Kamis, 18 April 2024  
 
PT.Mata Elang Internasional Stadium Menggugat

Riswan | Hukrim
Jumat, 27 Desember 2019 - 07:47:23 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Masyarakat yang pernah menikmati kemeriahan dan kemegahan Musik Stadium Ancol Beach City yang juga sempat dikenal dengan nama MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM yang disebut beberapa kali dalam Laporan Tahunan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., sebagai tempat menyaksikan konser bertaraf Internasional dan sempat sebagai Stadium tempat konser termegah di Asia Tenggara maka diakhir tahun 2019 mulai dikejutkan oleh adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu :

1.  Nomor 791/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 09 Dec 2019 sebagai Penggugat PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM dan Tergugat: 1.Ir. Budi Karya Sumadi, 2.Fredi Tan dan Turut Tergugat PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL, Tbk.
2.  Nomor 779/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal   03 Dec 2019 Penggugat: PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM, dan Tergugat: PT. WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO ("Perseroan")
3.  Nomor  772/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr.,  didaftarkan  tanggal 02 Dec 2019 dengan Penggugat: PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM dan Tergugat:

1.PT. WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO,
2.FREDI TAN dan Turut Tergugat
3.EDISON LINGGA, SH
Selain perkara perdata yang akan bersidang hari Senin tanggal 16 Desember 2019 tersebut ternyata ada perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 148/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 26 November 2019 dengan objek praperadilan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap FREDI TAN als AWI dalam tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana dengan Pemohon: HENDRA LIE dan Termohon:

1.KEPALA KEPOLISIAN METRO JAYA Cq DIT.RESKRIMUM POLDA METRO JAYA 2.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sejak tahun 2014 tepatnya tanggal 26 Mei 2014 kegiatan konser di Ancol tersebut dihentikan dengan dilakukannya pengembokkan ramp pintu masuk kedalam Stadium Musik ABC di area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., tersebut

Setelah berlalu 5 (lima) tahun maka PT.Mata Elang Internasional Propertindo menunjuk Kuasa Hukumnya dari ANDITA’S LAW FIRM untuk mengajukan sengketa secara perdata dan secara pidana agar kerugian yang telah dialami akibat investasi sekitar Rp 300.000.000.000,- tiga ratus milyar pada tahun 2011 – 2012 dapat kembali karena telah merasa adanya perbuatan wanprestasi, perbuatan melawan hokum dan perbuatan pidana pemalsuan surat/ membuat keterangan palsu/ menyembunyikan keadaan sebenarnya dalam akta otentik, menggunakan surat palsu, penipuan dan penggelapan yang terjadi dengan pelaku Fredi Tan selaku pribadi dan pengurus perseroan sebagaimana diuraikan dalam memori gugatan perdata dan laporan polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/0573/XII/2019/BARESKRIM sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1040/XII/2019/BARESKRIM tanggal 10 Desember 2019 dalam tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP, Penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 KUHP.

Sumber : etabloidfbi.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  •  
     
     
    Jumat, 21 Mei 2021 - 14:57:49 WIB
    Jangan Hanya Kepada Warga Tegasnya
    Polda Riau Harus Tegas Kepada Asia Heritage Yang Diduga Melanggar Protkes
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:36:49 WIB
    Kasus Pengadaan Ternak, Kejati Sumbar Kejar Asal Sapi
    Selasa, 19 Mei 2020 - 07:48:32 WIB
    Maluku Utara Didorong Masuk Dalam Skema Pengelolaan Blok Masela
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:38:39 WIB
    Sempat ML Dalam Mobil, Pria Ini Bunuh Pasangannya dan Dibuang ke Kandang Buaya
    Rabu, 19 April 2023 - 19:56:08 WIB
    Polsek Sekupang & Koramil Batam Barat 02 Bagi Sembako untuk Warga
    Rabu, 06 Mei 2020 - 11:46:56 WIB
    LAHAN DIPERJUAL BELIKAN RATUSAN JUTA PER HEKTARE
    Tidak Bertanggung Jawab, Ribuan Hektare Hutan Lindung Tahura & TNGL Ditebang Secara Liar
    Jumat, 01 Desember 2023 - 14:22:14 WIB
    Pemkot Cimahi dan Kab Garut Tandatangan Mou Kerja sama Daerah dalam Pengendalian Inflasi
    Rabu, 06 Mei 2020 - 08:43:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSBB : Dewan Tuding Pemkot Pekanbaru Bohong Soal Bansos
    Selasa, 07 Januari 2020 - 11:03:58 WIB
    KPK Dinilai Tebang Pilih, Aktifis Surati Presiden
    Kamis, 27 Februari 2020 - 13:55:53 WIB
    Komitmen Pemerintah Indonesia Menjadikan Indonesia Ibukota Alami Dunia
    Menko Luhut Luncurkan Konsep Investasi Hijau untuk Papua dan Papua Barat
    Jumat, 01 Mei 2020 - 15:46:32 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kodim 0303 Bengkalis Bagikan Sembako Setiap Hari Jumat, Selama Wabah Covid-19
    Minggu, 05 Juni 2022 - 11:09:21 WIB
    Jalin Silaturahmi, Warga RT 04/010 TTI Lakukan Kerja Bakti
    Jumat, 08 Januari 2021 - 11:18:28 WIB
    20 Pelanggar Protkes Diberi Sanksi Sosial dan 8 Didenda oleh Tim Justisi Kabupaten Kampar
    Kamis, 09 September 2021 - 15:06:52 WIB
    Peringati HUT TNI AL, Danlanal Cirebon Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri
    Kamis, 20 Mei 2021 - 06:54:22 WIB
    Jika dikelola dengan baik lahan kritis bisa bernilai ekonomis
    DPRD Jabar Sebut Kawasan Luar Hutan Jawa Barat Miliki Potensi Besar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved