Kamis, 18 April 2024  
 
Bupati Nonaktif Kuansing Akan Segera Disidang

RL | Hukrim
Rabu, 16 Februari 2022 - 09:46:38 WIB

Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra kepada jaksa KPK, Selasa 15 Februari 2022. Dengan begitu, Andi akan segera disidang terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau.

"Berkas perkara tersangka AP dalam perkara dugaan TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau telah dinyatakan lengkap dan segera disidang," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

"Isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," sambungnya.

Menurut dia, penahanan Andi Putra saat ini dilanjutkan oleh tim jaksa KPK selama waktu 20 hari kedepan sampai 6 Maret 2022. Andi ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta.

Ali menyampaikan tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Ali.

Mencuatnya dugaan suap ini ketika PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU. Izin perusahaan dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan memperpanjang HGU itu dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik perusahaan yang menjadi syarat itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta persetujuan kebun kemitraan.
Suap Rp2 Miliar

Andi Putra dan Sudarso akhirnya bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra tidak keberatan memperpanjang izin tapi ada syarat penyerahan uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga menyerahkan uang Rp500 juta kepada Andi Putra sebagai tanda jadi. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  •  
     
     
    Senin, 26 April 2021 - 11:15:35 WIB
    Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Penyerangan Petugas Dan Pengerusakan Mobil Dinas Kanwil Ditjen Bea
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:23:42 WIB
    Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Menyiapkan Lahan Covid 19
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:35:56 WIB
    Ketua DPR Minta Pemerintah Sediakan Layanan Konseling Menyusui
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:28:11 WIB
    TNI AD Resmi Terima Sertifikat Aset Tanah, Kasad: “Yang Penting Semuanya Winners”
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:07:12 WIB
    Kubu Tommy Soeharto Bersiap Gugat SK Menkumham Berkarya
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:43:03 WIB
    Nirina Zubir Sebut Polisi Akan Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah
    Selasa, 19 Maret 2024 - 22:15:09 WIB
    Status lahan Terminal Tipe B Tasikmalaya, DPRD Jabar Mendorong Dishub Segera Di Selesaikan
    Rabu, 08 Maret 2023 - 11:41:47 WIB
    Cek Harga dan Ketersediaan Sembako, Bupati Rohil Bersama Forkopimda Kunjungi Pasar Datuk Rubiah
    Kamis, 16 Juni 2022 - 07:27:25 WIB
    Luas Wilayah Jadi Pembahasan Raperda RPPLH
    Kamis, 06 Mei 2021 - 09:44:01 WIB
    Soal Novel dan Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN, ICW: Melengkapi Wajah Suram KPK Dibwah Komando Firli
    Kamis, 17 Maret 2022 - 12:50:57 WIB
    Bersama Apdes, Koramil 0620-20/Gegesik Lakukan Karya Bakti
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:05:04 WIB
    Sekda Riau Minta Program Padat Karya Berdayakan Warga Terdampak COVID-19
    Selasa, 21 September 2021 - 16:42:20 WIB
    Secara Serentak Akabri 1998 Gelar Vaksinasi Massal Dan Bakti Sosial
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:57:25 WIB
    Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19.
    Kodim 0609 Cimahi Kerjasama Polres Kota Cimahi Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:44:23 WIB
    Fakta Baru! Video Mesum Ungkap Gisel Berselingkuh saat Masih Jadi Istri Gading
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved