Kamis, 25 April 2024  
 
Diduga MS Cemarkan Nama Baik Partai,
PDIP Bakal Tempuh Jalur Hukum

zai | Politik
Selasa, 11 Februari 2020 - 23:48:34 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - Tudingan permintaan sejumlah uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagaimana dilontarkan Kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak, bakal berbuntut panjang. PDIP memastikan akan menempuh jalur hukum.

"Bahwa Sekjen kami dituding dan difitnah oleh saudara Morlan Simanjuntak meminta uang agar dia tidak dipecat, DPC Kampar menegaskan bahwa itu tidak benar", ucap Ketua DPC PDIP Kampar Hanafiah didampingi Badan Kehormatan Taufik Aldini, Sekretaris Triska Feli SH dan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Anotona Nazara SE, Selasa (11/02/20).

Hanafiah menceritakan, begitu berita permintaan uang tersebut ia baca di sejumlah media online dirinya langsung menghubungi Sekjen Hasto Kristianto.

"Tadi saya langsung telepon pak Sekjen sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Morlan Simanjuntak itu. Dan tudingan itu dipastikan tidak ada dan tidak benar. Selama ini bahkan DPP terus membantu DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk membesarkan partai", ucapnya.

Hanafiah menduga isu ini sengaja dihembuskan oleh lawan politik yang tidak senang dengan kemenangan PDIP 2 kali berturut-turut baik di legislatif tingkat nasional, maupun eksekutif yaitu Presiden.

Ia pun menantang kuasa hukum Morlan untuk membuktikan tudingannya, jangan hanya berani bicara di media.

Sedangkan menyikapi tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik partai PDIP, Hanafiah memastikan akan menempuh jalur hukum.

Sementara Sekretaris DPC PDIP Kampar Triska Feli SH menjelaskan, pemecatan Morlan berkaitan dengan manipulasi data saat mencalonkan.

"Saudara Morlan itu menipulasi data terkait pencalonannya.  Bahwasanya beliau sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai terpidana, menjadi dasar DPP memecat saudara Morlan", ujarnya.

Triska mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5, Morlan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD.

Ia mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dijabarkan dalam pasal 32 ayat 2 huruf b peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, yakni calon-calon yang berstatus sebagai terpidana.

"Saat pelantikan anggota DPRD Kampar 27 Agustus 2019 lalu, Morlan ditahan di LP Siak karena terlibat kasus pencurian di daerah Siak. Jadi artinya sebagai bawahan dari DPP, segala sesuatu yang ditetapkan kami tetap dukung dan pertahankan", katanya.

Sebagaimana ditulis oleh salah satu media, kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan alasan pemecatan kliennya bukanlah politik uang, melainkan terkait dengan permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Perkara ini, kata Morlan, diduga bermula saat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta sejumlah uang kepada kliennya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 20 Desember 2021 - 18:49:46 WIB
    Ketua Pokja KPU Periode 2008-2014: Ijajah Afrizal Tidak Menggunakan Ijazah Palsu
    Rabu, 01 April 2020 - 17:03:07 WIB
    Kabupaten Kampar dan Beserta Jajaran Kepolisian dan Kodim Mencegah Covid-19
    Polres Kampar, Kodim dan Pemkab Semprotkan Desinfektan Secara Serentak
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:50:41 WIB
    DPP MOI UCAPKAN TERIMAKASIH PENGUMUMAN SERTIFIKASI UKW DEWAN PERS
    Senin, 20 April 2020 - 11:28:39 WIB
    Pelaksanaan PSSB di Lapangan Amburadul Alias Amatiran
    Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Terburu-Buru Melaksanakan PSBB DiPekanbaru
    Sabtu, 03 September 2022 - 12:01:58 WIB
    Pemkot Cimahi Kembali Berikan Bantuan RUTILAHU
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:31:20 WIB
    Jabar Raih Tiga Penghargaan dalam It Works Top Digital Awards 2020
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:21:19 WIB
    PRESIDEN JOKOWI & KAPOLRI LAYAK UNTUK COPOT KAPOLDA KALTARA & KAPOLRES BULUNGAN
    Kamis, 30 September 2021 - 22:44:49 WIB
    Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme, Polres Kampar Sebar Spanduk Himbauan
    Jumat, 24 September 2021 - 10:35:00 WIB
    Peringati Hari Jadi Kota Banjarmasin, Dandim 1007/Banjarmasin Ikuti Sholat Hajat dan Do'a Bersama
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:23:44 WIB
    Kades Diduga Aniaya Warganya, Polisi Lakukan Ini
    Sabtu, 14 Maret 2020 - 16:05:34 WIB
    Pengancaman Terhadap Anggota Kepolisian, Melalui Media Sosial
    Sebelum Serang Anggota Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi di Medsos
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:39:21 WIB
    Gubernur Jabar Tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Secapa AD di Bandung
    Minggu, 26 September 2021 - 08:49:20 WIB
    Pangdam III/Siliwangi Buka Dikmaba TNI AD TA 2021
    Senin, 31 Oktober 2022 - 09:16:51 WIB
    GPSH DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLDA GORONTALO DAN KAPOLRES GORONTALO UTARA
    Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:45:19 WIB
    Peran Penting Ilmu Pengetahuan dalam Pengembangan Kebijakan KLHK
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved