Sabtu, 27 April 2024  
 
LAWAN KORUPSI
KPK Terbitkan Surat Edaran terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar

Zai | Hukrim
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:18:19 WIB

Ipi Maryati Kuding, Plt. Jubir Pencegahan KPK
TERKAIT:
   
 

Jakarta, 14 Mei 2020, Tiraskita.com
------------
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan 3 (tiga) hal, yaitu pertama, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kedua, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya.

Dan ketiga, kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya. Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.

Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya.

Pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya  juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Surat Edaran No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya dapat diunduh di https://www.kpk.go.id/images/Integrito/SE-Pengendalian-Gratifikasi-Hari-Raya.pdf






comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 27 Juli 2020 - 18:24:17 WIB
    Sambut Hari Bakti ke 73 TNI AU, Lanud Maimun Saleh Gelar Karbak
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:02:23 WIB
    Kapolda Banten Dampingi Kunker Menteri Perhubungan RI, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif RI Dan Men
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:08:45 WIB
    Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam
    Selasa, 31 Desember 2019 - 09:05:26 WIB
    Kapolri Mohon Turun Tangan
    Penambangan Tanpa Izin Marak, Diduga Setoran Mengalir Kepada APH
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:39:59 WIB
    Gubernur Jabar Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 dari Gedung Pakuan
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:44:04 WIB
    IWO Rohil Kesal Dan Mengutuk Aksi Kekerasan Pada Wartawan
    Tindakan kekerasanTerhadap Wartawan Yang Berujung Pengeroyokan Di Gedung DPRD Inhil
    Senin, 21 Desember 2020 - 23:08:08 WIB
    PASAR ATAS BARU CIMAHI KINI SUDAH BERSERTIFIKAT SNI
    Sabtu, 11 September 2021 - 14:56:14 WIB
    DPRD Jabar Dukung Penuh Cabor Menembak Jabar Dalam PON Papua 2021
    Selasa, 16 Juni 2020 - 16:49:00 WIB
    MENDETEKSI SETIAP KEJADIAN APAPUN
    Babinsa Koramil 03/ Idanogawo Optimalkan Komsos Bersama Kades Dan Perangkat Desa Orahili
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:12:39 WIB
    Rambut Sering Kotombe?, ini Cara Mengatasinya
    Rabu, 01 September 2021 - 12:57:31 WIB
    Ratusan Kepala Sekolah Dilantik, Sekda Ingin Ada Inovasi di Masa Pandemi
    Senin, 14 Desember 2020 - 12:52:34 WIB
    Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penuntasan Pelanggaran HAM
    Kamis, 16 Juli 2020 - 19:36:39 WIB
    SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media
    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:44:40 WIB
    Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
    Jumat, 19 Mei 2023 - 14:56:20 WIB
    Kopi Luwak Liberika Meranti Berpotensi Dikembangkan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved