Kamis, 02 Mei 2024  
 
Korban Binomo Mau Demo, Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Tak Bisa Diintervensi

RL | Hukrim
Senin, 21 Februari 2022 - 12:48:47 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya tidak dapat diintervensi dalam pengusutan kasus dugaan kerugian finansial yang dialami sejumlah pengguna aplikasi Binomo. Binomo adalah aplikasi finansial yang sempat digadang dapat mendatangkan keuntungan dengan cepat para penggunanya.

"Para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (21/2/2022).


Hal tersebut terkait adanya rencana aksi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban aplikasi tersebut. Mereka merasa tertipu dengan tawaran keuntungan disempat dipopulerkan oleh salah satu terlapor afiliator Binomo, Indra Kenz (IK).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Jumat, 18 Februari 2022. Namun Indra mangkir.

"Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai," kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu 20 Februari 2022.

Demo

Finsensius menambahkan, aksi digelar pukul 1 siang ini dengan titik kumpul di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan atau di sekitaran kawasan Blok M.

Dia juga menyatakan, aksi yang disuarakan tidak hanya dari korban Binomo tetapi juga binary option lainnya.

"Lebih banyak korban Binomo, ada beberapa saja yang binary option lain. Melakukan aksi demo tapi tetap damai dan prokes," tandas Finsensius.

Kasus Investasi Bodong Binomo Naik ke Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.

Ramadhan menyebut, sejatinya hari ini Indra Kenz juga turut diperiksa, namun Indra tak memenuhi panggilan.

"Artinya direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri. Sehingga, mengajukan penundaan bersedia untuk dimintai keterangan pada 25 Februari 2022," kata dia.

Ramadhan menyebut, Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata dia.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:12:41 WIB
    Nadiem Tolak Melayu sebagai Bahasa Resmi ASEAN, Ini Tanggap Netizen Malaysia
    Kamis, 11 Februari 2021 - 13:14:45 WIB
    Terlibat Narkoba Anggota LAN Bengkalis Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Ketua LAN Riau
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:39:59 WIB
    Gubernur Jabar Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 dari Gedung Pakuan
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:57:23 WIB
    ASPEPARINDO JATIM BAKAL LANTIK 3 DPC
    Jumat, 19 Juni 2020 - 20:17:53 WIB
    BERI MASUKAN TERHADAP RANCANGAN HIP
    Turun Gunung Purnawirawan Jenderal Terbaik RI Untuk Temui Presiden, Ada apa...?
    Jumat, 21 Februari 2020 - 21:44:13 WIB
    Anggota DPR Marinus Gea
    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Marinus Gea : Rekrutmen Taruna Dan Taruni Akpol Harus Jelas
    Jumat, 18 Februari 2022 - 12:53:56 WIB
    Sektor Perdagangan di Riau Alami Pertumbuhan Tertinggi 10 Tahun Terakhir
    Senin, 23 Oktober 2023 - 09:40:03 WIB
    Kapolres Rohil Hadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional tahun 2023
    Kamis, 05 November 2020 - 09:19:04 WIB
    5 Massa Sempat Diculik, Ratusan Kelompok Cipayung Demo Mapolres Nias
    Senin, 15 Februari 2021 - 16:41:03 WIB
    Lembaga IPSPK3-RI Kritisi Proses Lelang di PLN Batam
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:22:19 WIB
    Lawan Narkoba
    Sat Resnarkoba Pekanbaru Tangkap 2 Pelaku Narkoba
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:31:14 WIB
    Pia Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud S Sukani Bagikan Sembako
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:04:48 WIB
    Kemendagri Temukan Anggaran Janggal Baju dan Audio DPRD DKI
    Jumat, 20 Maret 2020 - 13:14:46 WIB
    Penimbun Masker dan Sembako Terancam Pidana Maksimal
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 08:48:10 WIB
    Hadirkan Bazar Murah Sambut Ramadhan 1445 H, Pemkota Cimahi Gelar Munggah Fest
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved