Sabtu, 20 April 2024  
 
Efek SK Kubu Mucdi Pr Terbit
Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Ajukan Keberatan Kepada Menkumham

Rahmad Gea | Politik
Selasa, 11 Agustus 2020 - 21:54:19 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Tidak terima SK Kepengurusannya diambil oleh kubu Muchdi PR, Tim hukum Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menyambangi Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka hadir mengantarkan surat keberatan atas terbitnya SK Menkumham atas kepengurusan  Muchdi Pr hasil Mubeslub Partai Berkarya.

"Kami dari tim kuasa hukum Partai Berkarya ke Kemenkum HAM untuk menyerahkan keberatan atas SK Nomor 16 dan 17 yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan maupun perubahan AD/ART dari kubu Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang. Kami mewakili Partai Berkarya Ketum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Priyo Budi Santoso" kata tim hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Ega Martha Dinata di Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).


Ega mengatakan bahwa  Munaslub kubu Muchdi Pr  bukan mubeslub yang sah dan legal, karena tidak mendapat persetujuan dari Tommy Soeharto selaku ketua Umum yang Sah.
" Mubeslub itu  dilaksanakan oleh kader-kader yang sebelumnya telah di pecat pada Rapimnas, termasuk Muchdi Pr dan Badaruddin Picunang," tegas Ega.

"DPP Partai  Berkarya pimpinan Tommy Soeharto sudah beberapa kali bersurat ke Kemenkum HAM terkait adanya kegiatan yang ilegal yang menagatasnamakan Partai Berkarya sebelum SK Muchdi Pr terbit, namun sayang surat kami tidak di hiraukan oleh kemenkumham ," ujarnya.

"Kita sampaikan ke Menteri dan Kemenkum HAM proses-proses inilah yang harus diketahui Menteri walaupun kita juga wajib sampaikan di jauh sebelum pelaksanaan Munaslub artinya, saya tidak sebut tanggal pastinya, kita sudah pernah melakukan berbagai surat kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai adanya kader kita yang melakukan sebuah gerakan yang tidak merepresentasikan dari partai," ujarnya.

Tim hukum Berkarya kubu Tommy Soeharto juga membawa bukti-bukti penolakan ke Kemenkum HAM, termasuk pernyataan keberatan kader-kader yang namanya merasa dicatut dan dimasukkan dalam SK Kepengurusan Berkarya kubu Muchdi Pr, seperti Tommy yang di daulat jadi Ketua Dewan Pembina.

"Dalam SK saat ini ada nama-nama pengurus yang mereka tetap dalam SK kepengurusan itu nama-nama tersebut telah memberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah terlibat, hadir, dihubungi, menandatangani sesuatu dan mereka berkeberatan, baik untuk digunakan, dimasukkan, dipublikasikan nama-nama mereka sebagai pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya)," kata Ega.

Dalam surat kebaeratannya kubu Tommy meminta Menteri Hukum dan HAM meninjau kembali SK Muchdi Pr dan membatalkannya, karena proses nya cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD / ART Partai.


"Gugatan  mealalui PTUN akan  menjadi salah satu opsi selanjutnya, laporan yang bersifat pidana dan perdata juga akan kami siapkan," ungkapnya.

Sebagaimana santer akhir-akhir ini Partai Berkarya pecah dan menjadi dualisme, kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapat surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya)  dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) . Sementara itu Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) siap menempuh jalur hukum.

Liputan : Irma Apriyani


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 06 Januari 2021 - 13:20:09 WIB
    Babinsa Tetap Mendampingi Kelompok Tani
    Kamis, 25 Juni 2020 - 12:45:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    MPC Pemuda Pancasila Harap Tidak Ada Unjuk Rasa, Karena Covid-19 Kembali Menyebar
    Jumat, 22 September 2023 - 09:51:14 WIB
    Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
    Minggu, 09 Mei 2021 - 19:51:13 WIB
    Kali Ini Menyisir Ke 5 Desa
    Lembaga KPK Nusantara & Lembaga Peduli Hukum dan Ham Kembali Gelar Bansos
    Kamis, 29 April 2021 - 15:32:29 WIB
    Wakil Walikota Dumai Meninggal Dunia, Dumai Kembali Berduka
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:50:51 WIB
    Baleg Tegaskan 7 RUU Provinsi Usulan Komisi II tidak Membentuk Provinsi Baru
    Rabu, 10 Februari 2021 - 20:45:30 WIB
    Dalam Rangka Hari Pers Nasional 2021,
    Kapolres Kampar Berikan Apresiasi Bagi Mitra Pers
    Selasa, 23 Februari 2021 - 12:38:38 WIB
    Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal
    Selasa, 23 Juni 2020 - 18:51:17 WIB
    Kasad Tutup Pendidikan Seskoad Angk LVIII Secara Virtual dari Makorem 072/Pmk
    Jumat, 19 Februari 2021 - 20:57:57 WIB
    Plt. Walikota Lantik 6 Orang Pejabat Tinggi Pratama
    Jumat, 04 September 2020 - 13:22:10 WIB
    Hutan Alam Riau dalam Kondisi Darurat
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:21:32 WIB
    DAMPAK COVID-19
    Ruralisasi, Kapitalisme, Dan Global Community di Tengah Pandemi Corona
    Jumat, 02 Juli 2021 - 12:57:45 WIB
    Gubernur Riau: Kejuaraan Menembak Piala Danyon Arhanud 13/PBY Barometer Atlit dan Prajurit
    Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:41:02 WIB
    Menuju Era WFA, Sekdako Ikuti Rakor Bersama BKN
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:18:04 WIB
    Partai Komunis China Larang Perayaan Natal 2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved