Jum'at, 19 April 2024  
 
SE-05/PJ/2020
Data - data yang Perlu Penilaian DJP Jika Terindikasi Tidak Wajar

Riswan L | Nasional
Rabu, 11 Maret 2020 - 09:47:38 WIB

Ilustrasi.(nt)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com  — Ditjen Pajak menerbitkan surat edaran perihal prosedur penilaian atau serangkaian kegiatan yang dilakukan petugas DJP dalam menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan disebutkan bahwa penilaian dilakukan apabila terdapat data yang mengindikasikan ketidakwajaran nilai objek pajak yang dilaporkan wajib pajak.

Penilaian yang dilakukan DJP dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar dalam rangka melaksanakan ketentuan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.

“SE Dirjen ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak, Kanwil DJP, dan Kantor Pusat DJP dalam melaksanakan penilaian untuk tujuan perpajakan,†demikian kutipan maksud dalam beleid tersebut, Selasa (10/3/2020).

Menurut beleid itu, tiga data yang dimaksud di antaranya, pertama, indikasi ketidakwajaran harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU PPh.

Kedua, indikasi ketidakwajaran yang terdeteksi pada harga perolehan atau nilai sisa buku atas harta tidak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A UU PPh.

Ketiga, indikasi ketidakwajaran penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh.

Selain data lain yang mengindikasikan ketidakwajaran, penilaian DJP juga bisa dilakukan dari suatu transaksi tertentu. Menurut beleid ini, terdapat enam transaksi yang memerlukan penilaian.

Penilaian juga perlu dilakukan dalam hal terdapat objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan sektor lainnya (PBB-P3) yang memerlukan penilaian lapangan.

Beleid ini ditetapkan pada 27 Februari 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu SE Dirjen Pajak No SE-61/PJ/2015 serta ketentuan huruf F angka 3, 4, dan 5 dalam SE Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Kamis, 12 Maret 2020 - 14:03:25 WIB
    Lapas Kelas II A Bangkinang Mulai Berbenah
    Rabu, 01 April 2020 - 08:56:02 WIB
    Cegah Penyebaran Virus Corona
    Memutus Mata Rantai Virus Corona, Provinsi Riau Serentak Menggelar Penyemprotan Cairan Disinfektan
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:09:02 WIB
    Kunjungan Siswa SMA N 15 Pekanbaru Ke PDAM Pekanbaru.
    Kunjungi PDAM Pekanbaru, Siswa SMAN 15 Belajar Sistem Pengolahan Air PDAM
    Rabu, 27 Januari 2021 - 14:36:08 WIB
    Seorang Kakek di Pelalawan Cabuli 6 Anak Dibawah Umur
    Senin, 28 September 2020 - 16:23:40 WIB
    Polisi Bubarkan Paksa Demo Mahasiswa Uncen Tolak Otsus Papua
    Kamis, 25 Februari 2021 - 18:29:41 WIB
    Kapolda Riau Pimpin Upacara Penyambutan Anggota Brimobda Riau Usai Penugasan Di Papua
    Jumat, 31 Juli 2020 - 12:59:04 WIB
    Polresta Cirebon Siapkan 10 Sapi dan 40 Kambing Hewan Qurban, pada Hari Raya Idul Adha 1441 H
    Rabu, 19 Mei 2021 - 23:29:39 WIB
    Dugaan Pungli Terjadi Pada Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai, 500Ribu Sekali Putaran
    Rabu, 16 September 2020 - 14:13:46 WIB
    Kasus Kekerasan Oknum TNI di Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp 778 Juta, Polri 1,63 Miliar
    Selasa, 31 Desember 2019 - 18:26:07 WIB
    Dilema Gelandang Serang Liverpool Adam Lallana, Ini Kata Pelatihnya
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:28:18 WIB
    Walikota Pekanbaru Berharap Wali Murid Memahami Soal Merger SD Negeri 1
    Senin, 08 Februari 2021 - 19:19:44 WIB
    Kecelakaan Lalulintas , Satu Orang Tewas Saat Menuju Rumah Sakit
    Rabu, 03 Maret 2021 - 14:02:46 WIB
    Pasca Dilantik,
    Bupati Sergai Hadiri HUT ke-2 Vihara Tridharma Buddha Pantai Cermin
    Kamis, 02 Maret 2023 - 19:25:16 WIB
    Bupati dan Wabup Rohil Berikan Bantuan Korban Rumah Kebakaran di Balam Sempurna Kota
    Selasa, 07 Juli 2020 - 19:46:44 WIB
    Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved