Kamis, 02 Mei 2024  
 
Kejagung sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus UU ITE

RL | Hukrim
Selasa, 12 Juli 2022 - 10:36:51 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Nikita berstatus sebagai tersangka.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (11/7).

Dalam perkara itu, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Disampaikan Ketut, dengan diterimanya SPDP itu, Kejari Serang telah Menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," ucap Ketut.

Diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kedatangan aparat ini menjadi perbincangan usai Nikita mengunggah sebuah video di akun Instagramnya.

Setelah kedatangan aparat itu, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa.

Usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga sempat menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).

Lalu, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat yang viral itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.

Atas kejadian ini, polisi mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum. Polisi pun menegaskan status Nikita masih saksi dalam perkara itu.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6).

Lalu, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Sejak diterimanya surat tersebut, kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota

Sumber:cnn.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Senin, 08 Maret 2021 - 11:55:40 WIB
    Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Kampar Tetap Eksis Beri Himbauan Cegah Karhutla
    Kamis, 26 November 2020 - 12:32:34 WIB
    Kembali Raih Penghargaan, Walkot Berkomitmen Terus Mendorong Inovasi Terkait Layanan Publik
    Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:02:46 WIB
    Pemkot Cimahi Raih Penghargaan PUBLIC SERVICE OF THE YEAR Tahun 2022 Dari MARKPLUS INC
    Rabu, 22 April 2020 - 19:39:02 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kuansing Mulai Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Terdampak Covid-19
    Senin, 08 Mei 2023 - 19:17:47 WIB
    Pj Walikota Ingatkan Jemaah Haji Pekanbaru Jaga Kesehatan
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:30:04 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Bupati Kampar Serahkan BLT-DD Mentulik Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
    Sabtu, 03 Juni 2023 - 23:38:11 WIB
    Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:14:37 WIB
    Jabar Siap Kembangkan Inovasi dan Teknologi Pertanian
    Kamis, 15 Juni 2023 - 09:36:35 WIB
    Bupati Rokan Hilir Hadiri Launching Polisi RW Jajaran Polda Riau
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:57:35 WIB
    Pekan Depan Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:43:20 WIB
    Diduga Tak Berizin,
    AMTI:Desak Aparat Tutup Tambang Galian C
    Rabu, 20 April 2022 - 15:49:32 WIB
    Exit Briefing Warsikap Itkoopsud I di Lanud Sugiri Sukani
    Kamis, 16 September 2021 - 08:16:16 WIB
    Ormas Meminta Pangdam III Siliwangi Klarifikasi Terkait Aset Militer Yang dipakai Tempat Hiburan Mal
    Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB
    Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
    Selasa, 09 Maret 2021 - 18:46:14 WIB
    Pimpin Puluhan Anggotanya, Kapolres Kampar Sukses Padamkan Karhutla di Rimbo Panjang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved