Arif Hulu | Kep. Nias Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:23:44 WIB
TERKAIT:
NIAS SELATAN | Tiraskita.com - Saksi peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap April Anugrah Halawa, warga Desa Caritas Sogawunasi, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara yang terjadi pada 30 September 2020 lalu tepatnya dihalaman rumah korban, diduga dilakukan FG oknum Kepala Desa (Kades) Caritas Sogawunasi bersama sejumlah teman-temannya. Penasehat Hukum (PH) korban, mendampingi 2 (dua) orang saksi saat diambil keterangannya oleh penyidik Polsek Lolowau, Nias Selatan, Senin (12/10).
“Hari ini saya mendampingi saksi-saksi yang melihat peristiwa penganiayaan secara bersama-sama dengan asas presumption of innocent, dan persamaan kedudukan di depan hukum, sehingga saksi dapat memberikan keterangannya secara bebas dan benar” ujar Budieli Dawolo, SH kepada wartawan usai pemeriksaan saksi selama 5 jam di Mapolsek Lolowau.
Dijelaskan Dawolo, bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi yang melihat dan mendengar peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terhadap kliennya.
“Dari keterangan yang diberikan kepada penyidik Polsek Lolowau oleh kedua orang saksi hari ini, saya meyakini dapat menguatkan dan mendorong pihak kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku. Sehingga laporan klien saya dapat dengan segera mendapat kepastian hukum” kata Budieli.
Sambung Dawolo, kliennya April Anugrah Halawa yang selain dianiaya secara bersama-sama, oknum kades juga mengancam akan membakar rumah dan menghabisi korban.
“Seperti kita saksikan dan mendengar bersama dalam video yang beredar viral di media sosial usai peristiwa itu, memberikan sebuah petunjuk kepada kita dan kepolisian bahwa dengan jelas, oknum Kades dan sejumlah lainnya melakukan penganiayaan” kata Dawolo, pengacara muda itu kepada wartawan.
Kita berharap, Kepolisian yang memiliki motto 'PROMOTER' (Profesional Modern dan Terpercaya), dan dengan kepiawaiannya sebagai penegak hukum dapat dengan segera menetapkan para pelaku sebagai pelaku tindak pidana, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kedua saksi yang dikonfirmasi wartawan usai diambil keterangannya oleh penyidik, mengakui jika keterangan yang diberikan adalah keterangan yang fakta sesuai kejadian.
“Kami memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat dan kami dengar tentang peristiwa penganiayaan terhadap korban. Semoga kesaksian kami ini dapat membantu mempermudah proses penegakan hukum yang adil” ujar para saksi yang meminta wartawan tidak menulis identitas sebagai saksi.(AH**)
Sumber : https://infobanua.co.id/2020/10/12/didampingi-penasehat-hukum-dua-saksi-korban-penganiayaan-diperiksa-di-mapolsek-lolowau/