Kamis, 02 Mei 2024  
 
Draf Final RKUHP: Ajak Orang Jadi Ateis Dihukum 2 Tahun Penjara

RL | Hukrim
Selasa, 12 Juli 2022 - 10:28:06 WIB

ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - RKUHP salah satu isinya melindungi agama dan keyakinan yang ada di Nusantara. Maka bagi yang mencoba mengganggu agama dan keyakinan, bisa dipidana.

Hal itu diatur dalam 'Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan'. Pasal 304 ayat menyatakan:

Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi penjelasan 304 ayat 1 dari draf yang dikutip detikcom, Selasa (12/7/2022).

Ancaman diperberat bila melakukannya dengan kekerasan. Yaitu:

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,"

Berikut ancaman pidana bagi yang melakukan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan:

1. Setiap orang di muka umum yang a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
2. Hukuman di atas juga berlaku bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi.
3. Jika melakukan perbuatan di atas dalam kapasitas profesinya maka bisa ditambah pencabutan hak.

Dari manakah KUHP yang berlaku saat ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku pada 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

Sumber:detik.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  •  
     
     
    Kamis, 09 Juli 2020 - 11:52:46 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Gelar Kegiatan Latihan Hanmars dan Hanlan
    Rabu, 25 Desember 2019 - 12:30:03 WIB
    Pastikan Nataru Aman, Wakapolda Banten Pantau Perayaan Malam Misa Natal
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 11:01:10 WIB
    Enang Sahri Minta Pemkot Cimahi Perbaiki Pemasangan dan Kualitas Plat Dekker Gorong-gorong
    Senin, 19 April 2021 - 16:58:34 WIB
    Bupati Darma Wijaya Resmikan Kampung Ramadan Sergai
    Minggu, 05 Juni 2022 - 18:18:23 WIB
    Danrem 063/SGJ Resmikan Kampung Pancasila & Tugu Pancasila di Banjarwangunan
    Kamis, 10 September 2020 - 11:11:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tim Relawan COVID-19 Kukerta Unri Membuat Inovasi Alat Penyangga Sabun Cuci Tangan
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:50:13 WIB
    Jajaran Polda Riau Amankan Fasilitas Galian C Di Wilayah Siak Hulu
    Kamis, 13 Januari 2022 - 11:09:08 WIB
    Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung
    Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:08:43 WIB
    Polri Kembali Lakukan Mutasi, Kapolda Jatim Digeser
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:20:58 WIB
    Danrem dan Wali Kota Lepas Tim Patroli PPKM Gabungan
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:50:14 WIB
    DPP GPSH Protes KPK !!!, Gubernur Bengkulu Dituduh Terima Suap Tapi Kenapa Tetap Aktif
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:39:00 WIB
    Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:04:54 WIB
    Proyek Kementerian PUPR Tahun 2021 Senilai Rp149,8 Triliun Ditandatangani
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:54:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Rapat Persiapan Pembentukan Posko di Titik Keramaian
    Rabu, 16 Februari 2022 - 17:48:27 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Dukung Riset dan Ekskavasi Situs Bongal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved