Kamis, 25 April 2024  
 
LAWAN COVID-19
Nekat Berporasi Di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Hiburan Malam Digerebek polisi

Riswan L | Hukrim
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:41:19 WIB

Dok : Polsek Lengkong Saat Gerebek Tempat Hiburan Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong Gerebek Tempat Hiburan Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong, kemarin malam. Tempat hiburan tersebut nekat masih beroperasi di tengah pandemi Virus China atau Covid-19.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait masih adanya aktifitas hiburan di tempat karaoke tersebut.

"Sehingga Tim gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polsekta Lengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP S. William Rompas beserta anggotanya, mendatangi tempat karoke tersebut. Saat polisi mendatangi karaoke tersebut, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas," ungkap Ulung, pada Selasa (14/04/2020).

Namun petugas tidak percaya begitu saja, Kombes Ulung menambahkan, hingga petugas melakukan penyisiran ke lantai tiga di tempat karaoke tersebut. Hasilnya, Polisi menemukan salah satu ruangan karaoke yang di dalamnya tengah berpesta minum-minuman keras bersama para pemandu lagu.

"Kami mendapat informasi bahwa di salah satu karaoke ada yang buka, maka dari itu kita melakukan pengecekan terhadap karaoke tersebut, dan ternyata didapati salah satu room dipakai karaoke, ada orangnya, dan ada PL nya, ada manajemen karaoke itu," beber Kombes Ulung.

Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diantaranya manajemen satu orang, lima bagian operasional, lima wanita pemandu lagu dan lima orang tamu di tempat karaoke tersebut.

"Kita bawa sejumlah orang yang di Karaoke itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Ulung.

Menurut Kombes Ulung, tempat hiburan tersebut telah terbukti tidak mengikuti himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait penerapan sosial distancing dan fisikal distancing, sebagai upaya menekan angka penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Tempat hiburan tersebut pun ditutup Polisi dan diajukan untuk dicabut izin operasinya ke Pemerintah Kota Bandung.

"Kemudian kita police line, dan kita ajukan ke pemkot tempat itu untuk dicabut izinnya," pungkas Ulung.

Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun penjara".***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 28 April 2022 - 13:04:11 WIB
    DPRD Jabar Daerah Pemilihan XV Melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Senin, 15 Juni 2020 - 10:40:56 WIB
    GERAKAN MUDA BUAH BATU CORP KOTA CIMAHI (GEMA BBC KOTA CIMAHI) BERBAGI BANSOS
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 09:14:53 WIB
    Pekat IB Kota Cimahi Mengukuhkan Tingkat DPK
    Jumat, 09 September 2022 - 18:27:06 WIB
    Usai Shalat Jumat, Kajati Supardi Bertandang ke BPK Perwakilan Riau
    Kamis, 25 November 2021 - 08:39:24 WIB
    Gubri: Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas Utama di Tengah Pandemi COVID-19
    Senin, 26 September 2022 - 09:30:06 WIB
    Yasonna H.Laoly Membawa Berkat Bagi Ononiha Riau Melalui Pembangunan Gedung Gereja BNKP Pekanbaru
    Rabu, 01 April 2020 - 19:12:33 WIB
    Ditengah - Tengah Pandemi Tidak Membuat Penyelundupan Narkoba Berhenti
    Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Lakukan Penyelundupan Narkoba
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:53:17 WIB
    Pj Walikota Pekanbaru Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
    Kamis, 06 Februari 2020 - 11:05:42 WIB
    Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Presiden: Akan Dibahas dalam Ratas
    Senin, 23 November 2020 - 16:45:30 WIB
    Kabupaten Tasik Zona Merah Covid-19, DPRD Persoalkan Kinerja Satgas
    Minggu, 20 September 2020 - 01:29:29 WIB
    Videonya Telah Viral di Medsos, Tayang Lebih 30 Ribu Kali
    Mesum di Kandang Ayam, 2 Pria 1 Wanita Ditangkap di Pekalongan
    Rabu, 11 Maret 2020 - 12:18:32 WIB
    Danramil 07/Alasa Laksanakan Komsos Di Rumah Warga Binaan
    Kamis, 18 Februari 2021 - 17:38:07 WIB
    Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan, Akhirnya Kejari Tetapkan Tersangka
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:49:10 WIB
    Anggota Dewan Jawa Barat Menerima Audensi Serikat Pekerja K-SPSI
    Kamis, 11 Februari 2021 - 16:36:50 WIB
    Sekda Siak : PPPK Program Pusat, Tenaga Honor Secara Bertahap Akan di Angkat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved