Selasa, 19 Maret 2024  
 
Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi Bank BJB dan Debitur
Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru

Riswan L | Hukrim
Rabu, 15 April 2020 - 07:14:45 WIB

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru dan Kantor Cabang Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Panggil sejumlah pejabat tinggi Bank Jawa Barat (BJB) Perwakilan Pekanbaru dan debitur bermasalah untuk dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar. Diam-diam penyelidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, hentikan proses penyelidikan kasus kejahatan perbankan tanpa dilakukan peningkatan penyelidikan ke penyidikan.

Penghentian kasus debitur bermasalah tersebut, dihentikan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, dengan dalil bahwa debitur pengalihan agunan kredit milik nasabah senilai Rp 2 miliar itu, telah mengembalikan agunan ke pihak Bank BJP Cabang Pekanbaru, sebesar nilai kerugian yang dialami pihak perbankan dan pihak debitur bermasalah itu, terkesan bebas dari praktek jahat yang sempat ditangani Pidsus Kejari Pekanbaru sejak Juni 2019 lalu.

"Kasus itu (dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank BJB Pekanbaru) sudah kami hentikan, karena pihak debiturnya sudah mengembalikan agunan semula ke pihak bank (Bank BJB Pekanbaru) dan kami tidak bisa lanjutkan ketingkat penyidikan," kata Kasi Pidus Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni, SH saat dihubungi oketimes.com pada Selasa (14/4/2020) di Pekanbaru.

Ditanya, mengapa Pidsus Kejari Pekanbaru terkesan buru-buru menghentikan kasus tersebut, padahal sejumlah pejabat tinggi Bank BJB Cabang Pekanbaru, dan pihak nasabah sudah dimintai klarifikasinya secara mendetail untuk memberikan kesaksiannya kepada penyelidik Pidsus?

Yuriza Antoni terkesan gugup menjawab pertanyaan awak media, dengan alasan bahwa pihaknya sudah merasa dijalurnya untuk melaksanakan proses penyelidikan kasus tersebut, sehingga pihak tidak bisa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Kalau proses penyelidikannya sudah kami lakukan sesuai alurnya, akan tetapi belum bisa kami tingkatkan, karena pihak debitur dan perbankan sudah sepakat menerima agunan yang sempat dialihkan tersebut, sehingga kami hentikan dan tidak lanjutkan," tukas Yuriza.

Kembali ditanya, jika pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dikembalikan terduga kepada negara, apakah unsur pidana yang dilakukan para terduga secara otomatis ikut berlaku surut? Yuriza Antoni, lagi-lagi terkesan terdiam sejenak, sembari menyatakan tidak mesti demikian berlaku surut, akan tetapi lanjutnya dalam kasus tersebut tidak demikian.

"Ya memang tidak demikian, tapikan dalam kasus ini agak berbeda, sebab pihak bank dan debitur sudah sepakat mengembalikan agunan tersebut, sehingga kami tidak bisa melanjutkan dan menghentikan proses penyelidikan," pungkas Yuriza Antoni sembari mengakhiri percakapan dengan awak media ini.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengalihan agunan kredit milik nasabah Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru pada tahun 2014 lalu dengan nilai agunan Rp2 miliar sempat ditangani Kasipidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juni 2019 lalu.

Dalam perjalanannya, secara marathon penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru, memanggil sejumlah pejabat Bank BJB Pekanbaru, seperti Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru berinisial RA, dan mantan Manager Komersial, RA alias Roby, DS alias Dani yang merupakan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu, turut dipanggil untuk dimintai klarifikasinya dalam seputar kasus tersebut.

Tidak sampai disitu, penyelidik juga turut memanggil seorang pihak swasta yang merupakan Debitur BJB Pekanbaru berinisial Fah dan IO alias Indra selaku pejabat Analisis Kredit di BJB Pekanbaru pada tahun 2014 lalu, untuk dimintai klarifikasinya secara mendetail oleh penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru sejak bulan Juli hingga November 2019 lalu.

Namun hingga memasuki 8 bulan proses penyelidikan sejak bulan Juni 2019 hingga April 2020, proses penyelidikan tak kunjung ditingkatkan ke proses penyidikan (penetapan tersangka).

Belakangan pihak Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, malah menghentikan kasus tersebut, dengan alasan pihak debitur dan Bank BJP Pekanbaru sudah menerima agunan yang sempat dialihkan ketempat semula.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indra Resmi Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
  • Plt Kakanwil Kemenag Prov Riau Kunjungi Pelalawan Pastikan Kesiapan Dokumen Haji
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  •  
     
     
    Senin, 24 Mei 2021 - 22:17:11 WIB
    Kejar WBBM, Dirlantas Polda Jateng Ciptakan Berbagai Aplikasi Online
    Senin, 15 November 2021 - 19:30:22 WIB
    Presiden Jokowi Memberikan Satyalencana Karya Satya Kepada PNS Pemko Pekanbaru
    Selasa, 06 April 2021 - 22:21:27 WIB
    Warga Nias Selatan Tangkap Tangan Oknum Polisi Di Jalan Bawa Narkoba
    Selasa, 17 Mei 2022 - 12:53:49 WIB
    Mencekam Setelah Penangkapan Ade Yasin
    Rabu, 12 April 2023 - 19:25:32 WIB
    Penanaman Labu Madu di Duri, Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Buat Korem 031/WB dan Kodim 0303/BKS
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:18:57 WIB
    Salurkan Bantuan Beras, Latifah Dan Halimah Terharu: Ucapkan Terimakasih Kepada DPD IWO Sergai
    Rabu, 23 September 2020 - 15:39:50 WIB
    Masuk Zona Merah, Penetapan Paslon Pilbup Karawang Digelar Virtual
    Selasa, 16 Juni 2020 - 09:40:19 WIB
    Bupati Nias Utara Sambut Baik Kehadiran Pengurus PPDI Kabupaten Nias Utara
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:33:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kawasan Taman Suropatih Sepi Pengujung Akibat Covid-19, Pendapatan Warga Sekitar Menurun
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:45:02 WIB
    Pemkab - DPRD Sergai Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 Dan HET Gabah Menjadi Perda
    Kamis, 06 Januari 2022 - 11:34:46 WIB
    Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak 4 Kontraktor masuk Daftar Hitam
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:41:55 WIB
    Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana Pemkot Cimahi Gelar Simulasi Bencana
    Kamis, 20 Februari 2020 - 20:09:30 WIB
    Pimpinan PT Bukara Lakukan Pembohongan Publik. DLH : Pastikan Belum Amdal yang Dimiliki PT Bukara
    Jumat, 10 September 2021 - 11:02:11 WIB
    Sangat Membanggakan, Lettu Pnb Hangga “Rocket” Dwipayana Putra Raih 1000 Jam Terbang
    Kamis, 11 Februari 2021 - 16:30:04 WIB
    Sudah 814.000 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved