Presiden Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal, Ini Daftarnya
Riswan L | Nasional Jumat, 08 Mei 2020 - 14:41:10 WIB
Presiden Joko Widodo
TERKAIT:
Jakarta, Tiraskita.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Adapun, tertuang dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa daerah tertinggal yang dimaksud adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Berikut bunyi pasal 1:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan kriterianya, yakni:
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagaiberdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
Daftar 62 Daerah Tertinggal
Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali. Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024: