JAKARTA | Tiraskita.com – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keberhasilan pihaknya menggagalkan peredaran sabu seberat 821 Kilogram atau hampir 1 ton. Sabu tersebut berasal dari jaringan Narkoba internasional di Timur Tengah.
Listyo membeberkan kronologi pengungkapan barang haram ini. Pada Desember 2019, angota Satgas berhasil mengamankan kapal dan dilakukan swab untuk tes terkait virus corona (Covid-19) terhadap para ABK. Hasilnya, para ABK positif corona.
“Waktu itu kita tidak temukan Narkotika, yang kita cari dan kemudian di bulan Januari 2020 akhirnya kita berhasil mengungkap 228 Kg sabu dengan mengamankan tiga tersanaka. Tim terus bregerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau Iran ini akan melakukan transakia lagi,” kata Listyo di Banten, Sabtu (23/5/2020).
Tim kemudian melakukan pengintaian dan didapat informasi bahwa target tinggal di wilayah Jakarta. Polisi melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap dua orang target yang kedapatan sedang mencobua memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.
“Tadi malam angota tim melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan anmacan hukuman mati .