Jum'at, 19 April 2024  
 
Diduga MS Cemarkan Nama Baik Partai,
PDIP Bakal Tempuh Jalur Hukum

zai | Politik
Selasa, 11 Februari 2020 - 23:48:34 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - Tudingan permintaan sejumlah uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagaimana dilontarkan Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak, bakal berbuntut panjang. PDIP memastikan akan menempuh jalur hukum.

"Bahwa Sekjen kami dituding dan difitnah oleh saudara Morlan Simanjuntak meminta uang agar dia tidak dipecat, DPC Kampar menegaskan bahwa itu tidak benar", ucap Ketua DPC PDIP Kampar Hanafiah didampingi Badan Kehormatan Taufik Aldini, Sekretaris Triska Feli SH dan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Anotona Nazara SE, Selasa (11/02/20).

Hanafiah menceritakan, begitu berita permintaan uang tersebut ia baca di sejumlah media online dirinya langsung menghubungi Sekjen Hasto Kristianto.

"Tadi saya langsung telepon pak Sekjen sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Morlan Simanjuntak itu. Dan tudingan itu dipastikan tidak ada dan tidak benar. Selama ini bahkan DPP terus membantu DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk membesarkan partai", ucapnya.

Hanafiah menduga isu ini sengaja dihembuskan oleh lawan politik yang tidak senang dengan kemenangan PDIP 2 kali berturut-turut baik di legislatif tingkat nasional, maupun eksekutif yaitu Presiden.

Ia pun menantang kuasa hukum Morlan untuk membuktikan tudingannya, jangan hanya berani bicara di media.

Sedangkan menyikapi tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik partai PDIP, Hanafiah memastikan akan menempuh jalur hukum.

Sementara Sekretaris DPC PDIP Kampar Triska Feli SH menjelaskan, pemecatan Morlan berkaitan dengan manipulasi data saat mencalonkan.

"Saudara Morlan itu menipulasi data terkait pencalonannya.  Bahwasanya beliau sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai terpidana, menjadi dasar DPP memecat saudara Morlan", ujarnya.

Triska mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5, Morlan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD.

Ia mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dijabarkan dalam pasal 32 ayat 2 huruf b peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, yakni calon-calon yang berstatus sebagai terpidana.

"Saat pelantikan anggota DPRD Kampar 27 Agustus 2019 lalu, Morlan ditahan di LP Siak karena terlibat kasus pencurian di daerah Siak. Jadi artinya sebagai bawahan dari DPP, segala sesuatu yang ditetapkan kami tetap dukung dan pertahankan", katanya.

Sebagaimana ditulis oleh salah satu media, kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Jumat, 22 Juli 2022 - 15:15:15 WIB
    Kepala Kemenkumham Riau Letakkan Batu Pertama Pembangunan Lapas Baru Rohil
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:08:24 WIB
    Pemkab Kampar Teleconference Dengan KPK Terkait Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK)
    Sabtu, 25 Desember 2021 - 21:25:36 WIB
    Perayaan natal Gereja GBI Ekklesia Tanjung Medan Berlangsung Dengan Hikmat
    Jumat, 17 September 2021 - 17:40:01 WIB
    Komandan Pangkalan Udara Sugiri Sukani Majalengka, Sambut Tim Wasev Mabes TNI
    Kamis, 05 Maret 2020 - 13:54:23 WIB
    Arab Saudi Menunda Ibadah Haji Karna Virus Corona
    Akibat Virus Corona, Arab Saudi Batalkan Umrah Selama 1 Tahun
    Senin, 16 Maret 2020 - 20:44:56 WIB
    Pengusaha Jasa Angkuta Asrian Melaporkan Supirnya Muhammad Atas Dugaan Pencurian
    Seorang Supir Truk Dilaporkan Atas Dugaa Pencurian Dan Menjual Truk Milik Bosnya
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:31:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemkot Cimahi Tingkatkan Razia Penerapan Protokol Kesehatan
    Kamis, 26 Desember 2019 - 12:54:28 WIB
    Bibit Lobster Dan Keputusan Eksport Dari Menteri Edhy Prabowo
    Minggu, 08 Oktober 2023 - 11:29:59 WIB
    Keren Komitmen Dandim 0620/Kab Cirebon Dalam Bidang Hanpangan
    Selasa, 29 Maret 2022 - 15:20:55 WIB
    Dansatpom Lanud S Sukani Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:39:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    Meningkatnya Penyebaran Covid-19, Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Penyemprotan Disinfektan Massal
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:29:37 WIB
    Puan Maharani Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal
    Sabtu, 05 November 2022 - 15:05:25 WIB
    Ayah dan Anak Dirungkus Polres Kampar Yang Diduga Pengedar Narkoba
    Selasa, 11 Januari 2022 - 14:50:38 WIB
    Opini : MENGENAL KESULITAN BELAJAR ANAK DAN SOLUSINYA
    Kamis, 14 Mei 2020 - 17:18:19 WIB
    LAWAN KORUPSI
    KPK Terbitkan Surat Edaran terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved