Sabtu, 20 April 2024  
 
PENCEGAHAN MATA RANTAI COVID-19
PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19

Riswan L | Nasional
Senin, 20 April 2020 - 20:32:47 WIB

Dok : PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran v
TERKAIT:
   
 
Jakarta  - Guna menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan _rest area_, PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 di seluruh _rest area_ yang dikelolanya.

 Hal tersebut dilakukan karena di tengah pandemi ini, _rest area_ masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Selain memastikan standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 diterapkan bagi pengunjung _rest area_, para petugas dan seluruh _tenant_ serta tim pendukung operasional _rest area_ lainnya pun tidak luput dari berbagai standar pencegahan tersebut. 

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari mengatakan, bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas _rest area_ dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas _physical distancing._

“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” jelas Tita. 

Selain itu, Tita mengutarakan, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19. Kata dia, para petugas akan menegur pengunjung _rest area_ yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan. 

“Langkah-langkah ini kami maksudkan demi menjaga lingkungan _rest area_ terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung _rest area_,” paparnya.

Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.(Riswan***)

___________________________
_Keterangan lebih lanjut, hubungi:_
*Tita Paulina Purbasari*
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas
PT Jasamarga Related Business
Gedung Jagorawi, Lantai 2 
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta Timur, 13550
Telp. (021) 22093560
Instagram: @official.jmrb
Twitter


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:55:44 WIB
    Bupati Pelalawan Kembali Lantik 139 Pejabat
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 12:54:04 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jumat, Ridwan Kamil Jalani Penyuntikan Pertama Relawan Vaksin COVID-19
    Minggu, 07 Juni 2020 - 00:57:36 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kawal Pendistribusian Bansos Pemprov Sumut di Wilayah Alasa
    Senin, 28 Maret 2022 - 14:43:21 WIB
    Danlanal Cirebon Pimpin Langsung Sholat Ghoib dan Do'a Bersama
    Sabtu, 06 Juni 2020 - 13:25:22 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Berikan Himbauan dan Sosialisasi Tentang New Normal
    Kamis, 23 September 2021 - 21:43:51 WIB
    LP Kelas IIB Garut Terima Kunker Dari KEMENPAN–RB
    Rabu, 30 November 2022 - 10:56:18 WIB
    Setwan Jabar Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur
    Rabu, 29 Maret 2023 - 19:30:07 WIB
    Personil Koramil 0620-12 Beber, Kodim 0620 Kab Cirebon, Rutin Lakukan Korve Pagi
    Selasa, 09 November 2021 - 10:40:43 WIB
    Komisi IV Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II
    Jumat, 04 Juni 2021 - 18:41:48 WIB
    Pengelolaan Dana PEN Pada RSUD Harus Optimal
    Rabu, 23 Juni 2021 - 07:44:08 WIB
    Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE
    Rabu, 06 Juli 2022 - 11:59:53 WIB
    Polisi Dalami Penemuan 43 Kg Kokain di Pantai Anambas Kepri
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:41:28 WIB
    Bagaikan Masker Gratis Kepada Warga
    Camat Rimba Melintang Apresiasi KUKERTA RELAWAN COVID-19 Universitas Riau
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:07:00 WIB
    Kematian Dokter Bertambah, Pelayanan Kesehatan Terancam
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:26:14 WIB
    Sekda Kampar Hadiri Pelantikan Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Kabupaten Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved