Selasa, 23 April 2024  
 
Partai Beringin Karya Pakai Logo Partai Berkarya
Kuasa Hukum Partai Berkarya Kubu Tomy Suharto, Akan Pidanakan Pemakaian Logo Partai Berkarya

Rahmad Gea | Politik
Minggu, 16 Agustus 2020 - 09:45:06 WIB

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra , dan Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH Ahli hukum pidana Ekonomi Dan Hak Kekayaan Intelektual
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Dinamika persoalan yang dialami Partai Berkarya semakin memanas, kubu Tommy Suharto akan melakukan langkah hukum untuk memperjuangkan haknya selaku Partai Berkarya.

Salah satunya pengunaan gambar dan logo  Partai Berkarya milik Hutomo Mandala Putra oleh pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) hasil Munsyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Badarudin Andi Picunang dan Muchdi PR akan diadukan karena  terindikasi kuat melanggar hak moral dan hak ekonomi dan dapat diancam pidana menurut Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1,2 dan 3. Hal itu di sampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro di depan  para pengurus DPP Partai Berkarya, ketua DPW, DPD,  anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia di Gedung Granadi Jakarta Selatan, Jumat14-8.

Doktor Edi secara khusus diminta oleh ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra  SH  atau yang akrab disapa Tommy Suharto, untuk menyampaikan pendapatnya mengenai aspek hukum pidana berkaitan dengan konflik politik beberapa pengurus partai yang sudah dipecat oleh Tommy Suharto, namun mereka yang dipecat justru membuat gerakan mngulingkan ketua umum DPP Partai Berkarya dengan cara melawan hukum.

"Saya minta kepada Dr Edi Ribut Harwanto SH MH Ahli hukum pidana Ekonomi Dan Hak Kekayaan Intelektual untuk menyampaikan  pendapatnya untuk memberikan pencerahan didepan para pengurus DPP, DPW, DPD dan  seluruh anggota DPRD provinsi dan Kabupaten kota di seluruh Indonesia," Ucap Tomy.

Didepan ratusan peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) DPP Partai Berkarya yang dihadiri Ketua Dewan Pertimbngan Hj. Titik Suharto dan pengurus teras DPP,  Edi menyampaikan satu sudut pandang dari aspek dugaan kuat tindak pidana pelangaran hak Cipta. Dimana melihat dari fakta hukum dilapangan. UU Partai Politik, Pasal 12 , UUHC Pasal 40 Ayat 1 huruf f,  dan AD/ART Partai Berkarya secara tegas mengatur mengenai hak Cipta logo gambar dan nama partai.

Dalam UU Parpol ditegaskan, bahwa partai memiliki hak Cipta atas nama lambang dan tanda gambar partai politik  sesuai peraturan perundang undangan. Sementara UU Hak Cipta gambar logo menjadi bagian hak kekayaan intelektual  yang dilindungi. Begitu juga diatur didalam AD/ART Partai Berkarya.

Dalam masalah pengunaan logo dan gambar Partai Berkarya yang secara hukum pemilik hak Cipta Dan pemegang hak ciptanya  berada pada ketua Umum DPP dan Sekjen Partai Berkarya yang sah karena didalam  AD/ART maupun UU lain, ketua umum dan Sekjen yang mewakili Partai Berkarya atas segala hak hak hukum yang melekat pada partai dan pertangung jawaban secara kelembagaan partai baik diinternal maupun dieksternal partai.

Oleh sebab itu, karena hak cipta dan pemegang hak cipta berada pada ketua umum dan Sekjen, maka hak moral dan hak ekonomi atas logo nama gambar dan tanda gambar Partai Berkarya berada berada pada keduanya. Selanjutnya, jika ada pihak pihak yang akan mengunakan tanda gambar logo, lambang dan tanda gambar Partai Berkarya wajib mendapatkan lisensi atau izin dari  pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta. Dan, jika pihak pihak ketiga yang mengunakan produk hak Cipta tidak memiliki izin atau lisensi pemilik hak cipta dan pemegang hak Cipta, maka perseorangan atau badan hukum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana di atur Pasal 113 UUHC,  ancamanya 1 tahun sampai 10 tahun penjara denda sampai maksinal Rp 4 miliar rupiah. Dalam hal ini dapat dikatakan pelanggaran hak ekonomi pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta,"kata Doktor Edi.

Ketua umum DPP partai berkarya H. Hutomo mandala putra SH Tommy suharto menyimak pemaparan Dr Edi Ribut Harwanto SH MH terkait soal kajian pidana Hak kekayaan interlektual terkait logo gambar partai berkarya yang digunakan kubu sebelah.
 
Liputan : Irma Apriyani


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 10 Mei 2021 - 22:34:10 WIB
    Selama 4 Hari, Polda Banten Putarbalikan 2.204 kendaraan Pemudik
    Selasa, 24 November 2020 - 12:55:21 WIB
    Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:37:18 WIB
    JPU Sebut M Kece Selalu Ingat Seumur Hidup Wajahnya Dilumuri Kotoran oleh Napoleon
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:37:18 WIB
    Jenazah Youtuber Faisal Rahman dan MUA Chef Aiko Teridentifikasi
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:43:30 WIB
    Politikus Gerindra Minta Jokowi Waspadai IMF karena Pernah Jerumuskan Indonesia
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:35:15 WIB
    DPRD Gelar Paripurna Penetapan Wako dan Wawako Dumai Terpilih
    Sabtu, 24 September 2022 - 16:04:46 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Gebyar Imunisasi Gratis
    Kamis, 17 Februari 2022 - 12:53:09 WIB
    Untung Ratusan Juta, Komplotan Pencuri Uang Modus Ganjal ATM Diringkus Polisi
    Selasa, 13 Juli 2021 - 09:41:38 WIB
    Peresmian Gedung SMP DAN TPQ Yayasan Bumi Alquran Siantar, Berjalan "SUKSES"
    Minggu, 02 Mei 2021 - 22:52:42 WIB
    Penyebaran Covid-19 di Riau Mengkhawatirkan
    LAMR Ajak Masyarakat Kompak Dukung Larangan Mudik
    Jumat, 08 Mei 2020 - 09:12:04 WIB
    Keluarga Minta Keadilan
    Akankah..... ?? Pelaku Pembunuh di Nias Dihukum Maksimal di PN Gunungsitoli
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:56:49 WIB
    Waaspotdirga TNI AU Kunjungi Lokasi Karbak Lanud S Sukani Majalengka
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:15:14 WIB
    Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Rp 3 Juta dari Pemerintah
    Jumat, 25 Desember 2020 - 12:11:12 WIB
    Jokowi Ucapkan Hari Natal: Pandemi Beri Pelajaran Baru
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:09:36 WIB
    Evaluasi Sementara, Pekanbaru Berada di PPKM Level IV
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved