Minggu, 28 April 2024  
 
Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum

RL | Hukrim
Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:26:47 WIB

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari terkait tidak diizinkannya tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti proses rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). 

Asep menuturkan, dalam kegiatan rekonstruksi hanya pihak-pihak yang waktu kejadian mengetahui atau berada langsung di lokasi, seperti para tersangka yang diutamakan untuk berada di rekonstruksi. 

Terlebih, menurutnya, proses penyidikan merupakan hak penuh dari kewenangan penyidik, dan tidak diperlukan secara langsung keberadaan pengacara korban di dalam lokasi rekonstruksi. 

"Prinsipnyakan yang namanya rekonstruksi dalam perkara itu adalah re-adegan atau reka ulang posisi, nah reka ulang itu karena ada orang-orang yang lihat, mendengar atau mengalami," kata Asep dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa (30/8).

"Sekarang kalau pengacara keluarga Brigadir J tidak tahu dong kejadiannya, nah untuk korban, kesesuaiannya harus dari lima orang itu (para tersangka), karena Brigadir J sudah meninggal jadi tidak bisa bercerita."

Terkait ketidakhadiran pengacara keluarga Brigadir J di lokasi rekonstruksi, menurut dia, tidak perlu dipermasalahkan, pasalnya tim kuasa hukum, bukan pihak yang mengetahui secara langsung terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.  

"Yang harus hadir itu yang waktu itu ada di kejadian, kalau enggak ada di kejadian ngapain? Jujur saja saya harus katakan. Di reka ulang mau cerita apa, kalau di luar posisi yang ada waktu itu?"

"Brigadir J itu sudah meninggal tidak bisa bercerita, sekarang ada kuasa hukumnya, tapi dia tahu dari mana, toh kalau dia cerita (bersumber) dari siapapun namanya kesaksian Testimonium de auditu."

Untuk diketahui, Testimonium de auditu merupakan kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

"De auditu secara hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan karena dia tidak melihat dan mendengar, dia hanya berdasarkan cerita-cerita uraian misalkan dari pacaranya, HP, keluarganya," ujarnya.

"Tapi itu bukan menggambarkan rekonstruksi bagaimana kehilangan nyawa almarhum J yang 27 adegan yang diperagakan di rumah dinas."

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dari lokasi rekonstruksi yang digelar tim khusus di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

“Kami dari pelapor enggak boleh melihat, jadi ini bagi kami nih satu pelanggaran hukum yang sangat berat,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

“Tidak ada makna daripada equality before the law itu, jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam kami juga tidak tahu.”

Dia merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.

Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi.

"Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban harusnya boleh lihat," tuturnya.

“Saya akan berbicara dengan Presiden dan atau oleh salah satu Menkonya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini, saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya.”

Untuk diketahui, hingga artikel ini ditulis, proses rekonstruksi peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J tengah berjalan.

Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terlihat mengenakan baju tahanan. Sementara khusus untuk Putri Candrawathi mengenakan baju biasa berwarna putih, lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, ada 78 adegan yang akan direkonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga rumah dinas di Duren Tiga. 

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 juli. Di rumah Saguling 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan brigadir J," ujarnya. 

“Di rumah kompleks Duren Tiga sebanyak 27 adegan, terkait peristiwa pembunuhan brigadir J."

Sumber:kompastv


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 04 Mei 2021 - 09:57:54 WIB
    Cadangan Bantuan Bencana Dinsos Jabar Perlu Ditingkatkan
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:04 WIB
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Masuk Tahap Finalisasi
    Rabu, 23 Juni 2021 - 16:25:57 WIB
    Perayaan HUT ke-237 Pekanbaru Digelar Virtual di Tempat Kerja Masing-Masing
    Senin, 03 April 2023 - 09:14:07 WIB
    Wakil Bupati Bengkalis, Hadiri Silaturahmi Bersama Presiden dan Petinggi Elit Parpol
    Selasa, 17 Januari 2023 - 11:42:40 WIB
    Prajurit TNI Bekuk Pembobol ATM, Sempat Kejar-kejaran Hingga Jalan Tol
    Rabu, 15 April 2020 - 06:40:01 WIB
    IWO BERKABAR SATU SAMA LAIN
    Ketua PW IWO Riau, Himbau Wartawan Selalu Waspada Covid-19
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:57:18 WIB
    Terkait Kepala Desa Pekan Bandar Khalifah, DPC LSM LPPAS-RI : Sangat Disayangkan Pernyataan Tidak Pr
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:02:38 WIB
    Miliki Narkoba, Warga Pantai Cermin Kanan Diciduk Polsek Pantai Cermin
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:54:32 WIB
    DPR Desak Polri Usut Dalang Pelarian Djoko Tjandra
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:20:16 WIB
    Pengukuhan Prof. Dr. Agussani, M. AP Sebagai Guru Besar
    Catur Sugeng : Kami Sangat Bangga Putera Kampar Menjadi Guru Besar di UMSU
    Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:33:41 WIB
    Otak Intelektual Harus Diproses Hukum, Polres Kampar Apakah Bisa ?
    Terjadi Tindak Pidana, Ratusan Orang Jarah Harta Karyawan PT.Langgam Harmuni
    Rabu, 06 Juli 2022 - 11:56:32 WIB
    Puan Sebut Parpol Lain Belum Beri Isyarat Koalisi dengan PDIP
    Senin, 22 Februari 2021 - 17:13:04 WIB
    Tumbuhkan Kesadaran Membayar Pajak,
    Plt. Walikota Launching SPPT PBB P2 Tahun 2021
    Senin, 12 April 2021 - 08:18:43 WIB
    Pelantikan Pengurus PPS-MKP Kota Cimahi
    Senin, 26 Desember 2022 - 09:15:14 WIB
    Pimpinan dan Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Pengelolaan Kearsipan dan Kepustakaan Banten
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved