Sabtu, 27 April 2024  
 
Edy Mulyadi Sudah Siap Penuhi Panggilan Polisi

RL | Hukrim
Senin, 31 Januari 2022 - 08:59:57 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pegiat media sosial Edy Mulyadi sudah siap memenuhi panggilan polisi yang kedua pada 31 Januari 2022. Pemanggilan terhadapnya itu terkait dugaan ujaran kebencian, yang videonya sempat viral di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.

"Insya Allah hadir, jam 10 pagi ya. Ada 10 orang lawyer (dampingin)," kata Herman Kadir kuasa hukum Edy saat dihubungi, Senin (31/1).

Selain itu, Edy disebutnya sudah siap apabila nantinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus yang menjeratnya. Hal itu serupa dengan pegiat media sosial lainnya, yaitu Ferdinand Hutahaean.

"Siap, Bang Edynya sudah sangat siap menghadapin peristiwa-peristiwa begituan," sebutnya.

Tak hanya itu, Edy juga mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang akan didapatnya dengan apa yang ia sampaikan pada sebelumnya.

"Sudah (tahu konsekuensinya) sudah siap. Bahkan dia membawa pakaian-pakaiannya segala sudah siap, semua untuk kebutuhannya sekaligus dibawa. Menyadari juga lah, konflik begitu dahsyat ya," ungkapnya.

"Dia bilang ke saya bawa baju, pakaian sudah tahu dia lah. Siap-siap saja lah, mau bilang apa lagi," sambungnya.

Tak hanya Edy yang mengetahui konsekuensi tersebut, melainkan juga keluarganya yang sudah siap apabila langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Mereka ini kan keluarga yang sholeh, sholihun. Artinya konsekuensi, abahnya yang sebagai wartawan profesional ya mereka sudah siap mentalnya. Iya, dia sudah tahu kok (konsekuensinya). Sudah siap semua kok memang," tutupnya.

Setelah dibahas secara maraton, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan oleh DPR. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
Naik Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan. Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).

Polisi sejauh ini sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polisi segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1).

Dimana dalam kasus ini, Edy diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas perkataannya soal "Tempat jin buang anak" yang menyulut emosi.

Alhasil, atas perkataan tersebut Edy pun dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kini masih mengusut kasus tersebut dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 29 Maret 2023 - 00:39:42 WIB
    Bupati Bengkalis & Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Desa Senggoro
    Selasa, 01 Maret 2022 - 09:59:21 WIB
    Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?
    Kamis, 10 September 2020 - 16:06:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Polres Simeulue Kampanye Prokes dan Pembagian 8000 Masker Serentak Di Jajaran
    Senin, 01 Agustus 2022 - 11:42:20 WIB
    Pj Walikota Pekanbaru Ingin Kucuran APBD ke BUMD Bawa Manfaat
    Selasa, 04 April 2023 - 11:33:21 WIB
    Bupati Bengkalis Kasmarni, Peduli Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
    Kamis, 30 September 2021 - 22:44:49 WIB
    Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme, Polres Kampar Sebar Spanduk Himbauan
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:39:34 WIB
    KPK segera Adili Bupati Bintan Kasus Cukai Rokok dan Minol
    Sabtu, 04 September 2021 - 11:08:55 WIB
    Bupati H. Darma Wijaya Resmikan Rumah Isoter Sergai, Siap Tampung 60 Warga Terpapar Covid-19
    Sabtu, 08 Oktober 2022 - 09:29:06 WIB
    Tundukkan Tanah Abang FC, Gubernur Sumbar Cetak 2 Gol Untuk Sakato FC
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:01:43 WIB
    Kapolres Serdang Bedagai Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 3
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:53:11 WIB
    Pj Walikota Muflihun, Kembali Tegaskan Bahwa Izin Operasional JP Tidak Ada Dan Minta Oknum Humas JP
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:12:51 WIB
    Pemda Kampar Dukung Penuh Pembangunan Ruas Tol Bangkinang-Pangkalan
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:27:08 WIB
    Desa Harus Jadi Prioritas Vaksinasi
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:16:29 WIB
    Berikut Lokasi Bus Vaksinasi Keliling Hari Ini di Kota Pekanbaru
    Kamis, 21 Januari 2021 - 09:42:34 WIB
    Sekda Pekanbaru: Gaji ASN Segera Cair
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved