Tiraskita.com - Pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) tak akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Solo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku legowo dengan perolehan suara 13,45 persen atau hanya 35,055 suara. Sangat jauh jika dibanding dengan rivalnya, pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dengan 225.451 suara atau 86,53 persen.
"Kami legowo dengan perolehan suara Bajo sebanyak 13,45 persen," ujar Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso, Kamis (17/12).
Menurut Sigit, hasil tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk ke depan. Pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para pendukung, relawan, anggota ormas Tikus Pithi, KPU dan kepolisian yang telah menyukseskan Pilwakot Solo sehingga berjalan aman.
"Kami tidak akan melakukan gugatan atau langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilwalkot Solo," tandasnya.
Menurut dia, semua pendukung Bajo juga telah menerima hasil Pilkada. Meski kalah dalam Pilkada, lanjut Sigit, pasangan Bajo tidak akan berhenti bergerak di tengah masyarakat untuk membantu warga dalam kegiatan sosial yang dilakukan Tikus Pithi.
"Tikus Pithi selalu ada di tengah masyarakat Solo untuk membantu warga yang kesulitan," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menuntaskan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilwakot Solo, pada Rabu (16/12). Paslon nomor 01 Gibran-Teguh meraup suara 225.451 atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.