Minggu, 28 April 2024  
 
Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

RL | Hukrim
Selasa, 14 Juni 2022 - 11:13:48 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6). Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap.

"Benar hari ini (14/6) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara Terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Ali berharap hakim memutus sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ali berharap dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan uraian dalam surat tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

"Dari fakta persidangan, KPK yakin putusan majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan tim jaksa. Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," Ali menambahkan.

Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing pidana penjara 10 dan 8 tahun.

Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya ditanyakan terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan. Keduanya melakukan hal tersebut bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani serta dua pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

"Menyatakan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor," ujar jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/5).

Untuk Wawan Ridwan, selain terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 a ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor, jaksa juga menyatakan Wawan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wawan Ridwan dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 2 tahun penjara," terang jaksa.

Sementara Alfred dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 4 tahun penjara," kata jaksa.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:28:08 WIB
    Jabar Bersatu Sukseskan Program Vaksinasi COVID-19 di Indonesia
    Senin, 29 Juni 2020 - 19:36:49 WIB
    Pembentukan Majelis Masyayikh Jabar Terus Dimatangkan
    Minggu, 04 April 2021 - 21:56:53 WIB
    Beredar Video Joget TikTok Napi Wanita dan Pria di Lapas
    Minggu, 11 Juli 2021 - 14:32:53 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan Provinsi Sumatera Utara
    Selasa, 06 April 2021 - 22:31:25 WIB
    Penggarap Tanah Adat Houtman Ajukan Gugatan ke PN Pelalawan
    Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:09:27 WIB
    Pisah Sambut Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rahman Wahyudi Kepada Letkol Inf Muhammad Erfani
    Jumat, 10 September 2021 - 14:25:20 WIB
    Pangkoarmada II Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-76 TNI AL
    Kamis, 18 April 2024 - 20:03:53 WIB
    Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
    Kamis, 06 Februari 2020 - 11:10:10 WIB
    DPRD Riau Siap Tes Urine
    Rabu, 10 Maret 2021 - 20:49:00 WIB
    Komisi IV Dorong Program Unggulan Lebih Optimal
    Jumat, 28 Mei 2021 - 12:00:41 WIB
    Jaringan 5G Perdana, Menteri Johnny: Wujud Akselerasi Transformasi Digital
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:26:58 WIB
    Nazara Anggota DPRD Kampar Kunjungi Korban Ledakan Peleburan Besi RPS
    Kamis, 16 November 2023 - 23:25:53 WIB
    Kunker Delegasi RRC Ke DPRD Jabar, Membahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan
    Kamis, 23 Juli 2020 - 08:04:53 WIB
    Kasdam IV Diponegoro Tinjau Lokasi TMMD ke-108 Di Kodim Purwodadi
    Senin, 25 Mei 2020 - 15:06:18 WIB
    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Perbatasan Kabupaten Majene Dijaga Ketat
    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Perbatasan Kabupaten Majene Dijaga Ketat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved