Jum'at, 26 April 2024  
 
Nasabah Rugi Miliaran, BJB Dorong Aparat Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Pekanbaru

Riswan L | Hukrim
Rabu, 06 Mei 2020 - 08:30:52 WIB

Bank BJB
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pihak Bank Jawa Banten (BJB) mendorong proses penegakan hukum pengungkapan kasus dugaan pembobolan rekening bank nasabah.
 
Dalam kasus ini, seorang pegawai inisal TDC  dituding lakukan kejahatan tindak pidana perbankan, dimana seorang nasabah menanggung kerugian miliaran rupiah.
 
Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
 
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, mengatakan, TDC telah ditetapkan status tersangka oleh pengadilan tinggi dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Namun kata Widi, kasus ini dikenakan karena tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian oleh pegawai bersangkutan, sehingga kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan.
 
Sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggung jawabkan, Bank BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini Bank BJB telah tercemar reputasinya.
 
Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang.
 
Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.
 
Selama proses itu berlangsung, Bank BJB berkomitmen untuk tanpa henti memberi dorongan dan bantuan untuk menemukan lapisan fakta terdalam dari kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam perkara yang disebut merugikan nasabah, termasuk ihwal kemungkinan pengingkaran tanggung jawab yang dapat berimplikasi secara hukum.
 
"Dalam hal ini, Bank BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. Bank BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Widi Hartoto.
 
Lebih lanjut Widi menyampaikan “Kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Widi.
 
Terakhir Widi mengatakan, sampai saat ini, belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan bahwa Bank BJB telah melakukan pelanggaran oleh pihak berwenang. Pada prinsipnya perseroan telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, adalah jiwa utama yang menghidupi Bank BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya.
 
Di samping itu, Bank BJB juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.***

Sumber : Gagasanriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 01 Maret 2021 - 19:02:14 WIB
    Seskoau Ikuti Sertifikasi Tembak Reaksi
    Jumat, 05 April 2024 - 18:58:51 WIB
    Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:30:17 WIB
    Diduga Tak Berizin, Satpol PP Kota Cimahi Segel Proyek Menara Telekomunikasi
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:05:36 WIB
    Mentan : Porang dan Sarang Burung Walet Masuk dalam Program Super Prioritas
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:49:00 WIB
    PENINGKATAN PEREDARAN NARKOBA
    Narkotika Meningkat Ditengah Covid-19, LAN Surabaya Minta Pemko Perbanyak Posko Tiap RW
    Kamis, 21 April 2022 - 13:41:49 WIB
    Jokowi Minta Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas
    Senin, 18 Oktober 2021 - 18:04:29 WIB
    Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Tuan Rumah Workshop Penguatan (SATOPS PATNAL) UPT Pemasyarakatan
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:05:14 WIB
    Mengejutkan, Untuk Pertama Kalinya Api Abadi Mrapen Padam
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:19:59 WIB
    Banyak Makan Buah dan Sayur Baik Buat Kesehatan Mental Anak
    Senin, 25 Oktober 2021 - 15:00:47 WIB
    Jokowi Lantik 33 Dubes Pagi Ini
    Senin, 11 Juli 2022 - 07:55:43 WIB
    Sefianus Zai Minta Kapolri Mencopot Pimpinan Kesatuan Polisi Bila Anggotanya Terlibat Narkoba
    Jumat, 05 Mei 2023 - 19:50:56 WIB
    Komisi I DPRD Jawa Barat Berharap Kerja Sama Pemprov Jabar dengan Korea Selatan Berjalan Baik
    Rabu, 09 Juni 2021 - 16:16:58 WIB
    Komisi V : SMKN 1 Buduran Sidoarjo Bisa Jadi Role Model SMK BLUD Jabar
    Kamis, 06 April 2023 - 19:29:36 WIB
    Dik Sejurba Teknik Pesawat terbang A-13 & Sejurba Sarana bantuan A-11 Resmi Ditutup
    Senin, 15 November 2021 - 08:46:52 WIB
    Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved