Kamis, 28 Maret 2024  
 
PEMKO TELAH SIAPKAN ANGGRAN UNTUK MASYARAKAT YANG MASUK KATEGORI MISKIN
KOTA PEKANBARU SIAP JALANKAN PSBB, GUNA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Riswan L | Riau
Senin, 13 April 2020 - 14:20:28 WIB

Gubri Syamsuar Saat   Rapat Bersama Walikota Pekanbaru Firadus MT.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, menyatakan telah siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika disetujui oleh Menteri Kesehatan. Pemko telah menyiapkan anggaran bagi masyarakat Pekanbaru yang masuk kategori miskin.

“Ada beberapa metode yang akan dijalankan, menjelang Ramadhan akan diberikan sembako, kemudian kami juga mendukung apa yang disampaikan Gubernur, di luar keluarga yang telah mendapatkan jaminan sosial, Kota akan mengikuti besaran bantuan Pemprov sebesar Rp300 ribu per KK. Itu bantuan bulanan selama tiga bulan, bagi masyarakat miskin dan terdampak,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, usai rapat bersama Gubernur Riau, Sabtu (11/4/2020).

Lebih jauh dikatakan Firdaus, pemahaman masyarakat dalam menjalankan aturan awal yang telah ditetapkan dalam beberapa minggu ini masih rendah. Bahkan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Untuk itu perlu diberlakukan peraturan yang lebih ketat agar masyarakat bisa menyadari bahaya Covid-19.

“Pemahaman masyarakat masih rendah dan Covid-19 semakin tinggi, apa yang kita lakukan bisa diperketat dan diberikan sanksi hukum dalam Perwako. Saya menyampaikan apa yang disampaikan Kapolda, bagi yang melanggar akan dimasukkan kurungan 3 bulan, itulah sanksi yang diberikan,” kata Firdaus.

“Begitu keluar izin PSBB akan diberikan sanksi bagi yang melanggar. Yang boleh itu hanya pekerja transportasi dan pekerja energi, pasar rakyat, industri dan rumah makan, restoran akan ada aturan. Kita akan berlakukan Perwako dan diperiksa nantinya oleh Gubernur,” katanya.

Dijelaskan Firdaus, usulan Kota Pekanbaru untuk mengajukan PSBB ini, menjalankan peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Pangajuan PSBB juga untuk melegalkan kegiatan rencana aksi yang telah dijalankan dalam beberapa minggu ini oleh Pemko Pekanbaru.

“Oleh sebab itu legalitas dalam menjalankan rencana aksi agar mampu memutus mata rantai Covid-19. Pertama kita konsentrasi penuh untuk merawat pasien, bagaimaan mencegah dan memutus mata rantai kepada masyarakat yang masih sehat,” ujar Wako.

“Selanjutnya membutuhkan konsentrasi penuh mencegah Covid-19, diikuti dengan kesadaran masyarakat bahaya Covid-19. Intinya adalah mengatur jam kegiatan masyarakat, agar aktivitas masyarakat secara umum tetap di rumah karena lebih aman, kerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah. Yang keluar rumah kalau ada hal penting. Tugas pokok dijalankan oleh petugas,” tegas Firdaus.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  • Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
  •  
     
     
    Senin, 28 Agustus 2023 - 07:37:34 WIB
    Kunker ke Kuansing, Gubernur Riau Syamsuar Resmikan Surau Tanjung Kinali
    Rabu, 23 Juni 2021 - 22:41:26 WIB
    Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
    Rabu, 23 Maret 2022 - 14:52:05 WIB
    Resmikan Kantor Camat Talang Muandau, Kasmarni Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Wajib Ditingkatk
    Rabu, 17 November 2021 - 21:30:37 WIB
    KAKANWIL KUMHAM JABAR BERIKAN PENGUATAN TUGAS FUNGSI DAN EVALUASI KINERJA
    Senin, 29 November 2021 - 14:06:57 WIB
    Dr. Chaerul Amir, SH MH Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan
    Jumat, 13 Januari 2023 - 08:10:56 WIB
    Pj Wako Pekanbaru Lantik Pejabat Baru, Ini Daftarnya
    Selasa, 06 April 2021 - 15:15:27 WIB
    Bupati Sergai Terima Petugas Pendataan Keluarga 2021 BKKBN
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 13:17:52 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Oknum Jaksa 9 Kali ke Luar Negeri Temui Djoko Tjandra, Foto-fotonya Beredar
    Jumat, 06 Agustus 2021 - 12:57:54 WIB
    Polsek Pantai Cermin Monitoring Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:58:28 WIB
    Walikota Minta Tertibkan Prostitusi di Jondul Pekanbaru
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:51:10 WIB
    Freddy Widjaya: Sepertiga Harta Eka Tjipta Rp 737 Triliun Adalah Milik Kami Anak-anak di Luar Nikah
    Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:08:57 WIB
    Danramil 03/Idanogawo Berharap Penggunaan BLT-ADD Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
    Jumat, 13 Maret 2020 - 10:50:25 WIB
    Apakah Terdakwa Akan Dikenakan Sanksi Terberat?
    Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla
    Minggu, 19 Maret 2023 - 11:00:56 WIB
    Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
    Jumat, 13 Mei 2022 - 09:46:28 WIB
    DPRD Jabar Serap Aspirasi Terkait Penanganan Kesehatan di RSUD Bogor Utara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved