Kamis, 18 April 2024  
 
DIDUGA TERIMA UANG RP. 7 MILYAR
Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018

Riswan L | Hukrim
Senin, 18 Mei 2020 - 00:45:43 WIB

Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono (nt)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Jakarta.com - Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengakui telah menerima uang suap dana hibah KONI. Suap ia terima dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, yang ditujukan kepada Imam Nahrawi. Suap diberikan agar Kemenpora mempercepat pencairan dana hibah KONI tahun 2018.

Sidang Korupsi dana hibah KONI tahun 2018 yang menyeret nama Imam Nahrawi bekas menteri Olahraga itu ternyata membawa nama mantan Jampidsus Adi Toegarisman yang diduga menerima uang Rp.7 Milyar seperti dilontarkan Miftahul Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi pada persidangan di Tipikor, Jakarta, Jumat 7 Mei 2020.

Menyikapi itu Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan sejak berita itu berkembang, Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus) Ali Mukartono telah perintahkan jajarannya untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan pihak terkait untuk membuka tabir dari ucapan Ulum tersebut.

"Sejak adanya berita-berita tentang hal tersebut pada persidangan terdahulu, Jampidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait," ucap Hari kepada wartawan, belum lama ini.

Namun dari data itu, lanjut Hari jajaran Pidsus Kejagung belum menemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana, sehingga pihaknya belum dapat meningkatkan perkara ke tahap berikutnya. Bahkan, untuk diketahui kata dia tim penyidikan perkara dugaan Tipikor dana hibah KONI tahun 2017 yang ditangani gedung bundar masih tetap berjalan.

"Oleh Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus, kasus hibah KONI yang ditangani Kejagung masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti," ujarnya.

Terkait keterangan Ulum bahwa dana untuk menyelesaikan perkara dari Kemenpora itu salah satunya berasal dari Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan. Ulum pun menyebut nama Yusuf atau Yunus, dan untuk personal yang masuk ke Kejaksaan Agung yaitu Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia).

Menyikapi itu, Hari menekankan bahwa keterangan Ulum tersebut menurutnya tidak jelas karena tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang Rp. 7 milyar kepada Kejaksaan Agung terkait siapa yang menyerahkan dan siapa yg menerima.

"Sehingga keterangan Ulum yang hanya menduga bahwa pak Adi Toegarisman menerima uang Rp. 7 milyar tidak ada bukti pendukungnya," tuturnya.

Heri menambahkan dari keterangan yang digali tim penyidik gedung bundar terhadap pihak-pihak terkait, diketahui masih sebatas informasi sementara dan tidak menemukan bukti-bukti yang menguatkan nama eks Jampidsus Adi Toegarisman tersebut.

"Tim Penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana, keterangan yang didapatkan dari pihak-pihak terkait hanya katanya atau (testimonium de auditu)," papar Heri.

Bahkan, kata Heri pada sidang terdahulu saksi Eny Purnawati selaku Kabag Keuangan KONI, saat itu mengaku hanya dapat informasi, dan setelah diklarifikasi Tim penyelidik ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dan hanya mengatakan katanya.

"Jadi, pihak yang disebut Ulum sudah mengatakan tidak terjadi penyerahan uang itu maka keterangan Ulum tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. Namun demikian tentunya Tim akan mendalami keterangan Ulum tersebut," ungkapnya.

Saat disinggung apa langkah selanjutnya, atas pernyataan Ulum tersebut pada persidangan tersebut, apakah Kejagung akan melaporkan balik atas dugaan ujaran yang bersangkutan tersebut. Hari pun mengaku pihaknya belum mengambil langkah hukum tersebut.

"Kita ikuti saja dulu dan kita hormati jalannya persidangan sambil menunggu hasilnya," tandas dia.

Untuk diketahui pada persidangan terdahulu, Jumat, 17 April 2020 saksi Endang Fuad Hamidy Mantan Sekjen KONI menerangkan ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp. 7 M.

"Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang entertaint Kejagung, namun uang itu tidak jadi digunakan lantaran ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora yang meminta KONI menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama. Inspektorat belum menerima pertanggungjawaban dana Rp.7 M, Inspektorat mengancam jika tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka dana hibah berikut tidak akan dicaikan. Pemberian tidak terjadi jadi uang Rp. 7 M itu sama sekali tidak digunakan" kata Hamidy.

Sementara pada persidangan saksi Ulum pada Jumat 15 Mei 2020, Anggota majelis hakim Rosmina meminta untuk menyebutkan nama pihak lain yang diduga menerima aliran dana hibah tersebut.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum.***

Sumber : PortalJabar.net


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  •  
     
     
    Jumat, 19 Maret 2021 - 07:38:28 WIB
    Kesiapan Pengamanan Lebaran
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Ribuan Anggota
    Jumat, 09 Juli 2021 - 14:40:31 WIB
    DPRD Jabar Meminta Perusahaan Lakukan Vaksinasi Kepada Para Tenaga Kerja
    Kamis, 15 September 2022 - 14:07:16 WIB
    Prajurit dan PNS Kodam IV/Dip Ikuti Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama TNI AD Dengan Bank Himbara
    Jumat, 10 April 2020 - 13:53:23 WIB
    Harga Stabil dan bahan pokok Masih Tersedia
    Bupati Kampar Memantau Terus Perekonomian Kampar Agar tetap Stabil
    Jumat, 07 Juli 2023 - 18:19:19 WIB
    Gubernur Riau Serahkan Bantuan Hewan Ternak untuk Warga Tanjung Medan
    Minggu, 29 Desember 2019 - 07:54:41 WIB
    Lembaga Adat Melayu Riau Kuansing
    Datuk Seri Pebri Mahmud : Jangan Berlebihan Menyambut Tahun Baru Masehi
    Senin, 29 Juni 2020 - 11:37:27 WIB
    Penggelapan 1 Unit Mobil Toyota Avanza
    Sat Reskrim Polres Simeulue, Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Penggelapan Mobil
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:32:56 WIB
    Bank BJB Cabang Kebayoran Baru, Semakin Baik dan Harus Dipertahankan
    Selasa, 24 November 2020 - 11:09:31 WIB
    Ridwan Kamil Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Jabar TA 2021 Menjadi Perda
    Senin, 22 Februari 2021 - 14:45:41 WIB
    Divisi Humas Polri Gelar Pelatihan Publik Speaking Dalam Rangka Pemantapan Komunikasi Publik
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 10:25:44 WIB
    Pos Penyekatan GT Cikupa Berhentikan Truk Pengangkut Sepeda Motor, 10 Penumpang Di-swab Test
    Selasa, 19 Juli 2022 - 11:16:24 WIB
    Kakanwil Kemenkumham Jabar Cek Langsung Data Keluar Masuk WBP Lapas Sukamiskin
    Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:37:42 WIB
    Camat Tambusai Utara Pimpin Upacara HUT RI KE 77 Tk. Kecamatan Tambusai Utara
    Sabtu, 06 Mei 2023 - 09:19:09 WIB
    Ketua KPP Jabar Ineu P Sundari Berharap Keterwakilan Perempuan di Parlemen Naik
    Senin, 15 Maret 2021 - 10:46:05 WIB
    Ridwan Kamil Buka Bandung Barat Triathlon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved