Jum'at, 26 April 2024  
 
KPK Jerat Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan Pasal TPPU

RL | Hukrim
Selasa, 28 Desember 2021 - 14:20:13 WIB

KPK
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penyidik kembali menetapkan status tersangka terhadap Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). AW sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2022.

"Ya, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Dia menjelaskan, alasan status baru didapatkan dari dugaan penyidik soal beberapa temuan lain yang diterima AW dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

""TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank," rinci Ali.
 
Corruptor's fightback kian nyata kepada KPK. Tak hanya perlawanan berbau mistis, tapi sudah menjurus ke fisik dan sistemis.
Peringatan KPK

Ali mewanti, tidak ada pihak yang coba mengaburkan, mencegah atau melindungi tersangka usai temuan ini. Sebab, barang siapa ketahuan merintangi penyidikan maka dapat dijerat pasal Pasal 21 UU Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini, tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara ini karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," Ali menandasi.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Rabu, 08 Maret 2023 - 18:28:47 WIB
    Wagubri Edy Natar Hadiri Acara Tahunan Mandai Ulutaon di Rohul
    Senin, 20 April 2020 - 18:21:40 WIB
    NARKOTIKA
    Petugas Lapas Banceuy Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba
    Kamis, 21 Mei 2020 - 09:30:10 WIB
    PERJALANAN MENTERI KEMENKUHAM MENITI KARIR
    Yasonna Laoly, Wajah Nias Batak, Ayahnya Pernah Dagang Minyak Goreng
    Selasa, 07 Juli 2020 - 13:03:11 WIB
    Pisah Sambut Direktur Politeknik Bengkalis
    Senin, 14 Juni 2021 - 18:35:32 WIB
    DPRD Kota Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021
    Minggu, 17 Juli 2022 - 14:03:33 WIB
    Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Cab TP Sriwijaya Kota Cimahi
    Rabu, 11 November 2020 - 15:24:23 WIB
    Sinergitas TNI, Polri dan Forkompinda Provinsi Banten Dalam Hadapi Bencana
    Kamis, 24 September 2020 - 00:12:41 WIB
    Stres Akut, Penyebab 'Ingin' Tularkan Corona pada Orang Lain
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:36:41 WIB
    Voucher Kartu Internet Telkomsel Kosong
    Kartu Voucher Paket Data Telkomsel Kosong, Konsumen Kecewa
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:05:55 WIB
    Tanggul Sungai Jebol, KPP DPRD Jabar: Harus Ada Koordinasi Dengan BBWS Citarum
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 05:56:24 WIB
    Mahasiswi Cantik Terpesona Kepada Kakek 72 Tahun, Sang Kakek Jago Diranjang
    Jumat, 04 Februari 2022 - 09:17:13 WIB
    Polri Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Narkoba Jenis Ganja
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:47:33 WIB
    Gerakan Tambang Bersih dan Hijau, Camat dan masyarakat Lakukan Penanaman pohon
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:16:08 WIB
    Niatnya Bantu Incess Labrak Papa Angkat
    Sahabatnya Malah Keceplosan Sebut Nama Lain: 'Maksud Anda Syahrini Itu Tergila-gila Sama Hans?'
    Senin, 04 Januari 2021 - 00:04:16 WIB
    SIM Gratis bagi Mahasiswa/Pelajar dan UMKM
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved