Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kejagung Periksa VP Marketing dan Dirkeu PT Garuda Indonesia

RL | Hukrim
Rabu, 18 Mei 2022 - 09:36:21 WIB

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng I Ketut Sumedana. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Kejaksaan Agung telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB. Saksi yang diperiksa diketahui sebanyak dua orang pada Selasa (17/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa yakni JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.

"HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi itu dilakukan pihaknya karena untuk melengkapi berkas atas perkara yang ditanganinya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," jelasnya.

Ketut menegaskan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan pihaknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ada.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 60 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Mereka yang diperiksa seperti Komisaris Garuda serta Direksi Garuda.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tbk. 2011-2021. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi 60 orang, terdiri dari Komisaris Garuda, Direksi Garuda, VP PT Garuda, Komisaris Citilink, Direksi Citilink, tim pengadaan atr dan bombadir," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2).

Selain itu, dari jumlah tersebut, pihaknya pada pagi tadi telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Dari enam orang yang diperiksa, sebanyak dua orang menjadi tersangka.

"Pertama SA selaku VP strategic office 2011-2012, dan sebagai anggota tim pengadaan pesawat cry 1000 dan atr 72," ujarnya.

"Kedua, AW selaku eksekutif PT Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," sambungnya.

Selanjutnya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut. Pihaknya pun menahan SA dan AW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menyita sejumlah dokumen sebanyak 580 dokumen, cluster pengadaan jenis pesawat ATR maupun CRJ, 1 HP dan 1 kotak dokumen persidangan di perkara KPK.

"Terkait kerugian negara, masih diskusikan, masih minta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Insya Allah dalam waktu dekat, akan kami sampaikan berapa nilai kerugiannya, tapi cukup signifikan," ucapnya.

Modus

Selain itu, ia menjelaskan, terkait modus operandi kasus tersebut. Dalam kurun waktu 2011-2021. PT Garuda Indonesia telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe.

"Antara lain Bombardier, CRG 1000 dan ATR 72-600, yang mana pengadaan Bombardier, CRG 1000 dan ATR 72-600 dilaksanakan periode 2011-2013 terdapat penyimpangan proses pengadaan," jelasnya.

"Yang pertama adalah kajian desebility studi pengadaan rencana pesawat, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600 yang memuat analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis tidak disusun dan tidak dibuat secara memadai berdasarkan prinsip-prinsip barang dan jasa yaitu efektif, efisien, kompetetif, transparan, adil, wajar serta akuntabel. Dia tidak lakukan itu," sambungnya.

Ia menyebut, proses pelelangan dalam pengaadaan pesawat 100 ceter, CRG 1000, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600, mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu yaitu Bombardier dan ATR. Serta ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya.

"Ketiga, adanya indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan pesawat sub 100 ceter, maupun pengadaan pesawat turbo ATR 72-600. Akibat dari pengadaan pesawat tersebut telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan PT Garuda Indonesia menglamai kerugian dalam pengoperasionalan pesawat CRG 1000 dan ATR 72-600," sebutnya.

"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan avion yang ada di Perancis. Masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta Perancis dan Nodis Effesien Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiaayaan pengadaan pesawat tersebut," tutupnya.

Sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 16 Februari 2021 - 20:32:10 WIB
    12 Polres yang Dapat Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 dari Kemenpan-RB
    Jumat, 07 Mei 2021 - 09:15:33 WIB
    Bupati Sergai Terima Kunjungan Kerja Djarot Saiful Hidayat
    Senin, 25 Juli 2022 - 19:55:14 WIB
    Anggota DPRD JABAR Melakukan Kunjungan Kerja Ke Dinas Ketahanan Pangan
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:23:27 WIB
    Buang Ban Kapten, Ronaldo Dibela Pelatih
    Rabu, 21 September 2022 - 13:09:29 WIB
    Pemerintah Susun Aturan Garap Harta Karun 'Bukan Migas Biasa"
    Selasa, 16 Februari 2021 - 08:33:25 WIB
    Pertama di Riau, Bupati Meranti Sampaikan LKPD Terakhir ke BPK RI
    Jumat, 21 Mei 2021 - 10:02:32 WIB
    Miris Anggaran Buat Covid-19 Dikota Pekanbaru Tidak Jelas, DPRD Berang
    Sabtu, 10 April 2021 - 14:39:15 WIB
    Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka
    Senin, 20 Juli 2020 - 12:55:29 WIB
    Menuju Era Baru Rimbang Baling Menjadi Taman Nasional
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:52:14 WIB
    Kepala Bapenda Kampar Kembali Santuni Anak Yatim dan Bantu Guru TPA
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:54:08 WIB
    Danrem 031/WB Kembali Dijabat Putra Daerah, M Syech Ismed Ditepuk Tepung Tawar LAM Riau
    Jumat, 21 Januari 2022 - 14:01:14 WIB
    Double Track Leuwigajah Merupakan Pembangunan Strategis Dari 40 Pembangunan Pemrop Jawa Barat
    Kamis, 17 Februari 2022 - 14:45:30 WIB
    Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Himne KPK, Yasonna Tegaskan Prosesnya Cepat dan Tanpa Pungli
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:38:33 WIB
    Presidensi G20 Indonesia Dorong Inklusi Keuangan Global
    Minggu, 24 Maret 2024 - 15:28:47 WIB
    Safari Ramadan di Rokan Hilir, Pj Sekdaprov Riau Indra: Sekalian Balik Kampung
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved