Minggu, 28 April 2024  
 
Kejagung Ungkap Keterlibatan Lin Che Wei Terkait Eksportir CPO

RL | Hukrim
Kamis, 19 Mei 2022 - 14:04:02 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Kejaksaan Agung menyebut tersangka Lin Che Wei dibayar sebagai konsultan oleh tiga perusahaan swasta eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya lewat bukti pembayaran yang ditemukan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO.

"Dia (Lin Che Wei) mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultan di perusahaan swasta. Artinya, dari berbagai bukti yang kita peroleh itu, dia minta pembayaran dan ada bukti pembayarannya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (19/5).

Supardi menjelaskan pembayaran terhadap Lin Che Wei itu dilakukan oleh tiga perusahaan swasta eksportir CPO yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.

Kejagung juga telah menetapkan tiga orang petinggi perusahaan eksportir CPO sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Ketiga tersangka itu yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

"Ya, ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (tiga perusahaan eksportir CPO)," jelasnya.

Selain itu, kata dia, Lin Che Wei juga tercatat menjadi konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam menjalankan tugasnya itu, dirinya berhubungan langsung Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Supardi menuturkan ketika Lin Che Wei menjadi konsultan di Kemendag, dirinya terlibat aktif dalam memberikan masukan dan ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

"Dia (Lin Che Wei) digunakan pemikirannya juga di Kementerian itu. Bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Supardi mengatakan Lin Che Wei juga aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak lainnya di Kemendag. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud tersebut.

"Saya tidak hapal, pokoknya dengan beberapa dengan pihak Kemendag. Ada, cuma saya tidak bisa sebutkan ya," ujarnya.

Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

sumber:CNN INDONESIA




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved