Kamis, 02 Mei 2024  
 
KPK Perikaa Eks Gubernur Jatim Sukarwo

RL | Hukrim
Rabu, 09 November 2022 - 12:29:16 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Sukarwo. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dan bantuan keuangan provinsi di Pemkab Tulungagung dengan tersangka mantan Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan.

Sukarwo diperiksa pada Selasa (8/11). Penyidik lembaga antirasuah mencecarnya dengan pertanyaan seputar proses pemberian bantuan keuangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten dan kota.

"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11).

Selain Sukarwo, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Ahmad Sukardi. Sukarwo dan Sukardi juga didalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari TAPD di Pemprov Jatim," kata Ali.

Klaim Tidak Ada Masalah
Sebelumnya, seusai diperiksa penyidik KPK, Sukarwo mengaku dicecar soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 terkait bantuan keuangan daerah.

"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan," ujar Sukarwo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Sukarwo tak menjelaskan detail Pergub 13 Tahun 2011. Namun dia mengklaim tak ada permasalahan dalam regulasi itu. "Enggak ada (masalah dengan Pergub). Hanya perilaku (oknum), kalau pergubnya sudah jalan sesuai aturan," kata dia.

KPK menetapkan mantan Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.
Penetapan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur itu sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Budi Setiawan langsung ditahan tim penyidik KPK sejak 7 September 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jatim," kata dia.

Fee yang dikumpulkan Sutrisno berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan proyek. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.

Pada 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim, sehingga dirinya mempunyai kewenangan mutlak terkait pembagian bantuan keuangan.

Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencari anggaran bantuan keuangan. Ia menemui Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

"Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," tandas Karyoto.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  •  
     
     
    Rabu, 22 September 2021 - 20:10:12 WIB
    Gali Potensi Ditengah Pandemi, Jalasenastri Armada II Ikuti Pelatihan Keterampilan Circle Rope Handb
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:18:41 WIB
    Tahun 2021 Polda Riau Tangani 20 Kasus Karhutla
    Rabu, 09 Februari 2022 - 12:02:36 WIB
    Kapolri Diminta Tinjau Ulang Pengerahan Polisi saat Pengukuran Lahan Desa Wadas
    Senin, 15 Juni 2020 - 12:15:32 WIB
    Peringati HUT Koopsau ke 69, Lanud S Sukani Majalengka Gelar Bakti Sosial
    Kamis, 25 April 2024 - 14:04:02 WIB
    PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
    Jumat, 02 Juli 2021 - 12:57:45 WIB
    Gubernur Riau: Kejuaraan Menembak Piala Danyon Arhanud 13/PBY Barometer Atlit dan Prajurit
    Jumat, 14 Januari 2022 - 13:19:04 WIB
    Legislator Desak Pemerintah Perhatikan Tata Kelola DMO Batu Bara Yang Baik
    Selasa, 09 November 2021 - 14:15:14 WIB
    Satu Saksi Kasus Korupsi Beacukai di Bintan Meninggal
    Rabu, 07 Juli 2021 - 12:14:36 WIB
    Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju
    Rabu, 24 Februari 2021 - 12:27:23 WIB
    DPRD Siak: Izin PT DSI Sudah Mati
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:18:57 WIB
    Salurkan Bantuan Beras, Latifah Dan Halimah Terharu: Ucapkan Terimakasih Kepada DPD IWO Sergai
    Senin, 24 Januari 2022 - 18:48:00 WIB
    Kowal Pangkalan TNI AL Cirebon, Laksanakan Kegiatan Latihan Menembak
    Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:46:10 WIB
    Semarak HUT ke-78 RI, Sekretariat DPRD Jawa Barat Bagi-bagi 2000 Bendera Merah Putih
    Kamis, 25 Mei 2023 - 17:33:09 WIB
    Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
    Selasa, 11 Mei 2021 - 07:46:50 WIB
    Usai Divaksin Astra Zeneca, Pemuda Ini Meninggal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved