Selasa, 19 Maret 2024  
 
Penyelewenangan Dana Beasiswa
Negara Resmi Menyita Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana

Riswan L | Nasional
Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:18:13 WIB

Gedung Granadi
TERKAIT:
   
 
Tiraskit.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Dia menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

"Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekustor," tuturnya kepada Bisnis, Senin (19/11/2018).

Menurutnya, tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk, hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Dia menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

"Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekustor," tuturnya kepada Bisnis, Senin (19/11/2018).

Menurutnya, tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk, hingga kini, dari Rp4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

"Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh Appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.

Kendati demikian, dia masih merahasiakan sejumlah aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun tersebut.

"Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu," ujar Guntur.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar setelah tim eksekutor berhasil merebut Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengemukakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.

"Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp4,4 triliun," tuturnya kepada Bisnis.

Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.

"Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu," katanya.

Loeke menjelaskan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor seluruh aset milik Yayasan Supersemar. Dia memastikan Kejaksaan juga akan membantu mengumpulkan informasi ihwal aset dan saham yang dimiliki Yayasan Supersemar sehingga dapat mempermudah pengadilan menyita seluruh aset milik Keluarga Cendana itu.

"Eksekutornya itu adalah pengadilan. Kami bantu tim eksekutor untuk menelusuri seluruh aset Yayasan Supersemar baik itu berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak," ujarnya

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencatat ada sebanyak 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.

Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.

Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.***

Sumber : Bisnis.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Rabu, 17 Maret 2021 - 15:45:02 WIB
    Sebelum Gantung Diri, Seorang Pria Video Call Istrinya Pamit untuk Pergi Selamanya
    Rabu, 10 Juni 2020 - 15:03:37 WIB
    Danrem 072/Pmk Yogyakarta, Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal
    Rabu, 07 April 2021 - 08:34:43 WIB
    Razia Gabungan, Bertugas Temukan Benda Terlarang di Kamar Tahanan
    Jumat, 01 Mei 2020 - 15:46:32 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kodim 0303 Bengkalis Bagikan Sembako Setiap Hari Jumat, Selama Wabah Covid-19
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 09:42:19 WIB
    Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:47:17 WIB
    Pangdam IV Melantik Pejabat Baru di Lingkungan Kodam IV/Diponegoro
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:43:03 WIB
    Nirina Zubir Sebut Polisi Akan Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah
    Selasa, 28 Juli 2020 - 14:03:51 WIB
    Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Korem 031/WB
    Pemkab Bengkalis Ikuti Webinar Optimalisasi Pendisplinan Protokol Kesehatan
    Senin, 25 November 2019 - 21:40:17 WIB
    Bertemu Presiden Korsel, Presiden Jokowi Sambut Baik Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Kedua Negara
    Jumat, 31 Juli 2020 - 19:02:54 WIB
    ADVERTORIAL
    Bupati Inhil Imbau Penerapan Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Hewan Kurban
    Minggu, 09 Februari 2020 - 15:33:21 WIB
    Indonesia Untuk Dunia
    Presiden Mendapat Apresiasi Terkait Kontribusi Indonesia dalam Penanganan Kebakaran Hutan di Austral
    Rabu, 12 Juli 2023 - 10:04:05 WIB
    Asisten I Setdaprov Riau Adakan Kunjungan ke Pangkalan Pendaratan Ikan Tanjung Samak
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:15:34 WIB
    Komisi IV : Daerah Irigasi Caringin Haris Segera Diselesaikan Pemprov Jabar
    Senin, 07 Maret 2022 - 10:45:55 WIB
    Helikopter Diterjunkan ke Beoga Papua Evakuasi 8 Korban Pembantaian KKB
    Selasa, 31 Maret 2020 - 14:03:39 WIB
    Narkotika Jenis Sabu
    Corona Tak Lumpuhkan Bandar,BNN Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved