Jum'at, 19 April 2024  
 
Kades Diduga Aniaya Warganya, Polisi Lakukan Ini

Arif Hulu | Kep. Nias
Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:23:44 WIB


TERKAIT:
   
 
NIAS SELATAN | Tiraskita.com - Saksi peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap April Anugrah Halawa, warga Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara yang terjadi pada 30 September 2020 lalu tepatnya dihalaman rumah korban, diduga dilakukan FG oknum Kepala Desa (Kades) Caritas Sogawunasi bersama sejumlah teman-temannya. Penasehat Hukum (PH) korban, mendampingi 2 (dua) orang saksi saat diambil keterangannya oleh penyidik Polsek Lolowau, Nias Selatan, Senin (12/10).

“Hari ini saya mendampingi saksi-saksi yang melihat peristiwa penganiayaan secara bersama-sama dengan asas presumption of innocent, dan persamaan kedudukan di depan hukum, sehingga saksi dapat memberikan keterangannya secara bebas dan benar” ujar Budieli Dawolo, SH kepada wartawan usai pemeriksaan saksi selama 5 jam di Mapolsek Lolowau.

Dijelaskan Dawolo, bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi yang melihat dan mendengar peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terhadap kliennya.

“Dari keterangan yang diberikan kepada penyidik Polsek Lolowau oleh kedua orang saksi hari ini, saya meyakini dapat menguatkan dan mendorong pihak kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku. Sehingga laporan klien saya dapat dengan segera mendapat kepastian hukum” kata Budieli.

Sambung Dawolo, kliennya April Anugrah Halawa yang selain dianiaya secara bersama-sama, oknum kades juga mengancam akan membakar rumah dan menghabisi korban.

“Seperti kita saksikan dan mendengar bersama dalam video yang beredar viral di media sosial usai peristiwa itu, memberikan sebuah petunjuk kepada kita dan kepolisian bahwa dengan jelas, oknum Kades dan sejumlah lainnya melakukan penganiayaan” kata Dawolo, pengacara muda itu kepada wartawan.

Kita berharap, Kepolisian yang memiliki motto 'PROMOTER' (Profesional Modern dan Terpercaya), dan dengan kepiawaiannya sebagai penegak hukum dapat dengan segera menetapkan para pelaku sebagai pelaku tindak pidana, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kedua saksi yang dikonfirmasi wartawan usai diambil keterangannya oleh penyidik, mengakui jika keterangan yang diberikan adalah keterangan yang fakta sesuai kejadian.

“Kami memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat dan kami dengar tentang peristiwa penganiayaan terhadap korban. Semoga kesaksian kami ini dapat membantu mempermudah proses penegakan hukum yang adil” ujar para saksi yang meminta wartawan tidak menulis identitas sebagai saksi.(AH**)

Sumber : https://infobanua.co.id/2020/10/12/didampingi-penasehat-hukum-dua-saksi-korban-penganiayaan-diperiksa-di-mapolsek-lolowau/


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB
    Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
    Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba
    Selasa, 25 Februari 2020 - 13:59:18 WIB
    Karhutla
    Pelatihan dan Pemberangkatan Relawan ke Lokasi Karhutla
    Jumat, 03 Juli 2020 - 22:33:03 WIB
    Jum'at Berkah, PIA Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud Sugiri Sukani, Kembali Gelar Baksos
    Kamis, 24 September 2020 - 00:12:41 WIB
    Stres Akut, Penyebab 'Ingin' Tularkan Corona pada Orang Lain
    Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB
    Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya
    Selasa, 06 April 2021 - 14:58:45 WIB
    Lantik 53 Orang Pejabat Fungsional Tertentu,
    Plt. Walikota Minta ASN Terus Berinovasi dan Meningkatkan Kapasitasnya
    Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:02:14 WIB
    Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Dan Hindari Pelanggaran
    Senin, 04 Oktober 2021 - 19:00:13 WIB
    Lapas Garut Gagalkan Tulang Ayam Berisi Shabu-Shabu
    Senin, 18 Mei 2020 - 22:35:29 WIB
    Fraksi PKS Nyatakan Hamdani Kader Terbaik
    Kisruh DPRD Pekanbaru, Seribu Mosi Tak Percaya, Hamdani Tetap Ketua DPRD
    Minggu, 30 Januari 2022 - 07:47:28 WIB
    Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Berikan Bantuan Awal Untuk Korban Kebakaran di Sibuluan, Kec
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:09:40 WIB
    Hati-Hati! Penyakit Donovanosis yang Mampu Gerogoti Alat Kelamin Manusia
    Rabu, 01 April 2020 - 19:12:33 WIB
    Ditengah - Tengah Pandemi Tidak Membuat Penyelundupan Narkoba Berhenti
    Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Lakukan Penyelundupan Narkoba
    Rabu, 24 Februari 2021 - 09:08:14 WIB
    Wakapolda Riau Turun ke Dumai Melakukan Pengecekan Lokasi Karhutla
    Kamis, 27 Mei 2021 - 00:12:47 WIB
    BP Pemilu PDI Perjuangan Riau Segera Laksanakan Rakorbid
    Minggu, 23 Mei 2021 - 15:12:49 WIB
    Hadiman Kajari Kuansing Periksa Bupati dan Mantan Bupati, Dapat Apresiasi Masyarakat Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved