Jum'at, 10 Mei 2024  
 
Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi Bank BJB dan Debitur
Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru

Riswan L | Hukrim
Rabu, 15 April 2020 - 07:14:45 WIB

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru dan Kantor Cabang Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Panggil sejumlah pejabat tinggi Bank Jawa Barat (BJB) Perwakilan Pekanbaru dan debitur bermasalah untuk dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar. Diam-diam penyelidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, hentikan proses penyelidikan kasus kejahatan perbankan tanpa dilakukan peningkatan penyelidikan ke penyidikan.

Penghentian kasus debitur bermasalah tersebut, dihentikan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, dengan dalil bahwa debitur pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar itu, telah mengembalikan agunan ke pihak Bank BJP Cabang Pekanbaru, sebesar nilai kerugian yang dialami pihak perbankan dan pihak debitur bermasalah itu, terkesan bebas dari praktek jahat yang sempat ditangani Pidsus Kejari Pekanbaru sejak Juni 2019 lalu.

"Kasus itu (dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank BJB Pekanbaru) sudah kami hentikan, karena pihak debiturnya sudah mengembalikan agunan semula ke pihak bank (Bank BJB Pekanbaru) dan kami tidak bisa lanjutkan ketingkat penyidikan," kata Kasi Pidus Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni, SH saat dihubungi oketimes.com pada Selasa (14/4/2020) di Pekanbaru.

Ditanya, mengapa Pidsus Kejari Pekanbaru terkesan buru-buru menghentikan kasus tersebut, padahal sejumlah pejabat tinggi Bank BJB Cabang Pekanbaru, dan pihak nasabah sudah dimintai klarifikasinya secara mendetail untuk memberikan kesaksiannya kepada penyelidik Pidsus?

Yuriza Antoni terkesan gugup menjawab pertanyaan awak media, dengan alasan bahwa pihaknya sudah merasa dijalurnya untuk melaksanakan proses penyelidikan kasus tersebut, sehingga pihak tidak bisa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Kalau proses penyelidikannya sudah kami lakukan sesuai alurnya, akan tetapi belum bisa kami tingkatkan, karena pihak debitur dan perbankan sudah sepakat menerima agunan yang sempat dialihkan tersebut, sehingga kami hentikan dan tidak lanjutkan," tukas Yuriza.

Kembali ditanya, jika pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dikembalikan terduga kepada negara, apakah unsur pidana yang dilakukan para terduga secara otomatis ikut berlaku surut? Yuriza Antoni, lagi-lagi terkesan terdiam sejenak, sembari menyatakan tidak mesti demikian berlaku surut, akan tetapi lanjutnya dalam kasus tersebut tidak demikian.

"Ya memang tidak demikian, tapikan dalam kasus ini agak berbeda, sebab pihak bank dan debitur sudah sepakat mengembalikan agunan tersebut, sehingga kami tidak bisa melanjutkan dan menghentikan proses penyelidikan," pungkas Yuriza Antoni sembari mengakhiri percakapan dengan awak media ini.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru pada tahun 2014 lalu dengan nilai agunan Rp2 miliar sempat ditangani Kasipidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juni 2019 lalu.

Dalam perjalanannya, secara marathon penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru, memanggil sejumlah pejabat Bank BJB Pekanbaru, seperti Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru berinisial RA, dan mantan Manager Komersial, RA alias Roby, DS alias Dani yang merupakan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu, turut dipanggil untuk dimintai klarifikasinya dalam seputar kasus tersebut.

Tidak sampai disitu, penyelidik juga turut memanggil seorang pihak swasta yang merupakan Debitur BJB Pekanbaru berinisial Fah dan IO alias Indra selaku pejabat Analisis Kredit di BJB Pekanbaru pada tahun 2014 lalu, untuk dimintai klarifikasinya secara mendetail oleh penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juli hingga November 2019 lalu.

Namun hingga memasuki 8 bulan proses penyelidikan sejak bulan Juni 2019 hingga April 2020, proses penyelidikan tak kunjung ditingkatkan ke proses penyidikan (penetapan tersangka).

Belakangan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, malah menghentikan kasus tersebut, dengan alasan pihak debitur dan Bank BJP Pekanbaru sudah menerima agunan yang sempat dialihkan ketempat semula.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Aksi Unjuk Rasa GAWAT Dikantor Halaman Kantor Bupati Rohul
  • Beroperasi Kembali, Izin Galian C Di Bangko Pusako Diragukan
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  •  
     
     
    Kamis, 16 Februari 2023 - 11:24:32 WIB
    Hari Ini Primkop Kartika Jati Manunggal Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar RAT
    Jumat, 17 Januari 2020 - 01:59:20 WIB
    Suami Istri Ditangkap Kasus Narkoba
    Jumat, 07 Oktober 2022 - 18:53:51 WIB
    Tokoh Kita : Bintang Kecil Dari Olahraga Air, Siapa sih...
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:53:30 WIB
    Terhitung 10 Februari 2021,
    Bengkalis Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Selama 9 Bulan
    Minggu, 19 Maret 2023 - 11:03:59 WIB
    Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:32:47 WIB
    Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
    Senin, 09 Januari 2023 - 16:43:35 WIB
    Gubernur Riau dan Pansel Bahas Jadwal Evaluasi Kepala OPD
    Senin, 06 April 2020 - 10:22:08 WIB
    Lawan Covid-19
    Gubernur Jawa Barat : Jika Kita disiplin , Maka Pandemi Berkhir Pada Bulan Juni
    Minggu, 14 Maret 2021 - 23:49:26 WIB
    Uu Ruzhanul Dorong BPD Perkuat Komunikasi dengan Kepala Desa
    Rabu, 20 Mei 2020 - 16:27:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggota DPR Komisi III Marinus Gea Terus Aktif Partisipasi Salurkan Bantuan
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:18:51 WIB
    Tiada Henti Korps Marinir TNI AL Terus Berupaya Perangi Covid-19
    Kamis, 17 Februari 2022 - 12:37:31 WIB
    Yasonna Sebu RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penanganan Perkara
    Selasa, 03 November 2020 - 19:11:01 WIB
    Kapolri Pertama Indonesia Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
    Kamis, 03 Agustus 2023 - 22:01:48 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:46 WIB
    Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved