungsian Gempa Cianjur
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 17:55:29 WIB
    LAWAN COVID-19
    Simeulue Rawan Covid-19
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:30:58 WIB
    Hakim Vonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 Tahun Penjara
    Jumat, 04 Agustus 2023 - 18:19:37 WIB
    BPBD Kota Cimahi Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas TRC
    Senin, 03 Agustus 2020 - 23:29:41 WIB
    Lawan Narkoba
    Jaringan Internasional Bandar Narkoba Sungai Guntung Ditangkap
    Selasa, 21 April 2020 - 11:41:15 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Dampak Pandemi Covid-19, Bupati Kampar Bagikan 950 Paket Sembako
    Jumat, 08 Januari 2021 - 11:18:28 WIB
    20 Pelanggar Protkes Diberi Sanksi Sosial dan 8 Didenda oleh Tim Justisi Kabupaten Kampar
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:34:41 WIB
    Anggota DPR Ungkap Syarat yang Tak Dipenuhi 2 Calon Anggota BPK
    Minggu, 19 Maret 2023 - 11:03:59 WIB
    Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
    Rabu, 20 Desember 2023 - 11:23:04 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon bersama Masyarakat Bersihkan Sampah di Lingkungan
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:42:46 WIB
    Pengarusutamaan Gender di Jabar: 33 Persen Pejabat Struktural Pemda Provinsi Adalah Perempuan
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:25:45 WIB
    Ketua Yasarini Pengurus Cabang Lanud S Sukani Ikuti Seminar Melalui Web
    Sabtu, 16 April 2022 - 09:33:04 WIB
    103 KK Warga Desa Masundung, Terima BLT
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:53:22 WIB
    Terkait Pasien Covid 19 Meninggal Dunia, Polsek Perbaungan Lakukan Tracing ke Keluarga
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved