Rabu, 24 April 2024  
 
Dugaan Plagiat Aturan PSBB Dari Daerah Lain
Diduga Copy Paste, Ada Aturan Mengatur Kereta Api Di Perwako PSBB Pekanbaru

Riswan L | Riau
Jumat, 17 April 2020 - 22:47:05 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 74 tahun 2020 mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 17 April 2020, ada menyebut pengoperasian kereta api.

Aturan pengoperasian kereta api tersebut diatur dalam Perwako Pekanbaru Bagian Ketujuh, Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12.

"Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait," seperti tertulis dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 72 tahun 2020 tentang PSBB.

Padahal, Pekanbaru sama sekali tak ada rel, dan gerbong kereta api beroperasi di Kota Bertuah. Dugaan copy paste atau plagiat aturan PSBB dari daerah lain muncul.

Tak hanya mengatur pengoperasian kereta api saja, Perwako Pekanbaru tentang PSBB ini juga disebutkan pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang di Pasal 1 huruf C butir 10 menyebutkan Angkutan kapal penyeberangan.

Sama dengan pengoperasian kereta api, di Pekanbaru, sama sekali tak ada operasi angkutan kapal penyeberangan jika dimaksud itu seperti kapal Roro, seperti Sungai Pakning-Pulau Bengkalis.

Lengkapnya aturan Pasal 18 tersebut sebagai berikut: 

Bagian Ketujuh Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk :

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

c. jenis moda transportasi yang meliputi :

   1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

   2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

   3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur- sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke             pasar dan supermarket.

  4. Angkutan untuk pengedaran uang.

  5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.

  6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

  8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

  9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

  10. Angkutan kapal penyeberangan.

  11. Transportasi utk layanan kebakaran, layanan hukum & ketertiban, dan layanan darurat.

  12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.***




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 26 April 2021 - 11:04:49 WIB
    Inilah 53 Prajurit TNI AL Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Yang Dinyatakan Tenggelam
    Rabu, 08 Juli 2020 - 12:16:32 WIB
    Personel Korem 142/Tatag Joging Pagi
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:14:58 WIB
    12.000 Kantung Udara GeNose C-19 di Stasiun Bandung
    Jumat, 24 Juli 2020 - 08:55:54 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Gelar Sosialisasi Bela Negara Dikalangan Generasi Muda
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:21:19 WIB
    PRESIDEN JOKOWI & KAPOLRI LAYAK UNTUK COPOT KAPOLDA KALTARA & KAPOLRES BULUNGAN
    Senin, 21 Desember 2020 - 23:03:52 WIB
    Peringatan Bela Negara 2020 dan Penyerahan Penghargaan kepada Pemenang Lomba Vidio " Cinta Pancasila
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:29:22 WIB
    BPPTSTH Kuok Dorong Kembangkan Budidaya Kelulut Sebagai Usaha Ekonomi keluarga
    Kamis, 04 Mei 2023 - 07:52:22 WIB
    Kadispora Lepas Dua Atlet Senam SOIna Riau Menuju Berlin
    Kamis, 23 April 2020 - 10:08:20 WIB
    Serdang Bedagai Dapat Predikat Sebagai Kabupaten Swasembada Bawang Merah
    Senin, 01 Maret 2021 - 19:02:14 WIB
    Seskoau Ikuti Sertifikasi Tembak Reaksi
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:45:17 WIB
    Zukri-Nasarudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Pelalawan Terpilih
    Senin, 20 April 2020 - 11:28:39 WIB
    Pelaksanaan PSSB di Lapangan Amburadul Alias Amatiran
    Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Terburu-Buru Melaksanakan PSBB DiPekanbaru
    Rabu, 06 Januari 2021 - 08:21:52 WIB
    13 Januari, Rencana Penyuntikan Pertama Vaksin
    Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:18:41 WIB
    Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Gubernur Riau Tinjau Kondisi Jalan Lintas Pesisir Rohil
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 08:02:12 WIB
    BOR di RS Jabar Hampir Penuh, Komisi V: Kami Terus Pantau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved