Sabtu, 20 April 2024  
 
Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba

Riswan L | Hukrim
Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI,Tiraskita.com - Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/2/2020), dengan agenda pembacaan putusan Hakim.

Sidang dipimpin hakim ketua, Lilin Herlina,SH dibantu hakim anggota, Renaldo Meiji H.Tobing, SH.MH, Aziz Muslim, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina SH, menyatakan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan pidana mati.

Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik bernomor Polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712, dirampas untuk Negara.

Sidang sebelumnya, Kamis (16/2/2020), Jaksa Penuntut Umum, Priandi Firdaus SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ade Kurniawan ditangkap Polisi di  kecamatan Sungai Sembilan  Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019, diduga melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 16 Juni 2022 - 07:27:25 WIB
    Luas Wilayah Jadi Pembahasan Raperda RPPLH
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:20:19 WIB
    DLHK Pekanbaru Hanya Punya 34 Unit Truk Atasi Tumpukan Sampah
    Senin, 20 April 2020 - 20:32:43 WIB
    PENCEGAHAN MATA RANTAI COVID-19
    PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19
    Sabtu, 08 Oktober 2022 - 23:32:06 WIB
    Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H, Polres Rohil Do'a Bersama & Santuni Dhuafa serta A
    Kamis, 07 Januari 2021 - 15:17:30 WIB
    Bupati Harris Ingatkan Pejabat Jangan Takut tak Terpakai
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:33:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Hadapi Masa Pendemi Covid-19, Bupati Kampar ; Sinergitas Dan Kebersamaan Lalui Cobaan
    Rabu, 26 Februari 2020 - 09:46:31 WIB
    POLRES DUMAIN AMANKAN NARKOBA
    Diamankan di Dumai 7 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru, 6 Pelaku Diringkus
    Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:20:04 WIB
    Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
    Selasa, 05 Mei 2020 - 08:38:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Lagi, Seorang Dokter Meninggal Akibat Covid-19
    Selasa, 23 Februari 2021 - 08:15:09 WIB
    Catur Sugeng S, SH, Buka Musrenbang Perdana Di Kecamatan Tapung
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:45:00 WIB
    BKPP Kabupaten Bengkalis Keluarkan Surat Pelaksanaan SKB
    Rabu, 01 Juli 2020 - 16:25:35 WIB
    Diberikan Tahun Depan Untuk Mendorong Produksi Telur Di Jabar
    Peternak Ayam Ras Petelur di Kabupaten Tasikmalaya Dapat Bantuan 20 Ribu Pullet
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:10:00 WIB
    Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Dinkes Tapteng Tingkatkan Sinergitas Pelaksanaan Vaksinasi Massal
    Rabu, 05 April 2023 - 10:24:07 WIB
    Puasa ke 13, Bupati Rohil Safari Ramadhan di Mushalla Al Ikhlas Rimba Melintang
    Rabu, 29 Juli 2020 - 08:55:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolres Serdang Bedagai Silaturahmi Dengan Kakan Kemenag Serta Tokoh Agama
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved