Minggu, 28 April 2024  
 
Kasus Manusia Nikahi Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka

RL | Hukrim
Kamis, 28 Juli 2022 - 10:44:54 WIB


TERKAIT:
   
 
Jawa Timur, Tiraskita.com - Penyidik Satreskrim Polres Gresik akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing betina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro. Sebelumnya polisi juga telah menjebloskan ke empat tersangka ke dalam penjara.

Alumnus Akpol 2015 tersebut menambahkan, pihaknya dalam hal ini para penyidik Polres Gresik, optimistis kasus pernikahan manusia dengan kambing tersebut akan segera bergulir ke tahap persidangan.  

“Kemungkinan akan segera P-21 (dinyatakan lengkap), karena selama ini kami aktif melakukan koordinasi,” ujarnya pada awak media, Rabu (27/7/2022).

Iptu Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah menjebloskan politikus NasDem Gresik Nur Hudi Didin Arianto, ke tahanan Polres Gresik, atas keterlibatannya menyediakan fasilitas tempat dalam pernikahan nyeleneh manusia dan kambing. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tambahnya.

Wahyu menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Meski demikian, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyusunan berkas perkara.  "Minggu ini akan segera kami limpahkan. Juga terus berkordinasi dengan pimpinan dan Kejari Gresik," katanya lagi. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan, saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pascapenahanan Nur Hudi Didin Arianto. 

Selain sanksi pidana yang menanti, politisi NasDem itu juga terancam mendapat sanksi etik.

"Rencananya Jumat (29/7/2022) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi, dan pembelaan dari pihak teradu.

Disinggung mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. "Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan.

Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi. Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Mujid.

Sumber:tvonenews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 27 Maret 2022 - 22:23:56 WIB
    Luar Biasa, Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Sabet Gelar Juara Turnamen Jabar Open Antar Club IBA
    Minggu, 05 April 2020 - 15:02:22 WIB
    Korban Jiwa Covid-19
    Terinfeksi Covid-19, Pasangan Suami - Istri Meninggal Bersamaan, Hanya Beda 6 Menit
    Minggu, 16 Februari 2020 - 14:21:23 WIB
    Perdagangan Harimau Sumatera
    Polda Riau Mengukap Kasus Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera Di Indragiri Hulu
    Senin, 05 Oktober 2020 - 06:11:55 WIB
    Dua Ahli Kimia Asal Indonesia di AS, Dobrak Stereotipe Gender di Dunia Sains
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:24:03 WIB
    Tiga Danrem Jajaran Kodam IV/Diponegoro Berganti
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:31:23 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Penanaman Tanaman Pangan
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:10:56 WIB
    Polisi akan Periksa Iko Uwais Diduga Keroyok Pria di Bekasi
    Jumat, 15 Januari 2021 - 18:58:48 WIB
    Kapolda Riau-Danrem 031/WB Pantau Giat Karya Bhakti TNI-Polri Bersama Masyarakat Kota
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:14:40 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Akan Mendorong Pemrov Jabar Dalam Segi Anggaran Guna Sukseskan Vaksinasi
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:24:25 WIB
    MTQ Ke-44 Tingkat Kecamatan Rupat Resmi Dibuka
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:33:41 WIB
    Demokrat Siap Patahkan Gugatan Kubu Moeldoko
    Minggu, 24 Mei 2020 - 13:14:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dirlantas Polda Riau bersama Kapolres Kampar Tinjau Pos Cek Point Covid-19 di XIII Koto Kampar
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:09:33 WIB
    Korban Mafia Tanah Cilincing: Lahan Diserobot, Disuruh Bayar 600 Juta
    Minggu, 07 Februari 2021 - 18:53:14 WIB
    Pedagang Pasar Prioritas Vaksinasi Covid-19
    Kamis, 15 April 2021 - 16:58:59 WIB
    Komisi V : Pembangunan RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat, Altenatif Permasalahan RSHS
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved