Kamis, 02 Mei 2024  
 
Setor Rp14,5 Miliar ke Negara, KPK: Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Batubara

RL | Hukrim
Senin, 01 Agustus 2022 - 12:17:07 WIB

mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pembayaran kewajiban uang pengganti dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang sebesar Rp 14,5 miliar dari Juliari ini sudah disetor KPK ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P. Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).

Ali mengatakan, Juliari melunasi kewajiban membayar uang pengganti ini secara bertahap. Juliari mencicilnya selama tiga kali.

"KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Ali mengatakan, kewajiban membayar uang pengganti terhadap terpidana kasus korupsi dilakukan KPK demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Menurut Ali, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Atas vonis itu, Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Eksekusi dilakukan lantaran vonis terhadap Juliari sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso pada 22 September 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Juliari Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:43:15 WIB
    Membangun Kota Pekanbaru Butuh Perhitungan Matang
    Jumat, 11 Juni 2021 - 08:59:30 WIB
    kegiaatan LAN 2021
    Audensi dengan LAN Pelalawan, Bupati Zukri Akan Bangun Tempat Rehabilitasi Narkoba di Pelalawan
    Kamis, 25 Mei 2023 - 17:33:09 WIB
    Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:36:33 WIB
    6 Tips Cara Merawat Tanaman Janda Bolong
    Senin, 14 September 2020 - 22:02:21 WIB
    Polresta Tangerang bersama Pemkab dan Kodim Tigaraksa Gelar Operasi Yustisi Gabungan
    Kamis, 09 Januari 2020 - 09:15:11 WIB
    Pererat Silahturahmi, Babinsa Koramil 07/Alasa Komsos Kepada Pedagang
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:49:39 WIB
    Versi SMRC PDIP Masih Teratas, Kader Sebut Bukti Kasus Bansos Tidak Berdampak
    Kamis, 09 September 2021 - 13:48:10 WIB
    Danramil 0620-15/Klangenan Bersama Kapolsek, Pantau Langsung Vaksinasi Di Sekolah
    Jumat, 12 Mei 2023 - 14:39:06 WIB
    Diskominfotiks Rokan Hilir Lakukan Instalasi Massal Sistem Support TTE Sikoncang
    Jumat, 07 Mei 2021 - 22:18:20 WIB
    Kapolda Riau , Gubernur Riau Cek Pos Penyekatan Mudik
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:05:47 WIB
    Petani Karet, Yuk Cek Harga Karet di Riau Pekan Ini
    Kamis, 05 November 2020 - 08:20:48 WIB
    Camat Ganteng Diduga Korupsi Jadi Tersangka
    Selasa, 13 April 2021 - 21:26:26 WIB
    Kota Cimahi Berkomitmen Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Nasional
    Jumat, 25 Februari 2022 - 12:40:58 WIB
    Wakil Bupati Tapteng Lantik Kades Pagaran Honas
    Kamis, 04 Juni 2020 - 15:28:47 WIB
    Lantik 104 Kepala Sekolah, Bupati Kampar ; Guru Miliki Peran strategis Tingkatkan SDM
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved