Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Wakil Bupati Cabuli Anak Dibawah Umur

Riswan | Hukrim
Sabtu, 28 Desember 2019 - 16:26:05 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA,Tiraskita.com - Tindak kejahatan Seksual anak kembali terjadi di Buton Utara Sulawesi Tenggara, Ramadio Wakil Bupati Buton melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak berusia 14 tahun dengan inisial Bunga.

Kejadian tersebut mendapat respon langsung dari Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Arist menilai kejahatan tersebut merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime)  dan tak bermoral dan tidak dapat ditoleransi lagi.

“Sekalipun Romadio seorang Wakil Bupati, dia tidak kebal hukum. Ramadio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi dilakukannya terhadap anak yang tidak berdaya dan tidak mampu membela dirinya hanya karena kemiskinannya,” tegas Arist.

Seharusnyalah sebagai Wakil Bupati dia harus melindungi warganya bukan justru melecehkan dan merendahkan  martabat warganya apalagi notabenya masih anak-anak.

Arist juga menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati tersebut telah melanggar UU RI Nomor : 17 Tahun 2019 tentang penetapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Maka, dengan mengacu UU tersebut Wakil Bupati dapat diancam dengan hukuman minimal 10 tanun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan  hukuman tambahan berupa kebiri.

“Bahkan jika perbuatan  Ramadio memenuhi unsur pidana  yang diatur dalam.UU RI Nomor : 17 tahun 2019 itu, Ramadio dapat diancam pidana seumur hidup”, imbuh nya.

Lebih tegas Arist Mengatakan, sebagai Komnas Perlindungan Anak yang bertugas melindungi anak Indonesia, mendesak Menteri Dalam Negri Tito Carnavian  untuk memberikan ijin kepada Polres Muna agar dapat melimpahkannya ke pengadilan dan menonaktifkan jabatanya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Perlindungan Anak dan perempuan (Unit PPA)  Polres Muna sudah dua bulan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Muna menetapkan beberapa alat bukti dan pihak Polres Muna  mengaku telah mengirim izin ke Kemendagri untuk keperluan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ramadio, dengan SOP yang berlaku.

“Melalui mekanisme perizinan Kemendagri barulah penyidik bisa  menindaklanjuti  penyidikan,” kata Kapolres.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya kasus ini terkuak setelah Edi orangtua korban melaporkan kasus kepada polisi Polsek Bone Gunung.

Berdasarkan Laporan Polisi dalam laporan tersebut dijelaskan, kejadian bermula saat (TB) mendatangi tempat tinggal korban untuk meminta datang ke rumah terduga Bupati Buton Utara.

Setelah sampai di rumah Bupati, TB meminta korban untuk masuk ke dalam kamar Wakil Bupati dan korban diminta untuk membuka pakaiannya, lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya,

“layani Pak wakil mi, tidak sakit itu,  tidak lama,  cukup 5 menit saja dan  sebentar ko habis main, ko di bayar Rp2.000.000”, kata Edi otangtua korban meniruhkan ucapan TB kepada anaknya.

Tidak lama setelahnya anak saya mendengar suara motor berhenti dan (TB) keluar dari kamar dan berkata “tunggu di sini sebentar”,  sambil mengunci kamar tersebut ujar Edi dalam laporannya kepapa Polisi.

Beberapa saat kemudian pria yang diduga Wakil Bupati Buton Utara masuk ke dalam kamar tersebut setelah melakukan hubungan seksual,  pria tersebut memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 namun uang tersebut diambil oleh (TB) sedangkan anak saya dibelikan pakaian satu pasang bersama sepatu, ungkap Edi.

Dari keterangan tersebut, KOMNAS perlindungan anak terdapat satu tersangka lagi yaitu (TB) yang dapat di jerat dengan tindakan pidana perdagangan orang.

“Untuk mengawal kasus ini, KOMNAS Perlindungan Anak menunjuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Buton dan Tim Investihasi dan Advokasi KOMNAS Perlindungan Anak perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari sebagai mitra Polres Muna dan mendampingi saksi dan korban,”  pungkas Arist.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 13 Januari 2021 - 13:31:28 WIB
    Presiden Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Baru
    Kamis, 11 Februari 2021 - 13:53:57 WIB
    Kapolda Riau Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Medis Kepolisian
    Senin, 04 Januari 2021 - 18:16:38 WIB
    Kaleidoskop 2020: Jabar Lawan COVID-19 dengan Transparansi
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:12:04 WIB
    PN Jaktim Belum Terima Berkas Dakwaan Sidang Terduga Terorisme Munarman
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:39:23 WIB
    Pemkab Beri Penghargaan Objek Pajak Hotel dan Restoran Kepada Labersa Hotel
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:15:30 WIB
    Fahmi Shahab Gugat Pihak Yang Unggah Lagu Kopi Dangdut ke YouTube Tanpa Izin
    Senin, 18 Mei 2020 - 19:56:47 WIB
    Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Penyalahgunaan Media Sosial oleh Istri
    Rabu, 07 Juni 2023 - 11:17:06 WIB
    Gubernur Riau Hadiri HUT ke 47 RSUD Arifin Achmad
    Kamis, 19 Mei 2022 - 07:51:10 WIB
    Pemkot Cimahi Beri Bantuan Rutilahu Pada Ibu Rokayah Warga Rt 05 Rw 011 Kel Citeureup
    Selasa, 16 Juni 2020 - 16:49:00 WIB
    MENDETEKSI SETIAP KEJADIAN APAPUN
    Babinsa Koramil 03/ Idanogawo Optimalkan Komsos Bersama Kades Dan Perangkat Desa Orahili
    Kamis, 17 Juni 2021 - 21:04:57 WIB
    Ratu Narkoba Diamankan Polda Riau
    Kamis, 21 April 2022 - 13:32:56 WIB
    Begini Kata Megawati Terkait Mahasiswa Demo
    Jumat, 03 Juli 2020 - 20:59:57 WIB
    Polda Banten Terima Bantuan 18.144 Pcs Hand Sanitizer dari PT. Sekawan Kosmetik Wasantara
    Minggu, 14 Januari 2024 - 09:38:38 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 19:20:16 WIB
    Petani Jalan Kaki Ke Jakarta Bupati Serdang Bedagai Sediakan Tempat Istirahat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved