Kamis, 02 Mei 2024  
 
Ayah Saberianus Gulo Minta Hakim Hukum Mati Pelaku Pembunuh Anaknya

Riswan L | Hukrim
Selasa, 05 Mei 2020 - 19:00:23 WIB


TERKAIT:
   
 
GUNUNG SITOLI, Tiraskita.com – Salah satu dari 7 terduga pelaku pembunuhan sadis yang dialami Saberianus alias Ama Jeko (19) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Selasa (4/5).

Diketahui para pelaku yang merupakan 6 orang masyarakat Desa Sahoya dan 1 orang Kepala Desa yang dituding terlibat, disebut-sebut telah menyerahkan diri kepihak Kepolisian. “Informasi besok Selasa 4 Mei 2020 dilaksanakan sidang tuntutan di PN Gunungsitoli,” ujar FR salah satu keluarga korban.

Menurut FR, korban Saberianus dibunuh dengan sadis, mayat korban dibawa ke belakang rumah Kepala Desa di Desa Sahoya Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Sumatera Utara, kemudian para pelaku  membakar korban, dan menguburnya di samping sungai. Mirisnya lagi, usai dikuburkan, makam tersebut dibongkar para pelaku lagi, dan mayatnya kembali dibawa untuk dikuburkan di tengah hutan.

“Artinya korban dibakar, dipindah-pindahkan mayatnya sebanyak 2  tempat,  perbuatan ini sangat keji, diharapkan kepada Majelis Hakim, JPU Kejaksan memberikan hukuman mati kepada pelaku,” tegasnya.

Lanjutnya, kasus pembunuhan ini sudah ditangani Polres Nias sesuai Laporan Polisi pada hari Minggu 15 Maret 2020 pukul 21.00 wib dengan Nomor : LP/16/III/2020/Reskrim.

Sedangkan menurut pengakuan Linus Gulo alias Ama Feber selaku Orangtua Korban, sebelum pembunuhan terjadi, keluarga korban sempat menawarkan makan minum kepada para pelaku di sebuah kedai. Anehnya para pelaku malah marah. “Awalnya saya dan anak saya menawarkan makan dan minum kepada para pelaku dengan cara yang sopan, namun mereka malah memutar balikkan fakta dengan bertanya ‘kenapa kalian paksa kami minum’, padahal tidak ada kami paksa,” terang Orangtua korban.

Akibat peristiwa tersebut, para pelaku mengamuk dan langsung melakukan penganiayaan. “Selanjutnya mereka memukul kami, mengeroyok, pakai batu, kayu dan lainnya, dan saya dilempari batu hingga terjatuh pingsan , kemudian anak saya dibunuh,” beber pria yang tinggal di Desa Lauri Kecamatan Sogaeadu ini.

Beliau juga berharap agar para pelaku diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Saya mohon kepada Majelis Hakim, agar 7  pelaku pembunuh anak saya dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Orang tua korban juga mengaku telah menyampaikan Surat Elektronik kepada Yaahowu selaku Plt Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Majelis Hakim terkait proses hukum terhadap penangan kasus pembunuhan di Desa Aohoya Kec. Bawalato, korban atas nama Seberianus Gulo alias Sebe, agar oknum-oknum pelakunya dapat dituntut dan dihukum seberat-beratnya.

“Kami dari keluarga tidak mampu,  tidak bisa kami mengadakan pengacara karena faktor SDM dan ekonomi keluarga yang sangat tidak mendukung, kami hanya berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan yang terhormat Majelis Hakim yang memberi keputusan atas perkara tersebut, agar Bapak dapat mengesampingkan upaya-upaya pengacara dalam hal pembelaan untuk membebaskan oknum-oknum pelaku pembunuhan dan atau oknum-oknum pelaku yang menyembunyikan mayat Sebe Gulo.

Kami keluarga masyarakat miskin dan kurang pengetahuan atas proses hukum atas perkara ini, berharap untuk oknum-oknum pelakunya tidak dibebaskan, dan besar harapan kami keluarga korban memberikan dan memutuskan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada oknum-oknum pelaku pembunuhan dan yang menyembunyikan mayat tersebut.

Dan kami pihak keluarga tidak dapat menerima bilamana salah satu oknum tersebut dibebaskan karena situasi keluarga di kampung tidak dapat kami jamin,” ucapnya kepada wartawan.***

Sumber : TOPKOTA.co


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:25:35 WIB
    Napi Narkoba Melakukan Olahraga, Petugas Berikan Penyuluhan
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:33:03 WIB
    Polres Rohil Ikuti Penurunan Bendera Merah Putih Secara Virtual
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:23:08 WIB
    KETUM GPSH : "PAK TERAWAN & PAK ANDHIKA KAMI TUNGGU VAKSIN NUSANTARAMU""
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:58:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    Angkut Penumpang Lagi, Garuda Indonesia Terapkan Prosedur Ketat
    Kamis, 15 April 2021 - 11:00:35 WIB
    Selama Ramadhan,
    Personel Polres Kampar Adakan Tadarus di Mushalla Al-Kholid Polres Kampar
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:33:58 WIB
    BARA- JP Riau dukung Peningkatan Ketahanan Pangan di Bengkalis.
    Kamis, 24 Juni 2021 - 09:36:17 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/NIAS melaksanakan Komsos kepada perangkat Desa Ombolata.
    Senin, 22 Februari 2021 - 17:13:04 WIB
    Tumbuhkan Kesadaran Membayar Pajak,
    Plt. Walikota Launching SPPT PBB P2 Tahun 2021
    Rabu, 07 Juni 2023 - 20:30:53 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Acara Senam Bersama Lansia
    Rabu, 17 Juni 2020 - 16:23:00 WIB
    Pemkab Kampar Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Musibah Jatuhnya Pesawat AURI
    Rabu, 12 April 2023 - 19:24:09 WIB
    Aksi Sosial Polsek KPC Polres Cirebon Kota Di Bulan Ramadhan 1444 H
    Selasa, 26 April 2022 - 20:04:28 WIB
    Ikut Rakor Kotan BNN, Wabup Harapkan Bengkalis Berdiri BNK dan Pos Penjagaan
    Jumat, 20 Mei 2022 - 11:45:32 WIB
    Pemkot Cimahi Adakan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
    Senin, 22 Agustus 2022 - 20:47:57 WIB
    Ditjen Pemasyarakatan Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
    UU NO. 12 Tahun 1995 Tentang Pemaayarakatan Dicabut dan Tidak Berlaku lagi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved