Minggu, 28 April 2024  
 
Nirina Zubir Kecewa Usai 3 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut di Bawah 5 Tahun

RL | Hukrim
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:43:31 WIB

Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah. Foto/Lintang Tribuana
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada tiga dari lima terdakwa kasus mafia tanah.

Pasalnya, oknum dari PPAT tersebut dituntut dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun dan masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar.

Salah satunya tuntutan kepada Faridah, oknum notaris yang berperan dalam masalah penggelapan tanah milik mendiang ibunya. Aktris Keluarga Cemara ini tak puas dengan tuntutan masa hukuman tersebut.

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Faridah di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya. sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan TPPU terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun," kata Nirina ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

"4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3 nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi Covid-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," lanjutnya. Nirina kecewa karena hal ini, menurutnya tak bisa membuat oknum yang merugikan keluarganya merasakan efek jera.

Ia menilai terdakwa harus diberikan hukuman setimpal untuk memberantas kasus mafia tanah. "Gimana kita mau berantas mafia tanah kalau aktor intelektualnya aja enggak dikenakan berat? apa efek jera yang diberikan? ini udah jelas kok aktor intelektualnya siapa," ungkapnya.

Nirina menegaskan bahwa Faridah seharusnya bisa mendapatkan tuntutan hukuman lebih tinggi, karena dia terbukti menerima aliran dana. Dimana menurutnya, uang tersebut bukan bagian dari honorarium. "Itu dia dapet jelas-jelas kok udah ada buktinya dia terima duit Rp500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT. jadi jangan bilang itu honorarium gitu loh. Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT," ujar Nirina.

"Makanya it doesn't make sense (ini tak masuk akal) kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini..kecewa kecewa banget," sambungnya. Sementara sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan. Agendanya adalah Pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sumber:sindonews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:51:11 WIB
    Diduga Proyek APBN Jalan Nasional Prov. Riau Tidak Transparan , LSM GERHAN Akan Segera Melaporkan
    Kamis, 29 April 2021 - 19:42:25 WIB
    Polresta Pekanbaru Terima Kunjungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:11:21 WIB
    Kasmarni-Bagus Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
    Senin, 12 Februari 2024 - 17:25:38 WIB
    Apel Kesiapan & Do'a Bersama Pelaksanaan Pemungutan & Penghitungan Suara Pemilu 2024
    Kamis, 09 September 2021 - 10:11:52 WIB
    Tinjauan Lapangan Hasil Persetujuan analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bang
    Senin, 24 April 2023 - 10:41:20 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Bantu Pengamanan Arus Mudik dan Balik
    Rabu, 27 Januari 2021 - 09:41:27 WIB
    Satgas Citarum Harum Terima Mobil Pengawasan Lapangan dari KLHK
    Jumat, 03 April 2020 - 09:11:40 WIB
    Tingkatkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Covid-19 Sampai 29 Mei
    Riau Tingkatkan Tanggap Darurat Terhadap Virus Corona Mulai Besok
    Rabu, 08 September 2021 - 15:34:23 WIB
    Pangkalan Udara Sugiri Sukani Majalengka Dapat Ceramah Kesehatan Dari Diskesau
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:03:38 WIB
    Kasus Fee Base Income di BRK, Tiga Terdakwa Siap Jadi Justice Collaborator
    Rabu, 22 Juli 2020 - 20:44:16 WIB
    Peringati Hari Bakti Ke-73 TNI AU, Lanud Sugiri Sukani Gelar Donor Darah
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:11:32 WIB
    Antisipasi Kerumunan
    Legislator Jabar Minta Ada Standar Pelaksanaan Vaksin
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 08:58:36 WIB
    Polsek Tenayan Raya Amankan TKP Semburan Gas dan Bantu evakuasi Santri
    Selasa, 30 Maret 2021 - 13:49:28 WIB
    LAN Bengkalis Diterima Oleh Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:48:39 WIB
    Kritikan Keras Ketua Komite I DPD RI Hingga Meminta Pilkada Desember 2020 Ditunda sampai 2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved