Jum'at, 29 Maret 2024  
 
“Stop Menggunakan Pasal 111, 112, 113 & 114 Untuk Menahan dan Memenjarakan Penyalahguna.”

Riswan L | Hukrim
Minggu, 19 April 2020 - 10:13:45 WIB

Ilustrasi(nt).
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Penyidik dan penuntut umum, stop menggunakan pasal 111, 112, 113, 114 untuk menjerat penyalah guna untuk diri sendiri.

Karena, penyalahguna untuk diri sendiri diatur dalam pasal tersendiri yaitu 127 UU no 35/2009 tentang narkotika.

Penegasannya adalah, pasal 111, 112, 113 dan 114 digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mencari keuntungan dari peredaran narkotika.

Seperti produsen narkotika, agen penjualan atau bandar narkotika, kurir maupun pengecer serta mereka yang memperoleh keuntungan dari transaksi narkotika illegal.

Nah, untuk pasal 127 khusus untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi yang disebut penyalah guna narkotika.

Unsur pidana kejahatan kepemilikan narkotika antara pengedar dan penyalah guna hampir sama, hanya dibedakan pada tujuan kepemilikan.

“Catatan Tengah”-nya adalah:  “Kalau kepemilikannya untuk digunakan sendiri, tidak dijual disebut penyalahguna, kalau kepemilikan narkotika untuk dijual disebut pengedar.”

Penyalahguna dan pengedar harus dibedakan perlakuannya. Karena, tujuan UU-nya berbeda, terhadap pengedar diberantas dan terhadap penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

Harus dibedakan?

Ya.  Beda penyalahguna dan pengedar dapat diketahui melalui jumlah barang buktinya. Kalau jumlah terbatas untuk pemakaian sehari, menandakan pelaku adalah penyalahguna.

Kalau jumlah barang bukti kepemilikannya banyak, menandakan sebagai pengedar.

Penyalahguna narkotika punya hubungan kejahatan dengan pengedar. Akan tetapi, hubungan tersebut dalam penyidikan, penuntutan tidak boleh penyebab penyalahguna dituntut secara komulatif maupun subsidiaritas, karena beda tujuan penegakan hukum.

UU narkotika menyatakan, bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika secara khusus menyatakan pengedar diberantas, sedangkan penyalahguna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

Oleh karena itu, Penyidik dan Jaksa Penuntut  “Stop” menggunakan pasal 111, 112, 113, dan 114 untuk menjerat penyalah guna.

Kecuali, penyidik, jaksa penuntut telah menanyakan unsur pembeda antara penyalahguna dan pengedar.

Dengan pertanyaan : Untuk apa tersangka/terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika?

Apabila jawabannya untuk dijual atau mendapatkan keuntungan. Maka, “sah” pelakunya dijerat pasal 111, 112, 113, 114.

Kalau jawaban tersangka/terdakwanya untuk digunakan sendiri. Atau, dikonsumsi maka tidak sah menjerat pelaku dengan pasal 111, 112, 113 dan 114

Masalahnya, dalam praktek,  justru penyidik tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya. Dan, penuntut umum juga tidak pernah menanyakan tujuan kepemilikannya dalam dakwaannya, ujuk ujuk dijerat pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

Misi Penyidik dan Jaksa.

Tujuan UU narkotika adalah memberantas pengedar (pasal 4c) dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

Maka, misi penyidik dan jaksa penuntut dan hakim dalam menanggulangi masalah narkotika bersifat represif terhadap pengedar dan rehabilitatif terhadap penyalah guna narkotika.

Tugas penyidik dan jaksa penuntut, akan berhasil sesuai misi tersebut, bila penyalahguna dan pengedar dibedakan secara proposional sesuai perannya dalam tindak pidana narkotika.

Penyalahguna disidik dan dituntut dengan pasal 127. Sedangkan pengedar, dituntut dengan pasal 111 atau 112 atau 113 dan 114.

Misi Khusus Hakim Berdasarkan UU Narkotika.

Dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika, penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif. Maka, hakim diberi wewenang oleh UU Narkotika untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103).

Kewenangan tersebut bersifat wajib, terbukti salah maupun tidak terbukti salah,  hukumannya rehabilitasi.

Petunjuk kepada hakim untuk menggunakan kewenangan yang berada dalam pasal 103 sudah ada yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010.

Intinya, hakim dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika, diperlukan keterangan tentang taraf kecanduan dan waktu yang diperlukan untuk menjalani terapi dan rehabilitasinya melalui proses assesmen.

Kalau sekarang ini, banyak pesohor yang menjadi penyalahguna dijerat pasal 111, 112, 113 dan 114. Kemudian ditahan dalam proses penegakan hukumnya dan dijatuhi hukuman penjara.

“Stop” jangan diteruskan!

Pemerintah sudah kewalahan menangani lapas over kapasitas. Masak sih negara lain menutup penjara-nya,  Indonesia over kapasitas lebih dari 100 % akibat penyalahguna dipenjara.

Akibat penyalah guna dipenjara, negara secara tidak sadar juga menghasilkan residivisme penyalahguna narkotika akibat penyalah guna dihukum penjara, karena kesulitan untuk disembuhkan melalui rehabilitasi.

Di kalangan pesohor, banyak yang jadi residivis penyalahgunaan narkotika keluar masuk penjara seperti Ibra, Jenniver Dunn, Rio Revan dan Tio Pakusadewo, dikalangan masyarakat jumlahnya sangat banyak.

Rehabilitasi itu bentuk hukuman berdasarkan pasal 103 UU no 35tahun 2009 tentang narkotika.

Apakah hakim mengganggap menjatuhkan hukuman rehabilitasi itu tidak bergengsi?***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:51:11 WIB
    Diduga Proyek APBN Jalan Nasional Prov. Riau Tidak Transparan , LSM GERHAN Akan Segera Melaporkan
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:24:40 WIB
    Tinjau Vaksinasi di Bandung, Panglima dan Kapolri Berharap Program Vaksinasi Presiden 1 Juta 1 Hari
    Rabu, 31 Januari 2024 - 07:35:33 WIB
    LVRI Pusat Apresiasi Gubernur Riau Bangun Yayasan Penghapal Alquran
    Senin, 13 April 2020 - 22:56:37 WIB
    GUNA CEGAH PENYEBARAN COVID-19
    Kejari Kampar Laksanakan Rapid Test Covid-19
    Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:31:38 WIB
    Spa Mesum Marak di Kota Pekanbaru, Pemko Terkesan Legalkan Praktek Prostitusi
    Jumat, 11 Juni 2021 - 13:35:42 WIB
    Pembangunan Masjid Islamic Center Memasuki Tahap Akhir
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:33:24 WIB
    Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:22:56 WIB
    7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
    Jumat, 19 November 2021 - 11:28:08 WIB
    BP Perda Gelar Rapat Kerja Tindaklajuti 13 Raperda Usulan Gubernur
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:34:28 WIB
    Sidak di Bandung, Wamenkumham Tinjau Pelayanan Publik
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:34:57 WIB
    Seluruh Pejabat Terharu, Sang Murid Lantik Gurunya Jadi Kepala Sekolah
    Jumat, 05 Februari 2021 - 14:16:11 WIB
    Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Polisi Kasus Narkoba
    Senin, 09 November 2020 - 13:09:46 WIB
    LAWAN COVID-19
    Camat dan Babinsa Pos Namohalu Esiwa Membentuk Satuan Petugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan
    Rabu, 09 Juni 2021 - 16:16:58 WIB
    Komisi V : SMKN 1 Buduran Sidoarjo Bisa Jadi Role Model SMK BLUD Jabar
    Rabu, 04 November 2020 - 10:26:30 WIB
    Kodam IV/Diponegoro Ajak Pelajar, Mahasiswa hingga Santri Perangi Radikalisme
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved