Kamis, 02 Mei 2024  
 
BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek

RL | Hukrim
Selasa, 26 September 2023 - 11:08:38 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan seperti bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perjadin) menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPR), tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil sebesar Rp20.077.053.915,00.

Sesjen Kemendikbudristek telah menerbitkan SE No.75502/A.A2/KU/2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Kemendikbud. SE tersebut mengatur biaya transport dari DKI Jakarta ke wilayah kabupaten/kota sekitar (pulang-pergi) mulai tahun 2018 dan biaya transportasi menggunakan modal transportasi lain yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dituangkan dalam DPR.

Hasil pemeriksaan secara uji petik tahun 2021 oleh BPK pada Kemendikbudristek menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan DPR tidak disertai bukti riil dengan uraian sebagai berikut.

1. Ditjen Kebudayaan sebesar Rp187.536.000,00.

2. BSKAP sebesar Rp768.195.000,00.

3. Ditjen Diktiristek, pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) sebesar Rp5.459.820.000,00 dan Direktorat Sumber Daya (Ditdaya) sebesar 10.150.916.000,00.

4. Itjen sebesar 1.361.811.865,00.

5. Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Direktorat SMP sebesar Direktorat SMP sebesar Rp2.327.594.676,00, dan Direktorat SMA sebesar Rp1.154.662.200,00.

6. Setjen pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sebesar Rp13.234.324,00, pada Pusprenas sebesar Rp17.221.000,00, pada Biro Umum dan PBJ serta Pusat Penguatan Karakter masing – masing sebesar Rp88.000.000,00 dan Rp3.000.000,00.

7. Ditjen Pendidikan Vokasi minimal sebesar Rp1.777.826.000,00.

8. Ditjen GTK sebesar Rp2.207.006.850,00.

Selanjutnya, selain temuan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menggunakan DPR tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil, BPK juga menemukan pemasalahan perjalanam dinas sebagai berikut:

1. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi SBM dan tidak disertai bukti riil pada Setjen dan Ditjen GTK sebesar Rp77.762.000,00.

3. Kegiatan paket fullboard meeting pada Ditjen Kebudayaan belum sesuai ketentuan sebesar Rp1.064.744.684,00. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Ditjen Diktiristek, Direktorat Belmawa sebesar Rp245.089.000,00, dan Setditjen Diktiristek sebesar Rp10.168.000,00.

4. Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya (fiktif) pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) UNTAD sebesar Rp1.764.081.665,00.

5. Biaya transportasi perjalanan darat yang belum diatur dalam standar biaya, Direktorat Mitras DUDI pada  Pendidikan Vokasi sebesar Rp241.915.000,00, dan Direktorat Belmawa dan Ditdaya pada Ditjen Diktiristek sebesar Rp374.844.000,00.

Temuan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK No.113/PMK.05/2012, PMK No.190/PMK.05/2012 yang telah diubah dengan PMK No.178/PMK.05/2018, PMK No.119 Tahun 2020 tentang SBM TA 2021, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER 22/PB/2013, dan SE Sesjen Kemendikbud No.75502/A.A2/KU/2017.

Akibatnya, pengeluaran negara untuk belanja perjalanan dinas menjadi tidak akuntabel dengan jumlah minimal Rp21.219.560.599,00. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp245.089.000,00 dan indikasi kerugian negara atas pengeluaran yang tidak valid senilai Rp1.764.081.665,00. Ada juga pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas dengan tarif yang tidak terstandar.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini terjadi karena KPA terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan. PPK, Bendahara Pengeluaran, dan BPP terkait dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta kurang cermat dalam melaksanakan pengujian atas tagihan pembayaran.

Selain itu, PPK UNTAD kurang cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dan belanja kontribusi dari koordinator IPCC. Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri lingkup Kemendikbudristek tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan biaya riil, serta para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait perjalanan dinas.

BPK merekomendasikan kepada Mendikbudristek untuk menginstruksikan Sesjen supaya menyempurnakan kebijakan terkait biaya perjalanan dinas khususnya syarat pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kelengkapan (bukti pendukung) dapat menggunakan DPR, dan tarif transportasi yang tidak diatur dalam PMK.

Kemudian Dirjen Diktiristek memerintahkan KPA untuk menyetorkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Direktorat Belmawa sebesar Rp245.089.000,00, dan Dirjen Diktiristek untuk menegur Rektor UNTAD agar kejadian yang sama tidak terulang di tahun-tahun berikutnya dan menjamin supaya pelaksanaan perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK tersebut. Padahal, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK pada Mendikbudristek melalui alamat email persuratan@kemdikbud.go.id dan setjen@kemdikbud.go.id. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.

Sumber : deliknews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Jumat, 15 Juli 2022 - 11:16:25 WIB
    DPD HIMNI Kalimantan Timur Hadiri Peresmian Rumah Duka Kasih Abadi Samarinda.
    Sabtu, 29 Oktober 2022 - 16:17:45 WIB
    Dirut RSUD Arifin Achmad: Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting
    Jumat, 21 Februari 2020 - 16:35:19 WIB
    Presiden Joko Widodo
    Jokowi Resmikan APR, Pabrik Pendongkrak Tekstil
    Jumat, 01 April 2022 - 10:00:14 WIB
    Apel khusus dan Tradisi Kenaikan Pangkat Anggota Lanud Sugiri Sukani 1 April 2022
    Sabtu, 21 Desember 2019 - 10:50:43 WIB
    Wakapolri Yang Baru Dijabat Oleh Anak Riau
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:27:44 WIB
    Pemko Pekanbaru Gelar Pelatihan Video Demi Wujudkan Smart People di Smart City Madani
    Minggu, 10 Januari 2021 - 15:18:48 WIB
    Kabidhumas Polda Banten : Dukung dan Aspresiasi Terbitnya Surat Edaran Bupati Tangerang tentang PSBB
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:02:33 WIB
    NasDem Gembira Ganjar Salah Satu Kader PDIP Layak Nyapres
    Kamis, 24 September 2020 - 13:46:36 WIB
    Seminggu PSBM di Tampan, Sudah 1.160 Warga Terjaring Razia
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:52:09 WIB
    Pelukis Indonesia Ronnie Jiang Jadi Primadona Pameran di Paris
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:11:49 WIB
    Perpanjangan PPKM, Pemko Menunggu Arahan dari Presiden
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:05:16 WIB
    Pemetaan Desa Berbasis Partisipatif, Azwan : Seluruh Program Kegiatan Berbasis Data
    Jumat, 07 April 2023 - 15:17:19 WIB
    Polsek KPC gelar Silaturahmi Kamtibmas melalui program Jum'at Curhat
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:41:34 WIB
    Deputi Penindakan KPK 'Digerebek' Wartawan LSM saat Temui Pengusaha
    Sabtu, 26 September 2020 - 07:02:45 WIB
    Sering Langgar Peraturan perundang undangan
    Ketua LBH Bernas Sefianus Zai, Minta Perusahaan Perkebunan Taati Undang-Undang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved