Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan

Riswan L | Riau
Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.co - Sejumlah kalangan penggiat lingkungan Riau, sebut saja Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau ( Jikalahari ) sangat intens memantau perkembangan proses penyidikan atas sejumlah tersangka Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) di Polda Riau.

Baru-baru ini pihak Jikalahari melalui web resminya melansir informasi terkait temuan pihaknya atas proses hukum terhadap dua ( 2 ) korporasi tersangka pembakar lahan tahun 2019, yakni, PT. SSS yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, sementara satu korporasi lagi, yakni PT. Tesso Indah diduga proses hukumnya "lelet" sehingga muncul sejumlah pertanyaan dihati masyarakat, apakah PT. Tesso Indah bakal dijerat hukum ataukah berada pada bayang-bayang SP3 seperti tahun-tahun sedia kala.

Terkait kepastian informasi tersebut, awak media ini pun melakukan wawancara langsung dengan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol.Sunarto, menanggapi sejumlah pertanyaan media, Kapolda Riau yang dikenal sangat santun dan mudah senyum itu dengan santai menyampaikan keterangan pihaknya tanpa membantah dugaan pihak lain.

" Saya kira soal penanganan karhutla di Riau bagi kami sudah sesuatu yang rutin untuk ditangani, saya harapkan masyarakat juga memahami, bahwa dalam pengadilan itu adalah proses pembuktian, jadi ada asas yaitu, harus memiliki dua alat bukti dan satu keyakinan, artinya jika ada dua alat bukti, namun hakim belum yakin, maka kami selaku penyidik tidak bisa marah," jelas Kapolda Riau, Agung.

Menurut Agung, terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan atas tersangka karhutla, dirinya meyakini bahwa semua pihak, yakni Kepolisian ( Penyidik ), Kejaksaan ( Penuntut ) dan Hakim ( Pemutus ) adalah sama-sama profesi yang memiliki keyakinan masing-masing, sehingga disebutkanya ada sebuah dinamika yang berkembang saat proses hukum sedang berjalan.

" Jadi semua harus dilihat secara adil dan objektif, karena dalam kasus karhutlah ini, penyebabnya sangat beragam, ada yang membakar untuk mengusir monyet, ada yang untuk bercocok tanam, dan ada yang lain-lain, yang semunya awalnya tidak untuk menciptakan kebakaran, namun apaun itu yang menyebabkan terjadinya api dan kebakaran hutan dan lahan, maka hukum harus ditegakkan," Lanjut Kapolda Riau itu.

Baginya pengakan hukum tidak boleh kendor, semua perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas, namun Agung menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum yang dimaksud harus selalu menganut prinsip praduga gak bersalah, dan asas  persamaan dimuka hukum ( Equality before the law ).

Untuk meyakinkan pernyataan kapolda Riau tentang tahap penyidikan terhadap tersangka karhutla, PT. Tesso Indah, yang disebutnya sudah tahap penyerahan berkas kepada kejaksaan, Kapolda Riau, Agung dengan lembut menjawab, dirinya sudah mengatakan.

 "Kan sudah saya katakan,"katanya singkat.

Bahkan untuk memastikan pernyataannya tersebut, Agung menyarankan agar awak media boleh melakukan chek and re chek kepada kejaksaan.

"Silakan dicek di kejati Riau, " pintanya.

 Disisi lain informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto melalui hasil konfirmasi yang dilakukan nya dengan Penyidik Dirkrimsus Polda Riau, mengatakan bahwa terkait penyidikan PT. Tesso Indah sudah penyerahan berkas pada 12 hari lalu, sehingga jika dihitung masa kerja efektif pegawai 14 hari, maka tinggal hitungan dua hari kemudian, status hukum PT. Tesso Indah sudah jelas.

"Sudah penyerahan berkas kejaksa 12 hari lalu, jadi kita sedang menunggu hasil analisa pihak jaksa, dalam dua hari ini kita sudah mendapat informasi dari mereka," terang Sunarto.

Bahkan hingga kini, sesuai laporan pihak penyidik melalui telepon seluler kepada Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, mengatakan Penyidik telah menahan tersangka karhutla Riau, PT. Tesso Indah, yakni Asisten Kepala ( ASKEP ) PT. Tesso Indah.

Dari keterangan terbaru pihak polda Riau tersebut, terlihat semua berjalan dengan baik, sebagaiamana dikatakan oleh Kapolda Riau, Agung dan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, proses hukum atas salah satu dari dua korporasi, yakni, PT. Tesso Indah yang kini seakan senyap dari pantauan masyarakat, ternyata disebutkan tetap berjalan, dan hukum harus ditegakkan secara berkeadilan, dan menganut prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Lalau bagaimana dengan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya " tawar menawar " penegak hukum dalam kasus PT. Tesso Indah? Kapolda Riau dengan jelas menjawab.

"Semua perbuatan yang menyebabkan terjadinya api yang kemudian membakar hutan dan lahan, hukum harus ditegakkan," Tegasnya.

Tak dapat dipungkiri, masyarakat Riau hingga kini masih mengenang sejarah SP3 atas 15  Perusahaan pembakar hutan dan lahan Riau, tahun-tahun lalu, namun kelihatannya, masyarakat masih banyak berharap kepada Kapolda Riau, Agung, Semoga tidak ada SP3....!.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Sabtu, 13 November 2021 - 09:28:46 WIB
    Jum'at Barokah Ditkrimum Polda Riau Sasar Dua Panti, Satu Masjid dan Kaum Dhuafa Jalanan
    Senin, 31 Oktober 2022 - 13:26:35 WIB
    Polsek Singingi Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Shabu-shabu
    Senin, 20 Desember 2021 - 19:04:34 WIB
    Ditlantas Polda Banten Ikuti Pelatihan Alat dan Software Analisa Laka Lantas Portable
    Kamis, 15 Juli 2021 - 13:54:19 WIB
    Mahasiswa Gelar Vaksinasi,
    Kapolri Optimis Herd Immunity Covid-19 Segera Terbentuk
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:24:27 WIB
    Jaksa Cantik Yang Jadi Tersangka ?
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:36:22 WIB
    Kemendagri Tolak Rencana Dinas Luar Negeri DPRD Riau
    Minggu, 02 Februari 2020 - 13:01:28 WIB
    persiapan Piala Dunia U-20
    KETUA UMUM PSSI PASTIKAN KESIAPAN TUAN RUMAH PI
    Kamis, 30 Juni 2022 - 10:11:10 WIB
    Ikuti Kejuaraan Nasional Tenis Meja, Pengprov PTMSI Riau akan Turunkan 8 atlet ke Jogja
    Senin, 23 November 2020 - 16:34:18 WIB
    BNN Palopo Tangkap Oknum Bendahara & Kades Patila
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:25:35 WIB
    Napi Narkoba Melakukan Olahraga, Petugas Berikan Penyuluhan
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:37:43 WIB
    Dugaan Melakukan Pemerasan Terhadap Kades, Oknum Kejari Bintan dan Tanjungpinang Kena OTT
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:09:43 WIB
    Latihan Posko I Kodim 1402/Polmas Rem 142/Tatag Digelar Selama 3 Hari
    Selasa, 24 Mei 2022 - 17:11:46 WIB
    Kunjungi Rumah Senior PDI P Riau, Menteri PAN RB Diskusi Soal Isu Lokal dan Nasional
    Selasa, 17 Desember 2019 - 17:57:40 WIB
    ASN Riau Belum Disiplin
    Akibat Tidak Disiplin, Ratusan ASN Dijemur
    Jumat, 17 Juli 2020 - 16:00:39 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved