Sabtu, 27 April 2024  
 
Hakim Vonis Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 1 Tahun Penjara

RL | Hukrim
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:30:58 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Annas Maamun dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBDP Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015. Untuk itu, Mantan Gubernur Riau tersebut dihukum 1 tahun penjara.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (28/7). Sidang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin hakim, Dahlan.

Jalannya sidang dilakukan secara virtual, dimana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan, Annas Maamun mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melalui video teleconfrence.

Dalam amar putusan, Dahlan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Huruf A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Dahlan dalam amar putusannya.

Hukuman tersebut, kata hakim, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Kemudian, Annas juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Atas vonis ringan itu, Annas Maamun langsung menerimanya. Berbeda halnya dengan JPU KPK, Yoga Pratomo yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. "Pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU juga menginginkan terdakwa dihukum membayar denda RpRp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 29 Juni 2021 - 09:06:52 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Ikuti Rakor Provinsi Sumut TPID Semester I Tahun 2021
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:25:05 WIB
    Dipicu Penurunan Bendera, 2 Ormas di Ciledug Baku Hantam
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 08:02:36 WIB
    Bupati Pelalawan Zukri Misran Terima Pengurus IKN Pelalawan
    Minggu, 02 Februari 2020 - 13:01:28 WIB
    persiapan Piala Dunia U-20
    KETUA UMUM PSSI PASTIKAN KESIAPAN TUAN RUMAH PI
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:51:05 WIB
    Jaksa Membuka Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor Hingga Rp4,7 T
    Senin, 14 Desember 2020 - 13:48:55 WIB
    Wagub Jabar Minta Sopir Elf Melek COVID-19
    Sabtu, 24 April 2021 - 11:37:14 WIB
    Positif COVID-19, Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Telah Divaksinasi 2 Kali
    Kamis, 12 November 2020 - 11:39:52 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Patroli Penegakan Displin Protokol Kesehatan
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:33:11 WIB
    Massa Amris Gelar Aksi Demo, Awasi UU Cipta Kerja di Sektor Kehutanan, Desak KLHK Transparan
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:38:10 WIB
    Dua Bulan, Polda Riau Sudah Tangani 31 Kasus Karhutla
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:21:32 WIB
    DAMPAK COVID-19
    Ruralisasi, Kapitalisme, Dan Global Community di Tengah Pandemi Corona
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:20:16 WIB
    Pengukuhan Prof. Dr. Agussani, M. AP Sebagai Guru Besar
    Catur Sugeng : Kami Sangat Bangga Putera Kampar Menjadi Guru Besar di UMSU
    Kamis, 21 Januari 2022 - 12:08:01 WIB
    Wabup H Sulaiman Panen Perdana Talas Beneng Di Tanah Putih
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:27:34 WIB
    Senpi Ilegal Made in Ciamis Dirakit ABK Jebolan Rusia
    Senin, 14 November 2022 - 11:02:56 WIB
    Presiden Jokowi dan Presiden UEA Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved